Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengaturan Wakaf di Indonesia
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
[1]
Harta benda milik wakif yang dapat diwakafkan tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.
[2]
Prosedur Mendapatkan Keabsahan Wakaf
Dalam literatur Islam, wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
Dalam buku
Fikih Wakaf yang diterbitkan
Kementerian Agama, diuraikan bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu (hal. 19):
wakif (orang yang mewakafkan harta);
mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan);
mauquf 'alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
Dalam hukum Indonesia, unsur wakaf ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, yaitu:
wakif, yakni pihak yang berwakaf;
nazhir, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya;
harta benda wakaf;
ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya;
peruntukan harta benda wakaf;
jangka waktu wakaf.
Selanjutnya, prosedur yang harus dilakukan jika seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 ayat (1) – (4) PP 42/2006, yaitu sebagai berikut:
wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam majelis ikrar wakaf;
ikrar wakaf diterima oleh mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih;
ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan diterima oleh nazhir dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW;
akta ikrar wakaf paling sedikit memuat:
nama dan identitas wakif;
nama dan identitas nazhir;
nama dan identitas saksi;
data dan keterangan harta benda wakaf;
peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan
jangka waktu wakaf.
Mengenai tata cara cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP 42/2006 sebagai berikut:
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
dalam hal ketentuan terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah apabila dilakukan dalam majelis ikrar wakaf.
akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi, dan/atau mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
salinan akta ikrar wakaf disampaikan kepada:
wakif;
nazhir;
mauquf alaih;
kantor pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.
Yang dimaksud penelitian persyaratan administrasi perwakafan, meliputi penelitian:
[3]status benda wakaf serta kelengkapan dokumen kepemilikan benda wakaf oleh wakif;
syarat wakif, nazhir dan saksi.
Penelitian administrasi benda wakaf dimaksudkan untuk memastikan bahwa benda wakaf dikuasai oleh wakif.
Mengenai pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara sebagai berikut:
[4]terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
Solusi
Kembali pada pertanyaan Anda, “Apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan tanah tersebut agar tetap menjadi tanah wakaf untuk fasilitas umum?”
Langkah yang dapat dilakukan mengingat wakaf tanah yang pernah dilakukan adalah di luar prosedur yang sah sebagaimana diuraikan di atas atau dengan kata lain wakaf dilakukan di bawah tangan adalah:
Pertama, menunjukkan bukti kepemilikian atas tanah tersebut yang bisa berupa sertifikat tanah atau bukti letter C dari kelurahan.
Kedua, membawa saksi yang mengetahui adanya wakaf yang pernah dilakukan dengan kepala desa tersebut atau ketiga, bisa juga mencari atau meminta dokumen adanya wakaf yang telah dilakukan di kelurahan di mana Anda pernah menyampaikan maksud wakaf kepada yang bersangkutan.
Permasalahan wakaf tanah yang dilakukan di bawah tangan seringkali memunculkan masalah yang tidak sederhana, baik menyangkut status hak atas tanah maupun peruntukan atau pemanfaatan tanah tersebut. Terlebih jika wakif, nazhir, ataupun maukuf alaih telah meninggal dunia.
Maka, saran kami selanjutnya adalah segera mengurus wakaf sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana uraian di atas.
Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan agar tanah wakaf terlindungi dan manfaat tanah wakaf bisa dicapai sesuai tujuan wakaf. Segala pengurusan tanah wakaf tersebut tidak dibebani biaya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Fikih Wakaf, diakses pada 3 Juni 2020, pukul 11.05 WIB.
[3] Penjelasan Pasal 34 huruf b PP 42/2006
[4] Pasal 39 ayat (1) huruf a dan f PP 42/2006