Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
- Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
- barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
- perjudian di kasino, antara lain, terdiri dari:
- roulette;
- blackjack;
- baccarat;
- creps;
- keno;
- tombola;
- super ping-pong;
- lotto fair;
- satan;
- paykyu;
- slot machine (jackpot);
- ji si kie;
- big six wheel;
- chuc a luck;
- lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran);
- pachinko;
- poker;
- twenty one;
- hwa-hwe;
- kiu-kiu.
- Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain, terdiri dari perjudian dengan:
- lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
- lempar gelang;
- lempar uang (coin);
- KIM;
- pancingan;
- menembak sasaran yang tidak berputar;
- lempar bola;
- adu ayam;
- adu sapi;
- adu kerbau;
- adu kambing atau domba;
- pacu kuda;
- karapan sapi;
- pacu anjing;
- hailai;
- mayong/macak;
- erek-erek.
- Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan-kebiasaan:
- adu ayam;
- adu sapi;
- adu kerbau;
- pacu kuda;
- karapan sapi;
- adu domba atau kambing;
- adanya pengharapan untuk menang;
- bersifat untung-untungan saja;
- ada insentif berupa hadiah bagi yang menang; dan
- pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
- Kartini Kartono. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005;
- W. J. S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!