Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Wajib Share Location saat Liburan, Langgar Privasi?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Karyawan Wajib Share Location saat Liburan, Langgar Privasi?

Karyawan Wajib <i>Share Location</i> saat Liburan, Langgar Privasi?
Fransiska Ayulistya S, S.H., LL.MPERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Karyawan Wajib <i>Share Location</i> saat Liburan, Langgar Privasi?

PERTANYAAN

Halo. Saya mau nanya, ada perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location saat libur kerja. Yang artinya ruang gerak karyawan diawasi. Bukannya itu melanggar hak pribadi (personal right)? Pasal apa saja yang bisa dikenakan pada si perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Personal rights sebagaimana Anda sebutkan merupakan hak-hak yang termasuk didalamnya hak keamanan privasi, kebebasan pribadi, dan hak milik pribadi yang berkaitan dengan individu tersebut.

    Jika dikaitkan dengan kasus Anda, di mana perusahaan mewajibkan karyawan membagikan lokasi (share location) saat hari libur kerja, ini berhubungan dengan hak privasi. Bagaimana hukumnya penggunaan data pribadi seperti lokasi di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Pribadi dan Hak Privasi

    Merujuk ke pertanyaan, Anda menyebutkan personal rights yang mana menurut kamus Merriam-Webster adalah rights (as of personal security, personal liberty, and private property) appertaining of the person. Artinya, personal rights merupakan hak-hak yang termasuk di dalamnya hak keamanan privasi, kebebasan pribadi, dan hak milik pribadi yang berkaitan dengan individu tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

    Hukumnya Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

    Personal rights (hak atas kebebasan pribadi) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap individu yang juga diakui oleh  Indonesia dalam UU HAM yang khususnya tercantum dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 UU HAM yang mencakup antara lain:

    1. hak untuk terbebas dari perbudakan;[1]
    2. hak atas keutuhan pribadi;[2]
    3. hak untuk memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;[3]
    4. hak kebebasan dalam berpendapat, berkumpul, dan berserikat;[4]
    5. hak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan kewarganegaraan;[5]
    6. hak kebebasan bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia.[6]

    Personal rights  juga berkaitan erat dengan dengan privacy. Menurut Cambridge Dictionary, privacy diartikan sebagai the right that someone has to keep their personal life or personal information secret or known only to small group of people. Ini berarti, privasi merupakan hak seseorang dalam merahasiakan kehidupan pribadi maupun informasi pribadi atau merahasiakannya dengan hanya diketahui sekelompok kecil orang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari pengertian di atas, apakah perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location saat libur kerja itu melanggar personal rights karyawan?

    Menurut hemat kami, karyawan yang diminta share lokasi saat libur kerja lebih mengarah ke hak privasi dari pada hak pribadi. Terkait ini, Anda perlu mengetahui Peraturan Perlindungan Privasi dan Arus Lintas Batas Data Pribadi atau Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data yang diadopsi oleh Dewan OECD (The Organization for Economic Co-operation and Development) pada tanggal 23 September 1980 dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari peningkatan penggunaan data pribadi dan risiko yang akan muncul terhadap ekonomi global yang diakibatkan pembatasan arus informasi lintas batas negara.[7]

    Kemudian pada 11 Juli 2013 dilakukan revisi atau amandemen. Ini bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi nilai-nilai dasar privasi, kebebasan individu dan arus bebas informasi global guna membangun hubungan ekonomi dan sosial dari anggota OECD.[8]

    Selain itu, menurut Universal Declaration of Human Rights Article 12 yang berbunyi:

    No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.

    Sehingga hak privasi seseorang harus dilindungi, dipenuhi dan dihormati baik oleh pemerintah, badan hukum, maupun individu lainnya dari segala macam intervensi maupun serangan kepada kehormatan dan reputasinya.

     

    Share Location Wajib Persetujuan Karyawan

    Walaupun dalam peraturan taraf internasional hak privasi merupakan hak dasar yang diakui, namun di Indonesia, mengacu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, UU HAM, dan UU ITE hanya secara implisit menyatakan bahwa privacy rights diakui. Hal tersebut dikarenakan masih rancunya perbedaan antara hak privasi dan hak pribadi di Indonesia. 

    Adapun bentuk perlindungan hak privasi yang paling penting dapat dilihat pada Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:

    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

    Pasal tersebut menjelaskan data pribadi dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang hanya bisa digunakan atas persetujuan dari pemiliknya. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dapat dikatakan membagikan data lokasi di mana Anda berada saat hari libur kerja termasuk data yang hanya bisa diakses jika Anda telah menyetujuinya.

    Dengan demikian, menurut kami, kebijakan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location saat libur kerja atau di luar jam kerja bertentangan dengan prinsip adanya persetujuan dari karyawan karena informasi lokasi merupakan data pribadi yang memerlukan persetujuan, dan tidak bisa dibebankan jadi kewajiban karyawan.

    Namun, perlu juga dilihat apakah dalam perjanjian kerja telah diatur klausul terkait hal ini. Jika ada klausa untuk share location, secara langsung karyawan memberikan kesediaan untuk melakukan share location kepada perusahaan. Maka dari itu, pada prinsipnya perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk melakukan share location pada saat libur kerja tanpa ada persetujuan sebelumnya.

