Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menggunakan Tanah Hasil Pengadaan Saat Ganti Rugi Belum Diberikan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hukum Menggunakan Tanah Hasil Pengadaan Saat Ganti Rugi Belum Diberikan

Hukum Menggunakan Tanah Hasil Pengadaan Saat Ganti Rugi Belum Diberikan
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Menggunakan Tanah Hasil Pengadaan Saat Ganti Rugi Belum Diberikan

PERTANYAAN

Ada sebidang tanah saya kira-kira satu hektar, yang terkena pembangunan jalan lingkar. Namun sampai sekarang masalah ganti kerugian belum jelas dan hal ini sedang dalam proses oleh Ombudsman. Sekarang tanah tersebut dipakai oleh pihak tambang dan saya sudah memberikan surat teguran tapi tetap tidak digubris. Langkah apa yang dapat saya tempuh sembari menunggu hasil proses dengan Ombudsman?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Patut dipahami bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak mencakup kegiatan dalam bidang pertambangan. Jika pengadaan tanah dilakukan untuk kepentingan tersebut, Anda dapat mengajukan upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Selain itu, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas bentuk dan/atau besaran ganti kerugian.

    Sepanjang ganti kerugian itu belum diberikan, maka belum terjadi pelepasan hak atas tanah dan penyerahan hak tersebut. Penggunaan tanah oleh pihak tambang yang tidak berhak dapat dikenai sanksi perdata dan pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 20 Mei 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Ahli Waris Wakif Menikmati Hasil Tukar Guling Wakaf?

    Bolehkah Ahli Waris Wakif Menikmati Hasil Tukar Guling Wakaf?

    Ā 

    Konsultasi Publik

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (ā€œUU 2/2012ā€) dan aturan perubahannya.

    Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (ā€œUU Cipta Kerjaā€) yang mengubah Pasal 10 huruf b UU 2/2012 menegaskan bahwa tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk, salah satunya, pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.

    Salah satu tahapan persiapan pengadaan tanah ini adalah konsultasi publik, yaitu proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.[1]

    Konsultasi publik dilakukan dengan melibatkan pihak yang berhak, pengelola barang milik negara/barang milik daerah, pengguna barang milik negara/barang milik daerah dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan untuk kepentingan umum atau di tempat yang disepakati.[2]

    Jika konsultasi publik membuahkan kesepakatan lokasi pembangunan, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur.[3]

    Konsultasi publik rencana pembangunan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja. Jika sampai dengan jangka waktu tersebut terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan konsultasi publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama 30 hari kerja.[4]

    Jika dalam konsultasi publik ulang masih terdapat keberatan dari pihak yang berhak atas tanah yang bersangkutan, instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud ke gubernur setempat.[5]

    Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, gubernur menetapkan lokasi pembangunan.[6]

    Apabila setelah penetapan lokasi pembangunan masih terdapat keberatan, pihak yang berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.[7]

    Namun, patut diperhatikan menurut Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (hal. 11), perkara seputar UU 2/2012 harus terlebih dahulu melalui upaya administratif sebelum diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (ā€œUU 30/2014ā€) dikenal dua jenis upaya administratif, yaitu keberatan dan banding.[8]

    Baca juga: Cara Gugat Pemda yang Langgar Peraturan Daerah

    Perlu diperhatikan pula, saat ini dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak,[9] akan tetapi harus dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang wilayah.[10] Dalam hal ini, penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.[11]

    Ā 

    Ganti Kerugian

    Selain itu, terdapat pula tahapan pelaksanaan pengadaan tanah yang di antaranya mencakup penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian.[12]

    Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk:[13]

    1. uang;
    2. tanah pengganti;
    3. permukiman kembali;
    4. kepemilikan saham; atau
    5. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

    Jika dalam musyawarah penetapan ganti kerugian dengan Badan Pertanahan Nasional terdapat keberatan dari pihak yang berhak, sehingga tidak terjadi kesepakatan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, maka pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.[14]

    Kemudian apabila masih ada keberatan terhadap putusan pengadilan negeri, pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.[15]

    Disarikan dari Upaya Hukum Terhadap Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, dijelaskan bahwa tidak ada upaya hukum peninjauan kembali terhadap perkara mengenai ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

    Berdasarkan uraian di atas, upaya hukum terhadap keberatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bentuk dan/atau besar ganti kerugiannya dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara setelah melalui upaya administratif (terkait penetapan lokasi pembangunan) atau pengadilan negeri setempat (terkait bentuk dan/atau besaran ganti kerugian).

