Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian

Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Model Bisnis yang Menyerupai Perjudian

PERTANYAAN

Mohon dibantu untuk jawaban atas kepastian hukum permainan yang berbasis want to be millionaire, yang jika kita menang maka mendapatkan sejumlah tiket yang dapat ditukar dengan beberapa hadiah, kemudian oleh pemenang dijual kembali untuk mendapatkan uang. Apakah hal ini termasuk perjudian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Istilah Perjudian
    Secara gramatikal, “judi” atau “permainan judi” atau “perjudian” menurut W. J. S. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (hal. 419).
     
    “Berjudi” adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula (hal. 419).
     
    Perjudian menurut Kartini Kartono dalam buku Patologi Sosial adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya (hal. 56).
     
    Aspek Hukum Pidana Perjudian
    Menurut terminologi hukum, perjudian dimasukkan dalam tindak pidana kesopanan dan diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”):
     
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
    1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
    2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
    1. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
    2. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
     
    Selanjutnya, Pasal 303bis KUHP jo. Pasal 2 UU 7/1974 menyebutkan bahwa:
     
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
    1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
    2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
    1. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.  
     
    KUHP tidak mengatur lebih lanjut atau secara rinci apa jenis-jenis perjudian.
     
    Jenis-jenis Perjudian
    Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”), disebutkan macam perjudian, sebagai berikut:  
    1. perjudian di kasino, antara lain, terdiri dari:
    1. roulette;
    2. blackjack;
    3. baccarat;
    4. creps;
    5. keno;
    6. tombola;
    7. super ping-pong;
    8. lotto fair;
    9. satan;
    10. paykyu;
    11. slot machine (jackpot);
    12. ji si kie;
    13. big six wheel;
    14. chuc a luck;
    15. lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran);
    16. pachinko;
    17. poker;
    18. twenty one;
    19. hwa-hwe;
    20. kiu-kiu.
     
    1. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain, terdiri dari perjudian dengan:
      1. lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
      2. lempar gelang;
      3. lempar uang (coin);
      4. KIM;
      5. pancingan;
      6. menembak sasaran yang tidak berputar;
      7. lempar bola;
      8. adu ayam;
      9. adu sapi;
      10. adu kerbau;
      11. adu kambing atau domba;
      12. pacu kuda;
      13. karapan sapi;
      14. pacu anjing;
      15. hailai;
      16. mayong/macak;
      17. erek-erek.
     
    1. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:
      1. adu ayam;
      2. adu sapi;
      3. adu kerbau;
      4. pacu kuda;
      5. karapan sapi;
      6. adu domba atau kambing;
     
    Dalam penjelasan di atas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, karapan sapi dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian.[1]
     
    Hal ini kemudian ditegaskan lagi dalam Alinea Kelima Penjelasan Umum PP 9/1981 yang menegaskan bahwa dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
     
    Dari penjelasan di atas, jenis perjudian tersebut tetap mengacu pada unsur delik yang ada pada Pasal 303 ayat (3) KUHP, yakni:
    1. adanya pengharapan untuk menang;
    2. bersifat untung-untungan saja;
    3. ada insentif berupa hadiah bagi yang menang; dan
    4. pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
     
    Selanjutnya, harus juga dilihat apakah jenis permainan yang Anda maksud tersebut, termasuk dalam jenis-jenis perjudian yang berkembang dari PP 9/1981.
     
    Jika permainan tersebut masuk dalam permainan jenis perjudian yang disebutkan dalam PP 9/1981, maka permainan yang Anda maksud, yang jika dimenangkan, maka mendapatkan sejumlah tiket yang dapat ditukar dengan beberapa hadiah, kemudian oleh pemenang dijual kembali untuk mendapatkan uang, telah memenuhi unsur permainan judi berdasarkan hukum positif yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.
     
    Mengingat hal tersebut termasuk dalam kejahatan, maka semua unsur perbuatan harus terbukti dengan bukti yang cukup, serta adanya mens rea atau unsur kesalahan bahwa hal tersebut dilakukan secara melawan hukum/tanpa hak.
     
    Jika maksud melakukan permainan tersebut tidak untuk mencari peruntungan atau tidak ada hadiah, namun hanya hiburan semata, yang dilakukan oleh tempat yang berizin, maka hal tersebut tidak termasuk dalam perjudian yang dimaksud dalam hukum positif.
     
    Jika melihat seluruh pengaturan mengenai perjudian, dapat disimpulkan bahwa kepolisian hanya dapat menindak perjudian yang tidak memiliki izin, walaupun judi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut.
     
    Baca juga: Apakah Permainan Ketangkasan Termasuk Perjudian?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Kartini Kartono. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005;
    2. W. J. S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
     

    [1] Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d PP 9/1981

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!