Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Usaha Penempatan Tenaga Kerja
Saat ini di Indonesia masih banyak pengangguran yang kesulitan mencari pekerjaan. Di sisi lain, banyak orang atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, tapi sulit untuk mendapatkannya. Mereka memberikan persyaratan yang sangat ketat, khususnya terkait kebutuhan keahlian yang tinggi.
Situasi yang bertolak belakang ini menimbulkan ide-ide kreatif. Banyak berdiri usaha-usaha di bidang penempatan tenaga kerja. Mereka menyediakan tenaga kerja dari level bawah sampai general manager.
Ibarat dalam proyek konstruksi, mereka bisa menghadirkan pekerja mulai dari kuli gali tanah, tukang buang sampah/limbah, kenek tukang, tukang, sampai ke insinyur sipilnya dan tenaga-tenaga ahli pendukung lainnya.
Jasa ini termasuk jasa yang sah menurut UU Ketenagakerjaan. Mereka dapat membantu pemberi kerja di dalam negeri untuk merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan.
[1]
Pelaksana penempatan tenaga kerja dimaksud terdiri dari:
[2]instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
lembaga swasta berbadan hukum.
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
[3]
Lembaga tersebut dibolehkan memungut biaya penempatan tenaga kerja, hanya dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.
[4]
Selain itu, penempatan tenaga kerja oleh pelaksana dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. Layanan ini bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:
[5]pencari kerja;
lowongan pekerjaan;
informasi pasar kerja;
mekanisme antar kerja; dan
kelembagaan penempatan tenaga kerja.
Unsur-unsur ini dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.
[6]
Penempatan Tenaga Kerja Ilegal
Sayangnya di dalam praktik, tidak dapat dipungkiri juga ada layanan penempatan tenaga kerja yang berkedok dari suatu perusahaan, namun ternyata tidak memiliki legalitas (ilegal).
Sekalipun ilegal, jasa ini terkadang memang memberikan dampak yang positif terhadap konsumennya (si pekerja), hingga dapat memperoleh pekerjaan. Tetapi tidak sedikit pula usaha ilegal tersebut memang bertujuan melakukan kejahatan.
Bila dikaitkan dengan permasalahan Anda di atas, ada beberapa keganjilan dari kasus tersebut:
Pelaksana penempatan tenaga kerja yang Anda maksud adalah perorangan. Padahal UU Ketenagakerjaan memberi syarat tegas bahwa lembaga penempatan tenaga kerja harus berbadan hukum.
Hakikat hubungan kerja adalah adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan kakak Anda pada kasus di atas, semuanya kabur karena malah si pekerja menjadi tidak bisa dihubungi.
Menurut kami, kasus ini sangat mungkin telah melanggar beberapa ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Contohnya, tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemungkinan lainnya adalah tindak pidana penculikan, baik yang melanggar Pasal 328 atau Pasal 329 KUHP.
Pasal 328 KUHP
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bisa jadi juga telah terjadi penyekapan, yang melanggar Pasal 333 KUHP berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Jadi yang pertama perlu Anda lakukan adalah kembali berbicara baik-baik dengan si pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut. Bisa saja kakak Anda memang sedang menjalani masa percobaan atau mengikuti pelatihan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Jika si pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut tetap tidak mau memberikan informasi yang Anda tanyakan, segera laporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian, sehingga keberadaan kakak Anda dapat diselidiki. Cara melapor dapat Anda simak dalam artikel
Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
[2] Pasal 37 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 38 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 36 ayat (3) UU Ketenagakerjaan