     

    Pembatasan Hak Privasi Menurut PBB

    Kemudian bagaimana dengan perusahaan yang mewajibkan karyawan untuk share location pada saat liburan dalam situasi pandemi COVID-19?

    Perlu Anda ketahui, Komite HAM PBB menjelaskan pembatasan atas hak privasi bisa dilaksanakan dengan syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lawful), perlu untuk dilakukan (necessary) dan proporsional (proportionate), tujuan yang sah (legitimate objective), waktu yang terbatas (limited duration), menghormati  harga diri manusia (respect human dignity), tindakan perbaikan (measures of remediation).[9]

    Namun pembatasan hak privasi tidak bisa semena-mena dilakukan, menurut prinsip Siracusa[10] yang diadopsi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada tahun 1984 dan pernyataan umum Komite HAM PBB mengenai keadaan darurat dan kebebasan bergerak (berpindah-pindah) memberikan panduan otoritatif mengenai tanggapan pemerintah dalam membatasi HAM karena alasan kesehatan masyarakat atau keadaan darurat nasional bisa dilakukan dengan tujuan melindungi penduduk dengan alasan dan cara yang sah, dirasa sangat perlu dan proporsional. Dijelaskan pula, keadaan darurat tersebut perlu ada batas waktu dan setiap pembatasan hak harus mempertimbangkan dampaknya.[11]

    Penerapan penggunaan aplikasi dalam penggunaan data geolokasi sebenarnya membantu melacak pergerakan masyarakat yang berhubungan dengan penyebaran COVID-19, sehingga pergerakan virus juga dapat dilacak dan tindakan selanjutnya menjadi lebih mudah dan tidak salah sasaran atau melewatkan suatu lokasi. Untuk menanggulangi penyebaran data dan informasi yang tidak bertanggung jawab, beberapa negara di dunia menerapkan dan membentuk peraturan dan berusaha membentuk mekanisme aplikasi yang tidak hanya melakukan tracking penyebaran virus namun tetap tidak melanggar hak privasi warga negaranya.

     

    Pembatasan Hak Privasi di Indonesia

    Bagaimana dengan Indonesia? Pembatasan hak privasi terkait share location guna melindungi masyarakat di masa pandemi ternyata masih tidak sesuai dengan ketentuan, mengapa? Berikut penjelasan selengkapnya:

    1. Terkait lawful, pembatasan HAM di Indonesia diatur dalam Pasal 73 UU HAM yang menyebutkan:

    Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan orang dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban hukum, dan kepentingan bangsa.

    Oleh karena itu, pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan dengan peraturan setara undang-undang. Sehingga jika peraturan yang dibuat bukanlah undang-undang, maka seharusnya tidak dapat dijadikan alasan pembatasan.

     

    1. Proporsional, berarti aplikasi share location yang dimiliki Indonesia meminta banyak permission untuk mengakses seperti kamera dan file pribadi. Tindakan ini dinilai berlebihan dan justru bisa mengumpulkan data digital tanpa diketahui masyarakat.

     

    1. Langkah-langkah perbaikan (measures of remediation). Tindakan perbaikan setelah adanya pembatasan hak privasi masih dinilai sangat kurang. Aplikasi di Indonesia menyimpan berbagai data seperti nomor ponsel, KTP, e-mail, sehingga jika terjadi kebocoran data akan sangat merugikan masyarakat. Kemudian, kurangnya informasi mengenai perlindungan data masyarakat juga membuat resah apabila data pribadi bocor.

    Menjawab pertanyaan Anda, jika tak ada kesiapan perlindungan data, perusahaan sebaiknya tidak melakukan pembatasan hak privasi hanya karena dengan alasan negara sudah terlebih dahulu melakukan pembatasan pada saat pandemi ini berlangsung.

    Jadi dapat disimpulkan, asalkan karyawan telah setuju membagikan lokasi (share location) pada saat hari libur kerja kepada perusahaan, ini dibenarkan. Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa memaksa atau mewajibkannya.

    Baca juga: Hukumnya Mewajibkan Karyawan Share Live Location di Luar Jam Kerja

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. Human Rights Dimensions of Covid-19 Response, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 13.40 WIB;
    2. Mobile Location Data and Covid-19 : Q&A, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 13.00 WIB;
    3. Personal rights, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 11.00 WIB;
    4. Privacy, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 11.00 WIB;
    5. Recommendation of Council Concerning Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 11.00 WIB;
    6. The Siracusa Principles on The Limitation and Derogation Provisions in The International Covenant on Civil and Political Rights, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 13.30 WIB;
    7. Universal Declaration of Human Rights, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 12.00 WIB.

    [1] Pasal 20 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)

    [2] Pasal 21 UU HAM

    [3] Pasal 22 UU HAM

    [4] Pasal 23 dan Pasal 24 UU HAM

    [5] Pasal 26 UU HAM

    [6] Pasal 27 UU HAM

    [7] Recommendation of Council Concerning Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 11.00 WIB

    [8] Recommendation of Council Concerning Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 11.00 WIB

    [9] Mobile Location Data and Covid-19 : Q&A, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 13.00 WIB

    [10] The Siracusa Principles on The Limitation and Derogation Provisions in The International Covenant on Civil and Political Rights, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 13.30 WIB

    [11] Human Rights Dimensions of Covid-19 Response, yang diakses pada 24 Februari 2022, pukul 13.40 WIB

    Tags

    hak asasi manusia
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!