Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemasangan Papan Nama Fasyankes

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Pemasangan Papan Nama Fasyankes

Aturan Pemasangan Papan Nama Fasyankes
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemasangan Papan Nama Fasyankes

PERTANYAAN

Apakah rumah sakit/klinik/praktik dokter dibolehkan untuk memasang warning light (lampu hati-hati berwarna kuning yang mati nyala secara berulang) di depan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk mempermudah pasien mengetahui keberadaan fasyankes atau hanya dibolehkan menggunakan papan nama praktik/klinik saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, aturan mengenai pemasangan warning light hanya digunakan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas, yang mana merupakan bagian dari perlengkapan jalan.

     

    Sedangkan untuk pemasangan papan nama fasiltas pelayanan kesehatan (“fasyankes”) atau papan nama praktik hanya mengatur tentang ukuran, substansi yang harus dimuat, serta dengan penerang sewajarnya.

     

    Sehingga, pemasangan warning light untuk menandakan keberadaan fasyankes atau memperlihatkan papan nama fasyankes tidak diperlukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemasangan Warning Light

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    Sepanjang penelusuran kami, istilah warning light dapat kita temukan di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan (“Perdirjen 7234/2013”).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Warning light diartikan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.[1]

     

    Adapun alat pemberi isyarat lalu lintas merupakan bagian dari perlengkapan jalan, yakni perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.[2]

     

    Secara umum, dalam Perdirjen 7234/2013, warning light dibagi menjadi 2 yaitu warning light tenaga surya dan warning light tenaga listrik.

     

    Warning light tenaga surya dan tenaga listrik sama-sama berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi (hal. IV-1 huruf A dan V-1 huruf A).

     

    Sebagai informasi, alat pemberi isyarat lalu lintas memiliki umur teknis 5 tahun.[3]

     

    Oleh karena itu, warning light jika dilihat menurut Perdirjen 7234/2013 hanya diperuntukkan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas guna mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.

     

    Pemasangan Papan Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

    Perlu Anda ketahui, jenis-jenis dari fasyankes terdiri atas:[4]

    1. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
    2. pusat kesehatan masyarakat;
    3. klinik;
    4. rumah sakit;
    5. apotek;
    6. unit transfusi darah;
    7. laboratorium kesehatan;
    8. optikal;
    9. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
    10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.

     

    Penanggung jawab fasyankes wajib memasang papan nama sesuai dengan jenisnya, dengan paling sedikit memuat:[5]

    1. jenis dan nama fasyankes; dan
    2. nomor izin dan masa berlakunya.

     

    Untuk fasyankes berupa praktik mandiri tenaga kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis tenaga kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.[6]

     

    Papan nama harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.[7]

     

    Pemasangan Papan Nama Praktik Kedokteran

    Di sisi lain, dokter dan dokter gigi yang telah memiliki SIP (Surat Izin Praktik) dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran, yang harus memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR (Surat Tanda Registrasi), dan nomor SIP.[8]

     

    Jadi, dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bawah pemasangan warning light hanya diperuntukkan sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas, dan bukan untuk menandakan keberadaan fasyankes atau memperlihatkan papan nama fasyankes.

     

    Lebih lanjut, pemasangan papan nama praktik menurut Pasal 4 ayat (4) huruf b Kode Etik Kedokteran Indonesia, berbunyi:

    Memasang papan nama praktek ukuran maksimum 60 x 90cm, dasar putih, huruf hitam, wajib mencantumkan nama, jenis spesialisasi, nomor surat ijin praktek, waktu dan seyogyanya juga nomor rekomendasi IDI, dengan penerang sewajarnya. Bagi praktek perorangan, dipasang di dinding bangunan bagian depan tempat ia praktek atau dipancangkan di tepi jalan. Untuk rumah sakit, puskesmas, klinik bersama, kantor kesehatan merupakan papan nama kolektif dengan ukuran yang sewajarnya di pasang di bagian depan/dinding lorong masuk.

     

    Dengan demikian, kami berpendapat bahwa pemasangan papan nama fasyankes cukup dengan penerang sewajarnya dan spesifikasi lain yang telah kami sebutkan di atas dan tidak perlu memakai warning light sebagaimana yang Anda tanyakan.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
    3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.

     

    Referensi:

    Kode Etik Kedokteran Indonesia, diakses pada 29 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

    [1] Pasal 5 ayat (3) huruf b Perdirjen 7234/2013

    [2] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 1 Perdirjen 7234/2013

    [3] Pasal 5 ayat (4) Perdirjen 7234/2013

    [4] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“PP 47/2016”)

    [5] Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 47/2016

    [6] Pasal 22 ayat (3) PP 47/2016

    [7] Pasal 22 ayat (4) PP 47/2016

    [8] Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

    Tags

    kesehatan
    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!