Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS

Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS

PERTANYAAN

Adakah peraturan atau undang-undang yang menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki atau mengikuti BPJS akan dikenai sanksi administratif? Dan sanksi apa yang akan diberikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing memiliki ketentuan kewajiban pendaftaran yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
     
    Bagi setiap orang maupun pemberi kerja selain penyelenggara negara akan dijatuhi sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri ke BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
     
    Secara umum, sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Kewajiban Mendaftar Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (“BPJS”)
    Pada dasarnya, BPJS dibagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Karena Anda tidak menyebutkan BPJS yang mana, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan.
    BPJS Kesehatan
    Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan.[1] Ikut serta ini dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.[2]
    Peserta jaminan kesehatan terdiri dari:[3]
    1. PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan
    2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari:
    1. PPU (Pekerja Penerima Upah) dan anggota keluarganya,
    2. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya, serta
    3. BP (Bukan Pekerja) dan anggota keluarganya.
    Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat yang minimal memuat nama dan nomor identitas peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir.[4]
    Bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.[5]
    Selain itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.[6]
    Dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan kesehatan.[7]
    BPJS Ketenagakerjaan
    Kemudian untuk BPJS Ketenagkerjaan terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan kematian (“JKM”), jaminan pensiun (“JP”), dan jaminan hari tua (“JHT”).[8]
    Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.[9]
    Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta JP paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut mulai bekerja.[10]
    Setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya serta setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.[11]
    Sanksi Tidak Mendaftar BPJS
    Kewajiban melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019, jika melebihi waktu akan dikenai sanksi:[12]
    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
    Selain itu, sanksi administrasi di atas juga dikenakan bagi setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.[13]
    Adapun pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS juga dikenai sanksi administratif di atas.[14]
    Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.[15]
    Yang dimaksud dengan pelayanan publik tertentu antara lain pemrosesan izin usaha, izin
    mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.[16]
    Lebih lanjut, sanksi tidak mendapat pelayanan publik menurut Pasal 60 ayat (1) PP 44/2015 dan Pasal 34 ayat (1) PP 46/2015 meliputi:
    1. perizinan terkait usaha;
    2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
    3. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
    4. izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
    5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    [1] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 82/2018”)
    [2] Pasal 6 ayat (2) Perpres 82/2018
    [3] Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Perpres 82/2018
    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpres 82/2018
    [5] Pasal 12 Perpres 82/2018
    [6] Pasal 13 ayat (1) Perpres 82/2018
    [7] Pasal 13 ayat (2) Perpres 82/2018
    [8] Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”)
    [9] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 4/2015”)
    [10] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (“PP 45/2015”)
    [11] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (“PP 46/2015”)
    [12] Pasal 17 Perpres 82/2018 jo. Pasal 17 ayat (2) UU 24/2011
    [13] Pasal 16 jo. Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011
    [14] Pasal 13 ayat (6) Perpres 82/2018 dan Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011
    [15] Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 24/2011
    [16] Penjelasan Pasal 17 ayat (2) huruf c UU 24/2011

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!