Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah ODHIV (Penderita HIV) Menjadi PNS?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah ODHIV (Penderita HIV) Menjadi PNS?

Bolehkah ODHIV (Penderita HIV) Menjadi PNS?
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah ODHIV (Penderita HIV) Menjadi PNS?

PERTANYAAN

Anak saya kemarin mendapatkan ranking 1 pada saat seleksi kemampuan dasar untuk rekruitmen CPNS di sebuah kota di Indonesia dan sekarang sedang menunggu tes kedua, seleksi kemampuan bidang. Anak saya memiliki kekhawatiran mengidap HIV meski belum dibuktikan secara medis karena belum berani. Seandainya anak saya positif mengidap HIV, bolehkah, secara hukum yang sah di Indonesia, ia menjadi ASN? Mengingat saat ini pengobatan HIV sangat advanced sehingga banyak ODHIV yang bisa hidup normal bahkan ada pengobatan sekali setahun yang sekarang menungggu approval dari FDA.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk kesempatan yang sama untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
     
    Hanya saja untuk dapat diangkat menjadi seorang PNS, seseorang harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Apabila seorang peserta seleksi calon PNS memiliki kekhawatiran akan kondisi kesehatan jasmaninya, kami menyarankan untuk melakukan tes kesehatan secara mandiri ke rumah sakit dan mencari informasi mengenai syarat-syarat atau kategori sehat jasmani yang diatur secara khusus oleh instansi/kementerian yang sedang dilamar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak atas Kesempatan yang Sama Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
     
    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     
    Hal serupa juga diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang selengkapnya berbunyi :
     
    1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
    2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
    3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
    4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
     
    Berdasarkan kedua dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya negara memberikan akses kepada setiap putra-putri bangsa untuk dapat memperoleh pekerjaan yang layak di wilayah kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kesempatan untuk menjadi seorang abdi negara, yakni sebagai PNS.
     
    Khusus mengenai penerimaan PNS diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). UU ASN senada dengan peraturan perundang-undangan yang telah kami kutip sebelumnya dengan memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara untuk melamar sebagai PNS yang diatur dalam Pasal 61 UU ASN yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
     
    Syarat Sehat Jasmani
    Hanya saja, kesempatan yang diberikan kepada setiap warga negara untuk melamar menjadi PNS dibatasi dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 65 UU ASN:
     
    1. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
      1. lulus pendidikan dan pelatihan; dan
      2. sehat jasmani dan rohani.
    2. Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS.
     
    Apabila merujuk pada pertanyaan Anda, Anda memiliki kekhawatiran anak Anda dinyatakan positif HIV dan tidak dapat melanjutkan proses seleksi penerimaan PNS.
     
    Oleh karena Pasal 65 UU ASN mensyaratkan bahwa setiap calon PNS harus sehat secara jasmani dan rohani, maka apabila terdapat calon yang tidak sehat secara jasmani, seperti positif HIV, maka ia tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang PNS dan konsekuensi hukumnya adalah ia akan diberhentikan sebagai calon PNS.
     
    Bahkan jika seseorang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai seorang PNS, namun di kemudian hari ditemukan fakta bahwa ia dalam keadaan tidak sehat secara jasmani untuk menjalankan pekerjaannya, ia dapat diberhentikan secara hormat sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN:
     
    PNS diberhentikan dengan hormat karena:
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. mencapai batas usia pensiun;
    4. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
    5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
     
    Hanya saja oleh karena hal tersebut masih merupakan kekhawatiran, maka kami menyarankan agar anak Anda segera melakukan tes untuk HIV dan tes kesehatan lainnya secara mandiri di rumah sakit agar diketahui kepastian mengenai terjangkit atau tidaknya dengan penyakit tersebut, sehingga pihak keluarga akan lebih tenang dan nyaman serta percaya diri ketika mengikuti tahapan-tahapan seleksi penerimaan calon PNS tersebut.  
     
    Selain itu, kami menyarankan Anda untuk mencari informasi mengenai syarat-syarat atau kategori sehat jasmani yang diatur secara khusus oleh instansi/kementerian yang sedang dilamar oleh anak Anda untuk memastikan apakah penyakit HIV menjadi penghalang untuk bekerja di instansi/kementerian yang sedang dilamar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!