Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Haruskah Tetap Dilaksanakan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Haruskah Tetap Dilaksanakan?

Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Haruskah Tetap Dilaksanakan?
Bivitri Susanti, S.H., LL.MSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Haruskah Tetap Dilaksanakan?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya pelaksanaan Pilkada di tengah wabah COVID? Apakah memang mendesak untuk dilakukan atau sebaiknya ditunda hingga wabah usai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah mengatur bahwa, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 yang sedianya dilaksanakan pada bulan September 2020, ditunda karena terjadi bencana nonalam.
     
    Namun, Pilkada 2020 sebaiknya tidak dipaksakan pelaksanaanya. Persiapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, sampai kampanye, berlangsung sejak pertengahan Juni 2020. Padahal pada Juni 2020, data COVID-19 masih menunjukkan angka yang sangat tinggi.
     
    Selain itu, protokol kesehatan yang ketat justru menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pilkada.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perpu Pilkada
    Kalau pertanyaannya mengenai hukumnya, kita harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.
     
     
    Sesuai judulnya, Perpu Pilkada merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
     
    Perpu 1/2014 pun telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).
     
    Seperti banyak diketahui, Perpu Pilkada merupakan dasar hukum penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (“Pilkada”) serentak dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
     
    Namun lebih dari itu, Perpu Pilkada ini juga menyesuaikan aturan main mengenai pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada pada saat wabah berlangsung.
     
    Pasal 120 Perpu Pilkada mengatur bahwa:
     
    1. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
    2. Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
     
    Pasal 120 Perpu Pilkada tersebut hanya menambahkan satu frasa dari Pasal 120 yang diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu ‘bencana nonalam’.
     
    Namun penambahan ini esensial karena pandemi COVID-19 ini sudah dinyatakan sebagai bencana nonalam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
     
    Berdasarkan ketentuan itulah, diatur bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 yang sedianya dilaksanakan pada bulan September 2020, ditunda karena terjadi bencana nonalam.[1]
     
    Selanjutnya, dinyatakan secara eksplisit bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda, dilaksanakan pada bulan Desember 2020.[2]
     
    Pilkada 2020 Sebaiknya Tetap Ditunda
    Melihat kondisi penanggulangan COVID-19 sampai dengan saat ini, atau paling tidak sampai dengan Perpu Pilkada dikeluarkan pada 4 Mei 2020, menurut saya sangat tidak tepat untuk melaksanakan Pilkada.
     
    Berdasarkan data yang ada, jumlah penderita dan kematian akibat COVID-19 masih sangat tinggi.
     
    Pemerintah masih banyak mendapat kritik karena keterlambatan dalam bertindak dan kesimpangsiuran informasi dan koordinasi di lapangan, sehingga banyak protokol kesehatan yang tidak dilaksanakan oleh masyarakat.
     
    Sementara, pelaksanaan Pilkada sebenarnya pada Desember 2020 seperti yang ditetapkan dalam Perpu Pilkada, hanya soal hari pencoblosan.
     
    Persiapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, sampai kampanye, berlangsung sejak pertengahan Juni 2020. Padahal pada Juni 2020, data COVID-19 masih menunjukkan angka yang sangat tinggi.
     
    Bila pelaksanaan dilaksanakan sejak Juni, dikhawatirkan data ini akan terus naik, tidak melandai seperti yang diharapkan dan sudah terjadi di banyak negara lain.
     
    Di sisi lain, ada masalah keuangan juga. Kondisi perekonomian Indonesia tengah menurun, sementara protokol kesehatan yang ketat justru menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pilkada.
     
    Mulai dari perlengkapan sanitasi, masker, sampai fasilitasi tunggu dan mencoblos yang harus dimodifikasi agar ada jarak memadai bagi para pencoblos.
     
    Pilkada sebenarnya tidak perlu dipaksakan untuk dilaksanakan pada 2020 ini.
     
    Salah satu alasan mendesaknya Pilkada yang dimuat dalam Perpu Pilkada adalah untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.[3]
     
    Walau tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Perpu Pilkada, menurut saya, ada kekhawatiran karena ada masa jabatan yang sudah habis, sementara Pilkada 2020 merupakan salah satu Pilkada yang dibuat serentak.
     
    Mengenai hal ini, sebenarnya Perpu 1/2014 dan perubahannya telah mengatur mengenai adanya pelaksana tugas bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya.
     
    Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota.[5]
     
    Perubahan Pilkada menjadi serentak memang menimbulkan konsekuensi logis adanya kepala daerah yang masa jabatannya habis sampai dengan Pilkada serentak berikutnya.
     
    Dengan demikian, tidak ada masalah hukum di sini. Yang ada adalah kontestasi kepentingan politik di daerah. Padahal, nyawa warga akan menjadi taruhannya.
     
    Hukumonline telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
     

    [1] Pasal 201A ayat (1) Perpu Pilkada jo. Pasal 201 ayat (6) UU 10/2016
    [2] Pasal 201A ayat (2) Perpu Pilkada
    [3] Bagian Menimbang huruf b Perpu Pilkada
    [4] Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016
    [5] Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016

    Tags

    covid-19
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!