KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Jam Kerja dan Lembur Pekerja Sektor Pertambangan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Jam Kerja dan Lembur Pekerja Sektor Pertambangan

Ketentuan Jam Kerja dan Lembur Pekerja Sektor Pertambangan
Andrian Febrianto S.H., M.H., C.L.A Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Jam Kerja dan Lembur Pekerja Sektor Pertambangan

PERTANYAAN

Saya bekerja di kontraktor pertambangan batubara dengan jam kerja: 08:00-17:00 WIB. Lewat dari jam 17:00 dihitung lembur. Dan roster saya 6 minggu kerja dan 2 minggu cuti. Apakah sudah sesuai dengan peraturan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Berdasarkan keterangan Anda, Anda berhak atas upah lembur dan juga 1 hari waktu istirahat setiap dua minggu kerja selama periode enam minggu Anda bekerja tersebut.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Jam Kerja
    Secara umum, jam kerja diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), yaitu Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 yang berbunyi:
     
    1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
    2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
     
    Aturan cuti dan istirahat merujuk pada Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU 13/2003:
     
    1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
    2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
    1. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
    2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
    3. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
    4. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
     
    Ketentuan Jam Kerja Pekerja di Sektor Pertambangan
    Pada pekerja tambang ada aturan khusus bagi sektor pertambangan, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu (“Kepmenakertrans 234/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (“Permenakertrans 15/2005”).
     
    Dalam Bagian Menimbang huruf a Permenakertrans 15/2005, diterangkan bahwa dibuatnya aturan ini, karena usaha pertambangan umum memiliki karakteristik tersendiri yang, antara lain, disebabkan karena lokasi usahanya pada umumnya berada pada tempat terpencil, sehingga tidak dapat diberlakukan waktu kerja dan waktu istirahat yang biasa.
     
    Sementara, Kepmenakertrans 234/2003 didasarkan atas ketentuan Pasal 77 ayat (4) terkait jam kerja sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan Pasal 78 ayat (4) UU 13/2003 terkait jam kerja lembur sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
     
    Melihat pertanyaan Anda, dalam 1 hari, Anda bekerja 9 jam selama 6 minggu hari kerja dan 2 minggu cuti, sehingga dapat diartikan Anda dan pihak perusahaan telah memilih sistem kerja yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenakertrans 15/2005:
     
    periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat
     
    Aturan lembur bila Anda bekerja lebih dari pukul 17.00 WIB, merujuk pada, salah satunya, Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenakertrans 15/2005, yaitu untuk waktu kerja 9 jam dalam 1 hari, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3 1/2 x upah sejam.
     
    Maka, jika Anda bekerja lebih dari 7 jam sehari, Anda sebenarnya berhak atas upah lembur. Jika bekerja lebih dari 9 jam sehari pun, Anda berarti berhak atas upah lembur yang lebih besar berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b, c, dan d Permenakertrans 15/2005.
     
    Mengacu pada aturan di atas, pendapat kami, pada sistem kerja Anda tersebut juga ada kurang waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada Anda.
     
    Seharusnya setiap 2 minggu kerja, Anda berhak diberikan 1 hari waktu istirahat, sehingga bila disimpulkan ada 3 hari waktu istirahat yang Anda tidak terima selama periode 6 minggu kerja tersebut.
     
    Baca juga:
    1. Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!