KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Dosen PTS Menjalani Pidana Percobaan, Masih Bolehkah Mengajar?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Dosen PTS Menjalani Pidana Percobaan, Masih Bolehkah Mengajar?

Jika Dosen PTS Menjalani Pidana Percobaan, Masih Bolehkah Mengajar?
Edita Elda, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Jika Dosen PTS Menjalani Pidana Percobaan, Masih Bolehkah Mengajar?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apakah jika dosen terlibat dalam suatu tindakan hukum pidana hingga ditetapkan sebagai terpidana dan menjalani masa hukuman percobaan, masih bisa mengajar pada perguruan tinggi swasta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila seseorang dijatuhi pidana percobaan, biasanya hal tersebut dikarenakan ia melakukan kejahatan ringan atau pelanggaran. Dalam menjalani pidana percobaan, seorang terpidana tidak kehilangan hak-hak kebebasannya sepanjang dalam rentang waktu percobaan tersebut tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau melanggar syarat tertentu.
     
    Terpidana tersebut berada dalam pengawasan untuk melakukan kegiatan atau aktivitasnya seperti biasa dengan syarat-syarat tertentu.
     
    Pada prinsipnya, boleh atau tidaknya dosen yang bersangkutan tetap mengajar dikembalikan pada kebijakan institusi yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Profesi Dosen
    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1]
     
    Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum, berupa lulusan magister untuk program diploma atau sarjana, serta lulusan doktor untuk program pascasarjana. Selain itu, setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa, dapat diangkat menjadi dosen.[2]
     
    Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.[3]
     
    Dosen berkewajiban untuk melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atau yang disebut juga sebagai tri dharma perguruan tinggi.[4]
     
    Dalam melaksanakan tugasnya, dosen terikat dengan perjanjian kerja secara tertulis dengan penyelenggara pendidikan, yang mana memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban.[5]
     
    Dosen dapat mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
     
    Berkaitan dengan dosen yang mengajar pada PTS, terdiri atas dosen Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan non-PNS sebagaimana yang dimungkinkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen (“Permenristekdikti 91/2017”).
     
    Dosen PNS dalam hubungan kerjanya juga didasari pada perjanjian kerja yang dibuat bersama dengan badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang mempekerjakannya serta tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
     
    Dosen non-PNS adalah dosen yang diangkat oleh badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang memiliki tugas utama melaksanakan tridharma perguruan tinggi.[6]
     
    Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat (PTS) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[7]
     
    Kami asumsikan dosen yang Anda maksud adalah dosen non-PNS yang bekerja di PTS, sehingga seorang dosen swasta atau dosen non-PNS akan terikat pada sebuah perjanjian kerja yang dibuat bersama dengan badan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang mempekerjakannya.
     
    Perjanjian kerja itu, memuat:[8]
    1. identitas para pihak;
    2. hak dan kewajiban para pihak;
    3. mekanisme penilaian kinerja;
    4. mekanisme mutasi dan promosi;
    5. kerja lembur dan cuti;
    6. gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan jaminan kesejahteraan sosial, serta maslahat tambahan;
    7. pengembangan dan pembinaan;
    8. penyelesaian sengketa antar para pihak;
    9. sanksi pelanggaran perjanjian kerja; dan
    10. pengakhiran perjanjian kerja.
     
    Perjanjian kerja yang dibuat juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seperti UU 14/2005, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
     
    Dalam melaksanakan tugasnya, dosen dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen, karena:[9]
    1. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
    2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
    3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
     
    Pemberhentian ini dapat dilakukan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.[10]
     
    Dosen Terlibat Tindak Pidana
    Apabila dosen tersangkut masalah hukum dengan melakukan tindak pidana, maka dosen diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. P. A. F. Lamintang dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, menjelaskan bahwa tindak pidana dikenal dengan istilah strafbaarfeit (hal. 181).
     
    Secara sederhana, tindak pidana dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lain, berupa kejahatan dan pelanggaran yang ketentuannya memiliki sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
     
    Menurut Simon sebagaimana dikutip Moeljatno dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana, tindak pidana ialah suatu tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab (hal. 20).
     
    Jika seorang dosen melakukan tindak pidana, maka masuk dalam kategori telah melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 60 huruf e UU 14/2005, yaitu kewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.
     
    Dosen PTS yang dijatuhkan hukuman percobaan (voorwaardelijke) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) akan menjadi seorang terpidana dengan status menjalani masa hukuman percobaan.
     
