Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi ‘Makelar’ Pekerjaan yang Menutup-nutupi Keberadaan Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi ‘Makelar’ Pekerjaan yang Menutup-nutupi Keberadaan Pekerja

Sanksi ‘Makelar’ Pekerjaan yang Menutup-nutupi Keberadaan Pekerja
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Sanksi ‘Makelar’ Pekerjaan yang Menutup-nutupi Keberadaan Pekerja

PERTANYAAN

Sekitar seminggu yang lalu kakak saya mendapatkan pekerjaan dari seorang makelar. Akan tetapi hari ini nomor kakak saya tidak dapat dihubungi, baik melalui WhatsApp (nomor sudah tidak lagi terdaftar) atau ditelepon menggunakan pulsa reguler. Saat saya menanyakan hal ini kepada makelar yang mencarikan kakak saya pekerjaan, ia mengelak dan menutup-nutupi lokasi pekerjaan kakak saya. Apakah tindakannya bisa diperkarakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jasa makelar pekerjaan dapat dipadankan dengan pelaksana penempatan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang salah satunya dapat berupa lembaga swasta berbadan hukum. Lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
     
    Pelaksanaan penempatan tenaga kerja yang dilakukan perorangan pada dasarnya bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Tidak dapat dihubunginya kakak Anda juga mengindikasikan telah terjadi suatu perbuatan pidana, yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Lalu apa yang harus dilakukan? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Usaha Penempatan Tenaga Kerja
    Saat ini di Indonesia masih banyak pengangguran yang kesulitan mencari pekerjaan. Di sisi lain, banyak orang atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, tapi sulit untuk mendapatkannya. Mereka memberikan persyaratan yang sangat ketat, khususnya terkait kebutuhan keahlian yang tinggi.
     
    Situasi yang bertolak belakang ini menimbulkan ide-ide kreatif. Banyak berdiri usaha-usaha di bidang penempatan tenaga kerja. Mereka menyediakan tenaga kerja dari level bawah sampai general manager.
     
    Ibarat dalam proyek konstruksi, mereka bisa menghadirkan pekerja mulai dari kuli gali tanah, tukang buang sampah/limbah, kenek tukang, tukang, sampai ke insinyur sipilnya dan tenaga-tenaga ahli pendukung lainnya.
     
    Jasa makelar pekerjaan yang Anda sebut kami asumsikan sepadan dengan pelaksana penempatan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Jasa ini termasuk jasa yang sah menurut UU Ketenagakerjaan. Mereka dapat membantu pemberi kerja di dalam negeri untuk merekrut tenaga kerja yang dibutuhkan.[1]
     
    Pelaksana penempatan tenaga kerja dimaksud terdiri dari:[2]
    1. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
    2. lembaga swasta berbadan hukum.
     
    Lembaga penempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[3]
     
    Lembaga tersebut dibolehkan memungut biaya penempatan tenaga kerja, hanya dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.[4]
     
    Selain itu, penempatan tenaga kerja oleh pelaksana dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja. Layanan ini bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur:[5]
    1. pencari kerja;
    2. lowongan pekerjaan;
    3. informasi pasar kerja;
    4. mekanisme antar kerja; dan
    5. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
     
    Unsur-unsur ini dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.[6]
     
    Penempatan Tenaga Kerja Ilegal
    Sayangnya di dalam praktik, tidak dapat dipungkiri juga ada layanan penempatan tenaga kerja yang berkedok dari suatu perusahaan, namun ternyata tidak memiliki legalitas (ilegal).
     
    Sekalipun ilegal, jasa ini terkadang memang memberikan dampak yang positif terhadap konsumennya (si pekerja), hingga dapat memperoleh pekerjaan. Tetapi tidak sedikit pula usaha ilegal tersebut memang bertujuan melakukan kejahatan.
     
    Bila dikaitkan dengan permasalahan Anda di atas, ada beberapa keganjilan dari kasus tersebut:
    1. Pelaksana penempatan tenaga kerja yang Anda maksud adalah perorangan. Padahal UU Ketenagakerjaan memberi syarat tegas bahwa lembaga penempatan tenaga kerja harus berbadan hukum.
    2. Hakikat hubungan kerja adalah adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Sedangkan kakak Anda pada kasus di atas, semuanya kabur karena malah si pekerja menjadi tidak bisa dihubungi.
     
    Menurut kami, kasus ini sangat mungkin telah melanggar beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Contohnya, tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berikut:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Kemungkinan lainnya adalah tindak pidana penculikan, baik yang melanggar Pasal 328 atau Pasal 329 KUHP.
     
    Pasal 328 KUHP
    Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
     
    Pasal 329 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
     
    Bisa jadi juga telah terjadi penyekapan, yang melanggar Pasal 333 KUHP berikut:
     
    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    4. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
     
    Selain itu, kakak Anda mungkin saja telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Selengkapnya tentang tindak pidana ini, Anda dapat membaca artikel Pembuktian Unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.
     
    Jadi yang pertama perlu Anda lakukan adalah kembali berbicara baik-baik dengan si pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut. Bisa saja kakak Anda memang sedang menjalani masa percobaan atau mengikuti pelatihan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
     
    Jika si pelaksana penempatan tenaga kerja tersebut tetap tidak mau memberikan informasi yang Anda tanyakan, segera laporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian, sehingga keberadaan kakak Anda dapat diselidiki. Cara melapor dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
    [2] Pasal 37 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 38 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 36 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    k3
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!