Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
- mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- menyampaikan keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
- mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
- menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
- mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
- mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
- mendapatkan pembebasan bersyarat;
- mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
- mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
- makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
- anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
- dalam hal anak telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.
- untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain yang dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan dokter.
- Yang dimaksud dengan "makanan tambahan" adalah penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari. Bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.
- Untuk menjaga terpeliharanya kesehatan narapidana yang bekerja pada "jenis pekerjaan tertentu", antara lain, bekerja di bengkel kerja, pertanian, perikanan, dapur, peternakan, perkebunan.
- Pemberian makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak.
- dalam Lapas perempuan harus ada akomodasi untuk semua perawatan dan pengobatan yang diperlukan sebelum dan sesudah melahirkan;
- bilamana bayi-bayi yang sedang menyusui dibolehkan tinggal di lembaga yang disiapkan, harus dipersiapkan suatu tempat penitipan yang dilengkapi dengan petugas yang berkualitas, di mana bayi-bayi ditempatkan ketika mereka tidak dalam penjagaan ibu mereka.
- tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
- ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
- lantai keramik/semen/karpet;
- memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
- bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
- lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
- penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
- kelembapan berkisar antara 30 – 50%, maksimum 60%; dan
- tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
KLINIK TERBARU
Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
Bolehkah Karyawan Di-PHK karena Tidak Mempunyai Ijazah?
Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?
Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Berdasarkan Kuitansi?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!