    Ā 

    Tugas dan Fungsi Ombudsman

    Namun, Anda menerangkan bahwa kini upaya hukum yang Anda tempuh telah mencapai Ombudsman.

    Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.[16]

    Ombudsman bertugas:[17]

    1. menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
    2. melakukan pemeriksaan substansi atas laporan;
    3. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
    4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
    5. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
    6. membangun jaringan kerja;
    7. melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
    8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

    Setiap warga negara Indonesia atau penduduk berhak menyampaikan laporan kepada Ombudsman.[18]

    Oleh karena itu, kami asumsikan Anda melakukan laporan kepada Ombudsman atas dugaan adanya perbuatan maladministrasi selama tahapan pengadaan tanah tersebut, misalnya yang diduga dilakukan oleh gubernur atau Badan Pertanahan Nasional.

    Baca juga: Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman

    Ā 

    Upaya Hukum

    Dikarenakan penetapan lokasi dapat diajukan keberatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara, maka menurut hemat kami, penetapan lokasi oleh gubernur itu adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara, yaitu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.[19]

    Patut diperhatikan, keputusan yang demikian dapat dibatalkan:[20]

    1. oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan;
    2. oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan; atau
    3. atas putusan pengadilan.

    Maka, sepanjang tidak dibatalkan oleh gubernur atau atasan pejabat gubernur atau atas putusan pengadilan, maka lokasi tersebut masih berstatus sebagai lokasi pengadaan tanah.

    Selain itu, mengenai keberatan terhadap bentuk dan/atau besar ganti kerugian, sepanjang tidak diajukan keberatan kepada pengadilan negeri, maka bentuk dan/atau besar ganti kerugian berarti sebagaimana yang ditetapkan.

    Saran kami, selain melapor kepada Ombudsman, Anda sebaiknya mengajukan keberatan atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian pengadaan tanah tersebut ke pengadilan negeri setempat.

    Ā 

    Perihal yang Patut Diperhatikan

    Berdasarkan keterangan Anda, ada ā€œpihak tambangā€ yang memulai kegiatan pengerjaan pada tanah tersebut.

    Maka, kami asumsikan pembangunan jalan lingkar yang Anda maksud juga berpotensi diperuntukkan demi kepentingan kegiatan bidang pertambangan.

    Padahal Pasal 10 UU 2/2012 tidak menerangkan kegiatan bidang pertambangan sebagai salah satu alasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

    Sehingga menurut hemat kami, sebaiknya Anda mengajukan upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas dasar pengadaan tanah yang keliru.

    Selain itu, Anda juga menerangkan bahwa ganti kerugiannya masih belum jelas, sehingga kami asumsikan ganti kerugiannya masih belum diberikan kepada pihak yang berhak.

    Sedangkan kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian.[21]

    Maka dari itu sepanjang ganti kerugiannya belum diberikan, pihak tambang tidak dapat melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut tanpa izin pihak yang berhak.

    Secara singkat, pihak tambang tersebut telah melanggar hukum. Untuk itu, Anda dapat menggugat secara perdata pihak tambang tersebut berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas perbuatan melawan hukum.

    Selain itu, dalam artikel Jerat Hukum Jika Menunggak Bayar Sewa Rumah, penggunaan tanah oleh orang yang bukan berhak tanpa izin pemilik atau penguasa tanah yang bersangkutan dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

    Ā 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

    [1] Pasal 1 angka 8 UU 2/2012

    [2] Pasal 123 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 19 ayat (2) UU 2/2012

    [3] Pasal 123 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 19 ayat (5) UU 2/2012

    [4] Pasal 20 UU 2/2012

    [5] Pasal 21 ayat (1) UU 2/2012

    [6] Pasal 22 ayat (1) UU 2/2012

    [7] Pasal 23 ayat (1) UU 2/2012

    [8] Pasal 75 ayat (2) UU 30/2014

    [9] Pasal 123 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 19A ayat (1) UU 2/2012

    [10] Pasal 123 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 19A ayat (2) UU 2/2012

    [11] Pasal 123 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 19B UU 2/2012

    [12] Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU 2/2012

    [13] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012

    [14] Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012

    [15] Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012

    [16] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ā€œUU Ombudsmanā€)

    [17] Pasal 7 UU Ombudsman

    [18] Pasal 23 ayat (1) UU Ombudsman

    [19] Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU 30/2014

    [20] Pasal 66 ayat (2) dan (3) UU 30/2014

    [21] Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!