    Hukuman percobaan disebut sebagai hukuman bersyarat yang ketentuannya diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
     
    Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, hukuman percobaan hanya dapat diberikan dalam hal dijatuhkan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun. Seseorang yang dijatuhi pidana percobaan biasanya melakukan tindak pidana kejahatan ringan atau pelanggaran.
     
    Dalam menjalani pidana percobaan, seorang terpidana tidak kehilangan hak-hak kebebasannya sepanjang dalam rentang waktu percobaan tersebut tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau yang disyaratkan dalam putusan pengadilan terkait.
     
    Artinya, terpidana tersebut berada dalam pengawasan untuk melakukan kegiatan atau aktivitasnya seperti biasa dengan syarat-syarat tertentu, karena menurut Pasal 14a ayat (4) KUHP, masa percobaan tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
     
    Maka, meskipun ia telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana penjara atau kurungan, ia tidak perlu menjalankanya dengan syarat selama masa percobaan tersebut, ia tidak mengulang kembali tindak pidana dan/atau hal-hal yang dipersyaratkan selama dalam masa percobaan.
     
    Penjatuhan hukuman ini biasanya didasari oleh kebijaksanaan hakim melalui pertimbangan hakim yang dilandasi juga dengan alasan-alasan kemanusiaan.
     
    Menurut Herbert L. Packer dalam buku The Limits of the Criminal Sanction pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap orang-orang yang telah bersalah melakukan kejahatan menurut pengadilan, oleh otoritas hukum yang berlaku (hal. 35).
     
    Selain itu, Mohammad Kemal Demawan & M. Irvan Oli’i dalam buku Sosiologi Peradilan Pidana, pada umumnya, hukuman dianggap sebagai “rasa sakit, penderitaan atau kerugian” yang ditimbulkan pada orang karena pelanggarannya (hal. 4).
     
    Pengenaan sanksi pidana berupa pemidanaan dilandasi oleh adanya teori tentang pemidanaan sebagai dasar pembenar dapat dijatuhkannya hukuman atas perbuatan pidana yang dilanggar.
     
    Dalam pemidanaan terdapat beberapa pendapat tentang penghukuman atau yang lebih dikenal dengan teori pemidanaan, berupa teori pembalasan, teori tujuan, dan teori gabungan sebagaimana diterangkan Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 23 – 27).
     
    Berkaitan dengan pidana percobaan, tujuan penjatuhan hukuman pidana percobaan adalah, menurut hemat kami, di antaranya, untuk memberikan efek jera dan untuk memberikan pembelajaran kepada terpidana untuk menyadari kesalahannya.
     
    Oleh karena itu, pada dasarnya, terpidana dengan pidana percobaan mempunyai kebebasan untuk melakukan kembali aktivitasnya selama masa percobaan dengan syarat tertentu.
     
    Mengingat dalam hal ini seorang terpidana dengan hukuman percobaan juga merupakan dosen PTS, maka ia tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa, yakni melaksanakan tri dharma perguruan tinggi berupa pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
     
    Oleh karena itu, ketentuan dapat atau tidaknya dosen PTS tersebut tetap mengajar dikembalikan lagi pada perjanjian kerja yang telah dibuat bersama dengan badan penyelenggara PTS serta kebijakan PTS yang mempekerjakannya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar Hukum:

     

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

     

    KLINIK TERKAIT

    Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya

    Dosen Cabuli Mahasiswi, Ini Jerat Hukumnya
     
    Referensi:
    1. Herbert L. Packer. The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford University Press, 1968;
    2. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2005;
    3. Mohammad Kemal Demawan & M. Irvan Oli’i. Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015;
    4. P. A. F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013;
    5. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2003.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”).
    [2] Pasal 46 ayat (2) dan (3) UU 14/2005
    [3] Pasal 48 ayat (1) UU 14/2005
    [4] Pasal 60 huruf a UU 14/2005 jo. Penjelasan Pasal 4 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (“PP Dosen”)
    [5] Pasal 1 angka 7 UU 14/2005
    [6] Pasal 1 angka 3 Permenristekdikti 91/2017.
    [7] Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (“Permendikbud 84/2013”)
    [8] Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 84/2013
    [9] Pasal 67 ayat (2) UU 14/2005.
    [10] Pasal 68 ayat (1) UU 14/2005

    Tags

    pidana bersyarat
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!