Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat-syarat Menjadi Penilai Publik dan Mendirikan KJPP

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Syarat-syarat Menjadi Penilai Publik dan Mendirikan KJPP

Syarat-syarat Menjadi Penilai Publik dan Mendirikan KJPP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat-syarat Menjadi Penilai Publik dan Mendirikan KJPP

PERTANYAAN

Saya tertarik menjadi seorang penilai publik atau public appraiser, bagaimana caranya? Pendidikan apa yang harus saya tempuh? Dan jika saya ingin mendirikan kantor sendiri, syarat apa saja yang harus saya penuhi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan persyaratan dan tata cara menjadi penilai publik serta untuk mendirikan Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik dan perubahannya.
     
    Penilai publik diklasifikasikan dalam bidang jasa penilaian properti sederhana, penilaian properti, penilaian bisnis, atau penilaian personal properti. KJPP sendiri dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata atau firma.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik (“Permenkeu 101/2014”) sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik (“Permenkeu 56/2017”) sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik (“Permenkeu 228/2019”).
     
    Syarat Menjadi Penilai Publik
    Penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Permenkeu 101/2014 dan perubahannya.[1]
     
    Penilaian yang dilakukan oleh penilai bertujuan untuk transaksi, pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik, penjaminan utang, penerimaan negara, dan tujuan penilaian lainnya sesuai Standar Penilaian Indonesia.[2]
     
    Izin menjadi penilai publik ditetapkan dengan keputusan menteri dan diklasifikasikan dalam bidang jasa:[3]
    1. penilaian properti sederhana;
    2. penilaian properti;
    3. penilaian bisnis; atau
    4. penilaian personal properti.
     
    Untuk mendapat izin penilai publik, terlebih dahulu penilai yang sudah beregister mengajukan permohonan secara tertulis, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan syarat:[4]
    1. memiliki domisili di wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
    2. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;
    3. lulus ujian sertifikasi penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
    4. menyerahkan bukti telah mengikuti pendidikan profesional lanjutan dalam 2 tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 tahun, minimal:
      1. 20 satuan kredit poin untuk klasifikasi penilaian properti sederhana atau penilaian personal properti; atau
      2. 40 satuan kredit poin untuk klasifikasi penilaian properti atau penilaian bisnis;
    5. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
    6. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku;
    7. memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian sesuai dengan klasifikasi permohonan izin, minimal:
      1. 2 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian, untuk klasifikasi penilaian properti sederhana atau penilaian personal properti;
      2. 3 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian meliputi paling sedikit 200 jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi penilaian bisnis; atau
      3. 3 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian meliputi paling sedikit 100 jam kerja terkait properti komersial, 100 jam kerja terkait perkebunan, dan 100 jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi penilaian properti.
    8. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    9. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin penilai publik; dan
    10. melengkapi formulir permohonan yang tercantum dalam Lampiran II Permenkeu 56/2017.
     
    Adapun untuk menjadi penilai teregister, sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian dan memiliki kompetensi, yang diperoleh dengan cara:[5]
    1. pendidikan awal penilaian;
    2. ujian sertifikasi penilai; dan
    3. pendidikan profesional lanjutan.
     
    Pendidikan awal penilaian tersebut telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, meliputi:[6]
    1. pendidikan non formal penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
    2. pendidikan formal penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; atau
    3. pendidikan formal dan non formal penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
     
    Penilai wajib mengikuti pelatihan etik sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia.[7]
     
    Dalam melaksanakan penilaian, penilai wajib terdaftar dulu dalam register penilai dengan syarat:[8]
    1. fotokopi sertifikat lulus pendidikan awal penilaian;
    2. fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku;
    3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
    4. 2 lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.
     
