Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Terlebih dahulu, kami asumsikan pertanyaan yang Anda uraikan terkait musim mudik Idulfitri 2020. Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini kita sedang berjuang melawan Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”). COVID-19 memiliki risiko penularan yang sangat cepat.
Dalam seluruh peraturan-peraturan tersebut, pada dasarnya tidak ada satupun ketentuan yang membolehkan pemerintah daerah untuk melakukan penutupan akses jalur darat secara total. Hal yang dapat dilakukan adalah pembatasan penggunaan kendaraan yang bersifat sementara.
Aturan Soal Mudik
Berdasarkan Permenhub 25/2020, pemerintah berusaha membatasi akses masyarakat untuk melakukan mudik, dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi, baik darat, perkeretapian, laut, dan udara.
[1]
Sarana transportasi darat yang dimaksud terdiri atas:
[2]kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
kendaraan bermotor perorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
kapal angkutan penyeberangan; dan
kapal angkutan sungai dan danau.
Namun pembatasan bagi kendaraan bermotor dan pribadi dikecualikan untuk:
[3]kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Sedangkan larangan bagi kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau dikecualikan terhadap:
[4]kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19; dan
kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Pengecualian juga diberikan kepada sarana transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi.
[5]
Keberlakuan Pembatasan Mudik dan Sanksinya
Larangan sementara tersebut berlaku bagi sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
[7]PSBB;
zona merah penyebaran COVID-19; dan
aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Apabila pembatasan ini dilanggar, berlaku ketentuan:
[8]kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan pencegahan risiko penularan COVID-19 dilakukan dengan pembatasan kendaraan, bukan penutupan jalan.
Apabila ditemukan kendaraan yang keluar masuk wilayah yang dilarang, khususnya dalam rangka mudik, maka kendaraan akan dikenakan saksi berupa pengembalian ke daerah asal.
Di sisi lain, ditutupnya seluruh akses jalan secara total, menurut hemat kami, berpotensi menyebabkan kelumpuhan perekonomian, terutama gangguan pada pendistribusian barang.
Demikian jawaban kami, kiranya dapat menjawab pertanyaan Anda dengan baik.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 ayat (1) dan (2) Permenhub 25/2020
[2] Pasal 3 Permenhub 25/2020
[3] Pasal 5 ayat (1) Permenhub 25/2020
[4] Pasal 5 ayat (2) Permenhub 25/2020
[5] Pasal 5 ayat (3) Permenhub 25/2020
[6] Pasal 1 ayat (3) dan (4) Permenhub 25/2020
[7] Pasal 2 Permenhub 25/2020
[8] Pasal 6 Permenhub 25/2020