Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menutup Perbatasan Daerah dari Pemudik Selama Wabah COVID-19?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Menutup Perbatasan Daerah dari Pemudik Selama Wabah COVID-19?

Bolehkah Menutup Perbatasan Daerah dari Pemudik Selama Wabah COVID-19?
Rano William Stefano Tewu, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menutup Perbatasan Daerah dari Pemudik Selama Wabah COVID-19?

PERTANYAAN

Kita tahu terdapat imbauan pemerintah agar masyarakat tidak mudik dan kembali ke kampung halaman. Namun di beberapa daerah, pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih keras dengan menutup perbatasan sepenuhnya. Di kampung saya, saya lihat banyak pemudik yang akhirnya tertahan berhari-hari di perbatasan karena kebijakan ini. Apakah ini boleh dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pencegahan risiko penularan COVID-19 dilakukan dengan pembatasan kendaraan, bukan penutupan jalan. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) (“Permenhub 25/2020”).
     
    Apabila ditemukan kendaraan yang keluar masuk wilayah yang dilarang, khususnya dalam rangka mudik, maka kendaraan akan dikenakan saksi berupa pengembalian ke daerah asal. Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi ini hingga 7 Juni 2020.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
    Terlebih dahulu, kami asumsikan pertanyaan yang Anda uraikan terkait musim mudik Idulfitri 2020. Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini kita sedang berjuang melawan Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”). COVID-19 memiliki risiko penularan yang sangat cepat.
     
    Pertama-tama, ada perlunya kita mengulik Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
     
    Dalam seluruh peraturan-peraturan tersebut, pada dasarnya tidak ada satupun ketentuan yang membolehkan pemerintah daerah untuk melakukan penutupan akses jalur darat secara total. Hal yang dapat dilakukan adalah pembatasan penggunaan kendaraan yang bersifat sementara.
     
    Uraian lebih jauh mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dapat Anda simak dalam artikel Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
     
    Aturan Soal Mudik
    Upaya lain pemerintah guna mengurangi penularan COVID-19 dalam masa mudik Idulfitri 2020 adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) (“Permenhub 25/2020”).
     
    Berdasarkan Permenhub 25/2020, pemerintah berusaha membatasi akses masyarakat untuk melakukan mudik, dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi, baik darat, perkeretapian, laut, dan udara.[1]
     
    Sarana transportasi darat yang dimaksud terdiri atas:[2]
    1. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
    2. kendaraan bermotor perorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
    3. kapal angkutan penyeberangan; dan
    4. kapal angkutan sungai dan danau.
     
    Namun pembatasan bagi kendaraan bermotor dan pribadi dikecualikan untuk:[3]
    1. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
    2. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
    4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
    5. mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
     
    Sedangkan larangan bagi kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau dikecualikan terhadap:[4]
    1. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
    2. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
    3. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19; dan
    4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
     
    Pengecualian juga diberikan kepada sarana transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi.[5]
     
    Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang.[6] Berdasarkan artikel berjudul Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Permenhub 25 Tahun 2020 Hingga 7 Juni 2020, Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H dalam Permenhub 25/2020 hingga 7 Juni 2020.
     
    Keberlakuan Pembatasan Mudik dan Sanksinya
    Larangan sementara tersebut berlaku bagi sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:[7]
    1. PSBB;
    2. zona merah penyebaran COVID-19;  dan
    3. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
     
    Apabila pembatasan ini dilanggar, berlaku ketentuan:[8]
    1. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
    2. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pencegahan risiko penularan COVID-19 dilakukan dengan pembatasan kendaraan, bukan penutupan jalan.
     
    Apabila ditemukan kendaraan yang keluar masuk wilayah yang dilarang, khususnya dalam rangka mudik, maka kendaraan akan dikenakan saksi berupa pengembalian ke daerah asal.
     
    Di sisi lain, ditutupnya seluruh akses jalan secara total, menurut hemat kami, berpotensi menyebabkan kelumpuhan perekonomian, terutama gangguan pada pendistribusian barang.
     
    Demikian jawaban kami, kiranya dapat menjawab pertanyaan Anda dengan baik.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Permenhub 25 Tahun 2020 Hingga 7 Juni 2020, diakses pada Rabu, 3 Juni 2020, pukul 13.51 WIB.
     

    [1] Pasal 1 ayat (1) dan (2) Permenhub 25/2020
    [2] Pasal 3 Permenhub 25/2020
    [3] Pasal 5 ayat (1) Permenhub 25/2020
    [4] Pasal 5 ayat (2) Permenhub 25/2020
    [5] Pasal 5 ayat (3) Permenhub 25/2020
    [6] Pasal 1 ayat (3) dan (4) Permenhub 25/2020
    [7] Pasal 2 Permenhub 25/2020
    [8] Pasal 6 Permenhub 25/2020

    Tags

    virus corona
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!