Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seluk Beluk Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Seluk Beluk Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Seluk Beluk Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Seluk Beluk Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

PERTANYAAN

Apakah pekerja swasta seperti saya boleh memiliki Tapera?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tabungan perumahan rakyat (“Tapera”) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
     
    Setiap pekerja, termasuk pekerja pada badan usaha milik swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Adapun pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Menjadi Peserta Tapera
    Tabungan Perumahan Rakyat (“Tapera”) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.[1]
     
    Pengelolaan Tapera meliputi pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.[2] Dana Tapera yang dimaksud adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.[3]
     
    Pengerahan dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta. Peserta yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.[4]
     
    Peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.[5] Yang dimaksud sebagai pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
     
    Lebih rinci lagi, pekerja tersebut terdiri atas:[7]
    1. calon Pegawai Negeri Sipil;
    2. pegawai Aparatur Sipil Negara;
    3. prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);
    4. prajurit siswa TNI;
    5. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. pejabat negara;
    7. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
    8. pekerja/buruh badan usaha milik desa;
    9. pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
    10. pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.
     
    Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.[8]
     
    Terkait pertanyaan Anda, setiap pekerja, termasuk pekerja pada badan usaha milik swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Adapun pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.[9]
     
    Mekanisme Pendaftaran dan Besaran Simpanan
    Pendaftaran pekerja sebagai peserta sendiri wajib dilakukan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola Tapera (“BP Tapera”). Sedangkan pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera.[10]
     
    Pemberi kerja untuk pekerja/buruh badan usaha milik swasta mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak 20 Mei 2020.[11]
     
    Dalam proses pendaftaran, data yang diberikan sekurang-kurangnya adalah nama dan nomor identitas tunggal, yang harus diisi dengan lengkap dan benar.[12]
     
    Adapun simpanan peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri sendiri. Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:[13]
    1. gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja; dan
    2. penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
     
    Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Khusus bagi pekerja, besaran tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.[14]
     
    Nantinya, dana simpanan peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera, dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut:[15]
    1. Dana pemupukan merupakan persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).
    2. Dana pemanfaatan merupakan persentase dana Tapera pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
    3. Dana cadangan merupakan dana pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
     
    Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Pengaktifkan kembali dilakukan setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.[16]
     
    Sedangkan kepesertaan Tapera berakhir, karena:[17]
    1. telah pensiun bagi pekerja;
    2. telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
    3. peserta meninggal dunia; atau 
    4. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
     
    Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Hal ini wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.[18]
     
    Pemupukan dan Pemanfaatan Dana Tapera
    Untuk meningkatkan nilai dana Tapera, dilakukan pemupukan dana Tapera. Pemupukan ini dilakukan oleh manajer investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.[19] Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.[20]
     
    BP Tapera kemudian menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. Skema pembiayaan perumahan tersebut meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.[21]
     
    Skema pembiayaan perumahan ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.[22]
     
    Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan:[23]
    1. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
    2. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
    3. belum memiliki rumah; dan/atau
    4. menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
     
    Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan, dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:[24]
    1. lamanya masa kepesertaan;
    2. tingkat kelancaran membayar simpanan;
    3. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
    4. ketersediaan dana pemanfaatan.
     
    Di luar mendapatkan pemanfaatan dana Tapera, peserta juga berhak untuk:[25]
    1. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
    2. menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
    3. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera;
    4. mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian; dan
    5. mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (“PP 25/2020”)
    [2] Pasal 4 PP 25/2020
    [3] Pasal 1 angka 6 PP 25/2020
    [4] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 11 PP 25/2020
    [5] Pasal 5 ayat (2) PP 25/2020
    [6] Pasal 1 angka 12 PP 25/2020
    [7] Pasal 7 PP 25/2020
    [8] Pasal 1 angka 13 PP 25/2020
    [9] Pasal 5 ayat (3) dan (4) PP 25/2020
    [10] Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 25/2020
    [11] Pasal 68 jo. Pasal 70 PP 25/2020
    [12] Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 25/2020
    [13] Pasal 14 PP 25/2020
    [14] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 25/2020
    [15] Pasal 18 ayat (1), (3), (4), dan (5) PP 25/2020
    [16] Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 25/2020
    [17] Pasal 23 PP 25/2020
    [18] Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 25/2020
    [19] Pasal 26 PP 25/2020
    [20] Pasal 27 ayat (1) PP 25/2020
    [21] Pasal 36 ayat (1) dan (2) PP 25/2020
    [22] Pasal 36 ayat (3) dan (4) PP 25/2020
    [23] Pasal 38 ayat (1) PP 25/2020
    [24] Pasal 39 ayat (1) dan (2) PP 25/2020
    [25] Pasal 49 ayat (1) PP 25/2020

    Tags

    tapera
    properti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!