Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?
Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

PERTANYAAN

Saya sebelumnya memiliki tiga orang istri, namun telah beberapa tahun bercerai dengan istri kedua saya. Baru-baru ini, mantan istri kedua saya meninggal dunia. Dari perkawinan saya dengan istri kedua, saya mempunyai seorang anak yang saat ini telah kuliah. Apakah saya tetap berhak atas warisan dari mantan istri kedua saya? Apakah warisan itu juga harus dibagi dengan istri-istri yang lain, di saat saya tidak punya perjanjian kawin?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus.
     
    Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah.
     
    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut:
    1. hubungan darah:
    • golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
    • golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    1. hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
     
    Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu)-nya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus.
     
    Sebaliknya apabila telah bercerai namun masih dalam masa idah, maka keduanya masih dapat saling mewarisi.
     
    Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi.
     
    Baca juga: Mana yang Didahulukan, Gugatan Gono Gini atau Wasiat?
     
    Adapun istri-istri lainnya, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Mereka tidak masuk dalam kategori ahli waris.
     
    Dalam kasus Anda, yang berhak mendapatkan warisan hanyalah anak Anda dan pewaris.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!