Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- penilaian properti sederhana;
- penilaian properti;
- penilaian bisnis; atau
- penilaian personal properti.
- memiliki domisili di wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;
- lulus ujian sertifikasi penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
- menyerahkan bukti telah mengikuti pendidikan profesional lanjutan dalam 2 tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 tahun, minimal:
- 20 satuan kredit poin untuk klasifikasi penilaian properti sederhana atau penilaian personal properti; atau
- 40 satuan kredit poin untuk klasifikasi penilaian properti atau penilaian bisnis;
- lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
- menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku;
- memiliki pengalaman kerja di bidang penilaian sesuai dengan klasifikasi permohonan izin, minimal:
- 2 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian, untuk klasifikasi penilaian properti sederhana atau penilaian personal properti;
- 3 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian meliputi paling sedikit 200 jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi penilaian bisnis; atau
- 3 tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 jam kerja sebagai penilai dalam penugasan penilaian meliputi paling sedikit 100 jam kerja terkait properti komersial, 100 jam kerja terkait perkebunan, dan 100 jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi penilaian properti.
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin penilai publik; dan
- melengkapi formulir permohonan yang tercantum dalam Lampiran II Permenkeu 56/2017.
- pendidikan awal penilaian;
- ujian sertifikasi penilai; dan
- pendidikan profesional lanjutan.
- pendidikan non formal penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
- pendidikan formal penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; atau
- pendidikan formal dan non formal penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
- fotokopi sertifikat lulus pendidikan awal penilaian;
- fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
- 2 lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.
- perseorangan;
- persekutuan perdata; atau
- firma
- pemimpin atau pemimpin rekan merupakan penilai publik;
- domisili pemimpin atau pemimpin rekan sama dengan domisili KJPP;
- mempunyai paling sedikit 3 orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
- 1 orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata satu/setara; dan
- 2 orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III/setara;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP;
- pemimpin atau pemimpin rekan dan seluruh rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi;
- memiliki bukti domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
- memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
- memiliki sistem pangkalan data penilaian berbasis teknologi informasi minimal memuat:
- jenis data;
- sumber data;
- tanggal perolehan data; dan
- harga;
- memiliki dokumen sistem pengendalian mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP;
- memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
- pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
- nama dan domisili KJPP;
- bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
- hak dan kewajiban para rekan;
- penunjukan salah satu rekan sebagai pemimpin rekan;
- kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan penilaian jika rekan yang penilai publik mengundurkan diri dari KJPP;
- penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
- kesepakatan prosedur pengunduran diri rekan dan pembubaran KJPP;
- melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Permenkeu 56/2017; dan
- KJPP berada di domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!