Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cuti Besar Ketika Masa Kerja Karyawan Sempat Di-Break Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Cuti Besar Ketika Masa Kerja Karyawan Sempat Di-Break Perusahaan

Hak Cuti Besar Ketika Masa Kerja Karyawan Sempat Di-<i>Break</i> Perusahaan
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cuti Besar Ketika Masa Kerja Karyawan Sempat Di-<i>Break</i> Perusahaan

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan di sebuah perusahaan sektor pertambangan yang berdomisili di Kutim (Kaltim) dengan status PKWTT. Saya telah bekerja dari 1 Januari 2016 hingga kini tahun 2020, di perusahhan kami membuat kebijakan untuk melakukan pelaksanaan cuti besar/panjang cukup dengan bekerja 5 tahun walaupun di UUK 6 tahun secara terus menerus. Apakah saya berhak mendapatkan cuti besar/panjang di 1 Januari 2021 walaupun di 1 Januari 2018 saya di jeda/break oleh perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika yang dimaksud dengan cuti besar adalah istirahat panjang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Anda berhak atas istirahat panjang ketika telah bekerja 6 tahun secara terus menerus di perusahaan yang sama.

     

    Istirahat panjang ini baru dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, bukan pada tahun keenam yang dimaksud. Namun, jika perusahaan Anda memiliki kebijakan yang lebih baik dibandingkan dengan ketentuan istirahat panjang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Anda merujuk pada ketentuan istirahat panjang pada kebijakan perusahaan itu, termasuk terkait syarat masa kerja dan sifat kontinuitas kerja.

     

    Lalu, bagaimana hak Anda ketika Anda sempat di-break atau dijeda perusahaan? Apakah perhitungan masa kerjanya tetap berjalan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Istilah dan Ketentuan Seputar “Cuti Besar”

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

    Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

    Dalam artikel Cuti Besar (Istirahat Panjang) Pekerja, dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), memang tidak dikenal istilah cuti besar. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah istirahat panjang.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh, meliputi, salah satunya, istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.[1]

     

    Hak istirahat panjang ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.[2]

     

    Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hak istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar setengah bulan gaji dan bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.[3]

     

    Syarat Mendapatkan Istirahat Panjang

    Ketentuan istirahat panjang lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu (“Kepmenakertrans 51/2004”).

     

    Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 51/2004 kembali menegaskan bahwa dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang lebih baik dari ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Kepmenakertrans 51/2004, maka perusahaan tidak boleh mengurangi hak tersebut.

     

    Selain itu, istirahat panjang yang dimaksud oleh Kepmenakertrans 51/2004 adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.[4]

     

    Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Kepmenakertrans 51/2004.[5]

     

    Maka, jika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, istirahat panjang ini dapat pula didasarkan pada kebijakan perusahaan yang jika lebih baik daripada yang telah ditentukan oleh hukum, maka dapat didasarkan pada kebijakan perusahaan tersebut.

     

    Selain itu, istirahat panjang ini berhak untuk diambil oleh pekerja/buruh ketika telah 6 tahun secara terus menerus bekerja di perusahaan yang sama.

     

    Maka, jika terdapat jeda atau periode di mana Anda tidak bekerja di perusahaan yang Anda maksud, maka Anda tidak dapat dikatakan berhak atas istirahat panjang ini, karena seharusnya bekerja 6 tahun tersebut sifatnya terus menerus.

     

    Harus diperhatikan bahwa istirahat panjang ini tidak dilakukan pada tahun keenam, namun pada tahun ketujuh dan kedelapan, sehingga jika pun Anda berhak atas istirahat panjang, maka Anda baru dapat melaksanakannya pada tahun ketujuh dan kedelapan.

     

    Harus digarisbawahi sekali lagi bahwa jika ternyata perusahaan Anda punya ketentuan tentang istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan seputar istirahat panjang ini merujuk pada kebijakan itu.

     

    Kami sarankan, Anda merujuk kembali kepada kebijakan perusahaan mengenai hal ini, jika tidak diatur secara spesifik mengenai syarat masa kerja dan kontinuitas kerja, maka merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Hak Istirahat Panjang Bagi Pekerja/Buruh yang Di-Break Perusahaan

    Selain itu, Anda juga menerangkan bahwa Anda “di-break atau dijeda” perusahaan untuk sementara waktu pada tahun 2018. Oleh karena Anda tidak menerangkan lebih rinci mengenai hal ini, kami asumsikan dua hal:

    1. Anda tidak melakukan pekerjaan untuk sementara waktu, namun masih memiliki hubungan kerja dan masih dibayarkan hak-haknya;
    2. Anda tidak memiliki hubungan kerja untuk sementara waktu dengan perusahaan dan dipekerjakan lagi di kemudian hari.

     

    Menurut Rosita Indrayati, peneliti utama Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, break atau jeda ini sering terjadi pada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu, namun tidak menutup kemungkinan terjadi pada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, seperti Anda.

     

    Rosita lanjut menuturkan bahwa biasanya pekerja/buruh juga menandatangani perjanjian mengenai break atau jeda ini.

     

    Selain itu, Rosita menegaskan bahwa berhak atau tidaknya pekerja/buruh atas istirahat panjang setelah di-break atau dijeda bergantung pada sifat break atau jeda ini sebagaimana dua asumsi kami di atas.

     

    Jika Anda masih memiliki hubungan kerja ketika masa jeda tersebut, maka masa kerja Anda di perusahaan tersebut terus berjalan dan tetap terhitung, meski pada masa break dan berhak atas istirahat panjang karena telah bekerja secara terus menerus untuk periode waktu tertentu.

     

    Jika Anda diputus hubungan kerjanya pada tahun 2018 dan dipekerjakan kembali di kemudian hari, maka Anda dipandang baru bekerja di perusahaan tersebut, sehingga perhitungan masa kerja Anda kembali ke nol tanpa memperhitungkan masa kerja sebelumnya.

     

    Rosita Indrayati kemudian menegaskan untuk mengetahui hal ini, maka Anda dapat merujuk pada perjanjian antara Anda dengan perusahaan (baik perjanjian kerja atau perjanjian mengenai masa jeda), alasan dijeda, periode jeda, dan status hubungan kerja Anda dengan perusahaan ketika masa jeda.

     

    Kami sarankan untuk mengetahui hak Anda sebagai pekerja/buruh, silakan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan mengenai istirahat panjang serta merujuk pada keadaan dan sifat masa jeda Anda pada tahun 2018.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Rosita Indrayati via WhatsApp pada 2 Juli 2020, pukul 08.47 WIB.


    [1] Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 79 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [3] Penjelasan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans 51/2004

    [5] Pasal 2 Kepmanekertrans 51/2004

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!