    Izin penilai publik diterbitkan maksimal 20 hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap.[9] Apabila permohonan tidak lengkap, maka diberikan pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.[10]
     
    Pemohon melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap tersebut maksimal 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.[11] Namun jika kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi, permohonan itu tidak diproses dan permohonan baru dapat diajukan.[12]
     
    Pendirian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
    KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.[13]
     
    KJPP dapat berbentuk badan usaha:[14]
    1. perseorangan;
    2. persekutuan perdata; atau
    3. firma
     
    Dalam hal KJPP perseorangan harus didirikan oleh seorang penilai publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin.[15]
     
    KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma harus dirikan oleh minimal 2 orang penilai publik, yang masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorangnya bertindak sebagai pemimpin rekan.[16]
     
    Izin usaha KJPP diberikan Menteri Keuangan yang ditetapkan dengan keputusan menteri.[17]
     
    Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, pemimpin atau pemimpin rekan KJPP mengajukan permohonan tertulis ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan u.p. Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dengan persyaratan:[18]
    1. pemimpin atau pemimpin rekan merupakan penilai publik;
    2. domisili pemimpin atau pemimpin rekan sama dengan domisili KJPP;
    3. mempunyai paling sedikit 3 orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
      1. 1 orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu/setara; dan
      2. 2 orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III/setara;
    yang 2 di antaranya merupakan penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin penilai publik pada KJPP.
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP;
    2. pemimpin atau pemimpin rekan dan seluruh rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi;
    3. memiliki bukti domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
    4. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
    5. memiliki sistem pangkalan data penilaian berbasis teknologi informasi minimal memuat:
      1. jenis data;
      2. sumber data;
      3. tanggal perolehan data; dan
      4. harga;
    6. memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP;
    7. memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
      1. pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
      2. nama dan domisili KJPP;
      3. bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
      4. hak dan kewajiban para rekan;
      5. penunjukan salah satu rekan sebagai pemimpin rekan;
      6. kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan penilaian jika rekan yang penilai publik mengundurkan diri dari KJPP;
      7. penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
      8. kesepakatan prosedur pengunduran diri rekan dan pembubaran KJPP;
    8. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Permenkeu 56/2017; dan
    9. KJPP berada di domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
     
    KJPP perseorangan menggunakan nama penilai publik, sedangkan yang berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang merupakan penilai publik.[19] Nama KJPP dilarang menggunakan singkatan nama.[20]
     
    Apabila jumlah rekan dalam KJPP lebih banyak dari jumlah rekan yang tercantum dalam nama KJPP, di belakang nama KJPP ditambahkan frasa “dan Rekan”.[21]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penilai Publik.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 dan 20 Permenkeu 101/2014
    [2] Pasal 2 Permenkeu 101/2014
    [3] Pasal 6 ayat (1), (2), dan (4) Permenkeu 56/2017
    [4] Pasal 9 ayat (1) Permenkeu 228/2019
    [5] Pasal 3 ayat (2) dan (4) Permenkeu 101/2014
    [6] Pasal 3 ayat (5) dan (6) Permenkeu 101/2014
    [7] Pasal 3 ayat (9) Permenkeu 101/2014
    [8] Pasal 3A ayat (1) dan (2) Permenkeu 56/2017
    [9] Pasal 11 ayat (1) Permenkeu 101/2014
    [10] Pasal 11 ayat (2) Permenkeu 101/2014
    [11] Pasal 11 ayat (3) Permenkeu 101/2014
    [12] Pasal 11 ayat (4) Permenkeu 101/2014
    [13] Pasal 1 angka 6 Permenkeu 101/2014
    [14] Pasal 17 ayat (1) Permenkeu 228/2019
    [15] Pasal 17 ayat (2) Permenkeu 228/2019
    [16] Pasal 17 ayat (3) Permenkeu 228/2019
    [17] Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permenkeu 101/2014
    [18] Pasal 20 ayat (1) Permenkeu 228/2019
    [19] Pasal 22 ayat (1) dan (2) Permenkeu 101/2014
    [20] Pasal 22 ayat (3) Permenkeu 101/2014
    [21] Pasal 22 ayat (5) Permenkeu 101/2014

    Tags

    jasa keuangan
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!