Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19

Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Alasan Asimilasi dan Integrasi Narapidana di Tengah Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Bagaimana pendapat tentang pembebasan napi demi pencegahan penyebaran COVID-19 ini dengan alasan tahanan yang overload? Apakah efektif dan bagaimana dengan isu kekhawatiran masyarakat terhadap pemberitaan napi yang justru malah berulah kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Narapidana dan anak yang dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara melalui asimilasi dan hak integrasi guna mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 tidak serta merta dibebaskan, melainkan dirumahkan.
     
    Narapidana yang dirumahkan tersebut tetap berada dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. Artinya, mereka tidak boleh ke luar rumah dan apabila kembali melakukan kejahatan, maka hukumannya diperberat.
     
    Di sisi lain, juga diperlukan peran dari Kepala Desa, RT dan RW untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan agar narapidana yang dirumahkan tidak kembali melakukan kejahatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana untuk Mencegah Penyebaran COVID-19
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada:
     
    Sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), dan Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) dari penyebaran COVID-19, dilaksanakan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.[1]
     
    Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, dilaksanakan melalui:[2]
    1. Pengeluaran melalui asimilasi, dilakukan dengan ketentuan:
    1. Bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020;
    2. Bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing;
    3. Asimilasi dilaksanakan di rumah;
    4. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
    1. Pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan:
    1. Bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya.
    2. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
    3. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
    4. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
     
    Asimilasi narapidana dan anak dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.[3]
     
    Pemberian asimilasi narapidana harus memenuhi syarat:[4]
    1.  
    2. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
    3. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    4. telah menjalani 1/2 masa pidana.
     
    Sedangkan pemberian asimilasi anak harus memenuhi syarat:[5]
    1. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir;
    2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    3. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan.
     
    Dokumen yang dilampirkan untuk memperoleh asimilasi, yaitu:[6]
    1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan;
    3. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    4. salinan register F dari Kepala Lapas;
    5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
    6. surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
     
    Kemudian, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas diberikan kepada narapidana, dengan syarat:[7]
    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
     
    Sementara, pemberian cuti bersyarat diberikan kepada narapidana, dengan syarat:[8]
    1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan;
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
    3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
    4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
     
    Bagi anak yang dipenjara di LPKA dapat memperoleh pembebasan bersyarat, dengan syarat:[9]
    1. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 masa pidana; dan
    2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana.
     
    Dokumen yang dilampirkan untuk memperoleh hak integrasi, yaitu:[10]
    1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
    3. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
    4. salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA; dan
    5. surat pernyataan dari narapidana/anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
     
    Pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku pada narapidana yang dipidana penjara di bawah 5 tahun.[11]
     
    Permenkumham 10/2020 berlaku sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.[12]
     
    Persoalan Over Capacity dan Antisipasi Dampak Negatifnya di Tengah Wabah COVID-19
    Pertama, harus dipahami bahwa over capacity Lapas di Indonesia saat ini berada pada tahap yang memprihatinkan.
     
    Kapasitas Lapas di Indonesia saat ini hanya bisa menampung 160 ribu orang. Namun faktanya, penghuni Lapas kini telah mencapai 270 ribu orang. Sehingga dalam konteks pencegahan dan penanggulangan COVID-19, tidak mungkin dilaksanakan pembatasan sosial di Lapas.
     
    Kedua, harus pula dipahami bahwa lebih kurang 32 ribu narapidana yang memperoleh asimilasi dan hak integrasi tersebut bukan serta merta dibebaskan, melainkan dirumahkan. Narapidana yang dimaksud terdiri dari mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana telah disebutkan di atas.
     
    Narapidana yang berstatus pembebasan bersyarat yang telah memenuhi persyaratan tidak menimbulkan masalah. Dalam arti, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar.
     
    Perlu digarisbawahi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[13]
     
    Hal ini berbeda dengan narapidana yang menjalani asimilasi. Seharusnya, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang menjalankan asimilasi pada siang hari berada di luar Lapas untuk melakukan kerja sosial dan sore harinya kembali ke Lapas.
     
    Adapun pengertian asimilasi itu sendiri adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.[14]
     
    Tetapi kalau narapidana asimilasi tersebut kembali ke Lapas pada sore hari, ini justru memang sangat rentan terjadi penyebaran COVID-19.  Sebaliknya, jika hak asimilasi tidak diberikan kepada narapidana, maka ini merupakan pelanggaran HAM.
     
    Narapidana yang dirumahkan tetap berada dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan. Artinya, mereka tidak boleh ke luar rumah dan apabila kembali melakukan kejahatan, maka hukumannya diperberat.
     
    Guna mencegah agar narapidana yang dirumahkan tidak kembali melakukan kejahatan, diperlukan juga peran dari Kepala Desa, RT dan RW untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan.
     
    Sebagai informasi tambahan, dikutip dalam artikel Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga menyatakan di Indonesia tingkat narapidana yang mengulangi kejahatannya sangat rendah dibandingkan negara lain, yakni 0,2%.
     
    Masih dari artikel yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan HAM, Junaedi menegaskan asimilasi itu artinya dikeluarkan dengan status masih narapidana, jika melakukan pelanggaran, maka narapidana yang bersangkutan bisa dimasukkan lagi dalam Lapas/Rutan.
     
    Hal senada juga dikatakan Nugroho yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam artikel Napi Asimilasi Kembali Berulah, Bukti Pidana Pemenjaraan Tidak Efektif bahwa narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Bagian Kesatu Kepmenkumham 19/2020
    [2] Bagian Kedua Kepmenkumham 19/2020
    [3] Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 10/2020
    [4] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 10/2020
    [5] Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 10/2020
    [6] Pasal 4 Permenkumham 10/2020
    [7] Pasal 9 Permenkumham 10/2020
    [8] Pasal 10 Permenkumham 10/2020
    [9] Pasal 11 Permenkumham 10/2020
    [10] Pasal 12 Permenkumham 10/2020
    [11] Pasal 8 dan Pasal 22 Permenkumham 10/2020
    [12] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 10/2020
    [13] Pasal 1 angka 5 Permenkumham 10/2020
    [14] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 10/2020

    Tags

    pemasyarakatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!