Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Keluar/Masuk DKI Jakarta Selama Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Larangan Keluar/Masuk DKI Jakarta Selama Wabah COVID-19

Larangan Keluar/Masuk DKI Jakarta Selama Wabah COVID-19
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Keluar/Masuk DKI Jakarta Selama Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Benarkah DKI Jakarta telah melarang pendatang yang tidak ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk wilayah DKI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guna meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran COVID-19 selama masa penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, diperlukan upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan bepergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.
    Ā 
    Oleh karena itu, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
    Ā 
    Namun terdapat beberapa pengecualian bagi ketentuan tersebut. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Pembatasan Keluar/Masuk DKI Jakarta
    Pada dasarnya, pemerintah DKI Jakarta menilai bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (ā€œPSBBā€) telah mengurangi jumlah kasus dan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta.[1]
    Ā 
    Namun guna meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran COVID-19 selama masa penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, diperlukan upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan bepergian bagi setiap orang yang keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.[2]
    Ā 
    Oleh karena itu, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.[3]
    Ā 
    Pelanggar dari ketentuan tersebut, baik orang atau pelaku usaha, dikenakan tindakan sebagai berikut: [4]
    1. jika berasal dari DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
    2. jika berasal dari luar DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi.
    Ā 
    Larangan melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta tersebut tidak berlaku bagi orang-orang berikut dengan tujuan dan/atau dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (ā€œJabodetabekā€):[5]
    1. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
    2. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek,
    Ā 
    Pengecualian Lanjutan
    Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta untuk:[6]
    1. pimpinan lembaga tinggi negara;
    2. korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
    3. anggota TNI dan Kepolisian;
    4. petugas jalan tol;
    5. petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis;
    6. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
    7. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
    8. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
    9. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
    10. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (ā€œSIKMā€).
    Ā 
    SIKM yang dimaksud adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam COVID-19 sebagai bencana nasional.[7]
    Ā 
    Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PSBB, yaitu:[8]
    1. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
    2. kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional;
    3. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah DKI Jakarta;
    4. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
    1. kesehatan;
    2. bahan pangan/makanan/minuman;
    3. energi;
    4. komunikasi dan teknologi informasi;
    5. keuangan;
    6. logistik;
    7. perhotelan;
    8. konstruksi;
    9. industri strategis;
    10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
    11. kebutuhan sehari-hari.
    1. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
    Ā 
    Cara Memperoleh SIKM
    Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:[9]
    1. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
    2. surat pernyataan sehat bermeterai;
    3. surat keterangan:
    1. perjalanan dinas ke luar Jabodetabek;
    2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
    3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
    1. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
    Ā 
    Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRCode.[10]
    Ā 
    Kewajiban memiliki SIKM juga berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.[11]
    Ā 
    Bagi yang bersangkutan, persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:[12]
    1. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
    2. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
    3. surat pernyataan sehat bermeterai.
    Ā 
    Sedangkan mereka yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:[13]
    1. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;
    2. surat pernyataan sehat bermeterai;
    3. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;
    4. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta; atau
    5. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
    Ā 
    Dalam penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:[14]
    1. penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
    2. berlaku untuk satu orang pemohon; dan
    3. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
    Ā 
    Jika sesorang tidak memiliki SIKM dan sudah berada di DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:[15]
    1. diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya; atau
    2. melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala.
    Ā 
    Jenis SIKM
    Jenis SIKM terdiri dari:[16]
    1. SIKM yang bersifat perjalanan berulang bagi:
    1. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
    2. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di DKI Jakarta; atau
    1. SIKM yang bersifat perjalanan sekali bagi:
    1. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek; atau
    2. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
    1. tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta; atau
    2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
    Ā 
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa pendatang yang tidak ber-KTP Jabodetabek untuk sementara dilarang untuk bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.
    Ā 
    Dengan pengecualian, jika pendatang tersebut memenuhi syarat tertentu, salah satunya, yang bersangkutan harus memiliki SIKM, maka dapat melakukan kegiatan bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.
    Ā 
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
    Ā 
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    Ā 
    Referensi:
    corona.jakarta.go.id, diakses pada 20 Mei 2020, pukul 12.40 WIB.
    Ā 

    [1] Bagian Menimbang huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (ā€œPergub DKI 47/2020ā€)
    [2] Bagian Menimbang huruf b Pergub DKI 47/2020
    [3] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI 47/2020
    [4] Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI 47/2020
    [5] Pasal 4 ayat (3) Pergub DKI 47/2020
    [6] Pasal 5 ayat (1) Pergub DKI 47/2020
    [7] Pasal 1 angka 5 Pergub DKI 47/2020
    [8] Pasal 5 ayat (2) Pergub DKI 47/2020
    [9] Pasal 6 ayat (1) Pergub DKI 47/2020
    [10] Pasal 6 ayat (2) Pergub DKI 47/2020
    [11] Pasal 7 ayat (1) Pergub DKI 47/2020
    [12] Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI 47/2020
    [13] Pasal 7 ayat (3) Pergub DKI 47/2020
    [14] Pasal 7 ayat (5) Pergub DKI 47/2020
    [15] Pasal 8 Pergub DKI 47/2020
    [16] Pasal 9 Pergub DKI 47/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!