Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- jika berasal dari DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
- jika berasal dari luar DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi.
- orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
- orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek,
- pimpinan lembaga tinggi negara;
- korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
- anggota TNI dan Kepolisian;
- petugas jalan tol;
- petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis;
- petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
- pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
- pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
- setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (āSIKMā).
- seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
- kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional;
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah DKI Jakarta;
- pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- kesehatan;
- bahan pangan/makanan/minuman;
- energi;
- komunikasi dan teknologi informasi;
- keuangan;
- logistik;
- perhotelan;
- konstruksi;
- industri strategis;
- pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
- kebutuhan sehari-hari.
- organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
- surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
- surat pernyataan sehat bermeterai;
- surat keterangan:
- perjalanan dinas ke luar Jabodetabek;
- surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
- bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
- memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
- bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
- surat pernyataan sehat bermeterai.
- memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;
- surat pernyataan sehat bermeterai;
- memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;
- bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta; atau
- bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
- penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
- berlaku untuk satu orang pemohon; dan
- untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
- diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya; atau
- melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan secara berkala.
- SIKM yang bersifat perjalanan berulang bagi:
- pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta, namun tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
- pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di DKI Jakarta; atau
- SIKM yang bersifat perjalanan sekali bagi:
- pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek; atau
- orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
- tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta; atau
- keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!