KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memiliki KTP dan KK Ganda Demi Daftar Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Memiliki KTP dan KK Ganda Demi Daftar Kerja

Hukumnya Memiliki KTP dan KK Ganda Demi Daftar Kerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memiliki KTP dan KK Ganda Demi Daftar Kerja

PERTANYAAN

Istri saya mendaftar sebagai calon TKW ke salah satu perusahaan PJTKI. Karena waktu itu saya tidak menyetujui (tanpa sepengetahuannya saya), jadi untuk memenuhi salah satu persyaratan, dia membuat KK sendiri di kampung. Padahal KTP saya sendiri (suami) masih tercatat di DKI. Saya heran di kampung (Majalengka) bisa diterbitkan KTP dan KK atas nama keluarga saya. Padahal saya belum melakukan pencabutan berkas KTP DKI. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah syarat (KTP dan KK) yang di ajukan ke Perusahaan PJTKI sah? Soalnya saya jadinya punya 2 KTP (DKI dan Majalengka). 2. Apakah tidak akan timbul masalah dengan menggunakan persyaratan (KTP dan KK) tersebut? Sebab ini ASPAL (asli tapi palsu). 3. Apa yang harus saya lakukan? Mumpung istri belum berangkat karena terhalang COVID-19 ini. 4. Bisakah saya menarik istri saya dari PJKTI agar tidak jadi diberangkatkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini aturan mengenai tenaga kerja Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang membutuhkan berbagai dokumen persyaratan, termasuk di antaranya Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”).
     
    Patut diperhatikan bahwa kepemilikan KTP dan KK ganda merupakan suatu tindak pidana administrasi kependudukan yang dapat dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pendaftaran Pekerja Migran Indonesia (PMI)
    Kini aturan pendaftaran tenaga kerja Indonesia yang ingin menjadi PMI mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (“Permenaker 9/2019”).
     
    PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.[1]
     
    Setiap calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:[2]
    1. berusia minimal 18 tahun;
    2. memiliki kompetensi;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan
    5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
     
    Pendaftaran calon PMI pada Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan, paling sedikit meliputi:[3]
    1. Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) elektronik dan kartu keluarga;
    2. surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah dengan melampirkan fotokopi buku nikah;
    3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
    4. sertifikat kompetensi kerja;
    5. surat keterangan sehat; dan
    6. kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional.
     
    Jerat Hukum KTP dan Kartu Keluarga (KK) Ganda
    Dari artikel Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda, dijelaskan oleh pakar hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron, bahwa warga negara yang ber-KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan.
     
    Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
     
    Masih dari artikel yang sama, bagi setiap warga, apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik, negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda.
     
    Aturan mengenai KTP dan KK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
     
    KTP elektronik adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.[4]
     
    Sedangkan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[5]
     
    Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.[6] Kemudian, bagi penduduk yang dimaksud itu yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik dan hanya memiliki 1 KTP elektronik.[7]
     
    Terkait pertanyaan Anda, setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 KK atau untuk memiliki KTP lebih dari 1, dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.[8]
     
    Patut diperhatikan pula, ketentuan Pasal 93 UU Adminduk, yang berbunyi:
     
    Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
     
    Kemudian, Pasal 94 UU 24/2013, menyebutkan:
     
    Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
     
    Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan
    karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan, di antaranya, penerbitan KK dan KTP.[9]
     
    Sedangkan data kependudukan di atas berarti data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan peristiwa kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan.[10]
     
    Karena diancam dengan sanksi pidana, kami sarankan, berkomunikasilah dengan istri Anda untuk mengurungkan niatnya  menggunakan KK dan KTP tersebut dan melaporkan KK dan KTP ganda tersebut agar dapat dihapus dari data penduduk di Majalengka.
     
    Selain itu, Anda atau istri Anda juga dapat memberitahukan hal ini pada pemberi kerja PMI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan PMI secara terpadu.[11]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Permenaker 9/2019
    [2] Pasal 5 Permenaker 9/2019
    [3] Pasal 9 ayat (1) dan (3) Permenaker 9/2019
    [4] Pasal 1 angka 14 UU 24/2013
    [5] Pasal 1 angka 13 UU 24/2013
    [6] Pasal 62 ayat (1) UU Adminduk
    [7] Pasal 63 ayat (1) dan (6) UU 24/2013
    [8] Pasal 97 UU Adminduk
    [9] Pasal 1 angka 11 UU 24/2013
    [10] Pasal 1 angka 9 dan 10 U 24/2013
    [11] Pasal 1 angka 19 Permenaker 9/2019

    Tags

    imigrasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!