KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemecatan Dosen Tetap PTS, Wewenang Siapa?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pemecatan Dosen Tetap PTS, Wewenang Siapa?

Pemecatan Dosen Tetap PTS, Wewenang Siapa?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemecatan Dosen Tetap PTS, Wewenang Siapa?

PERTANYAAN

Saya salah satu dosen tetap pada perguruan tinggi swasta. Saya diangkat dengan SK dari pimpinan yayasan perguruan tinggi swasta tersebut. Hingga saat ini saya aktif melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Lalu karena status saya di media sosial, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perguruan tinggi tersebut, pimpinan perguruan tinggi memberikan surat pemecatan kepada saya. Alasannya, status saya akan menghambat promosi kampus, dan dianggap menjadi benalu. Sahkah menurut hukum jika pemecatan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi, sedangkan SK dikeluarkan oleh pimpinan yayasan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengangkatan dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (“PTS”) dilakukan oleh badan penyelenggara PTS berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja. Dosen dapat diberhentikan apabila perjanjian kerja antara dosen dengan penyelenggara pendidikan berakhir atau karena adanya pelanggaran perjanjian kerja.
     
    Atas ketidaksepahaman mengenai tata cara atau alasan pemecatan, Anda dapat mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau mengajukan upaya administrasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena surat keputusan pimpinan PTS dapat dipandang sebagai objek sengketa tata usaha negara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengangkatan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
    Aturan mengenai dosen tetap PTS tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta (“Permendikbud 84/2013”).
     
    Dosen tetap PTS adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang diangkat dan ditetapkan oleh badan penyelenggara PTS yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Badan penyelenggara PTS yang dimaksud berupa badan hukum nirlaba yang dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/perserikatan/paguyuban.[2]
     
    Setiap orang dapat diangkat menjadi dosen tetap PTS apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, sebagai berikut:[3]
     
    Persyaratan umum, meliputi:
    1. usia paling tinggi 50 tahun;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5. sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen; dan
    6. tidak terikat sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil/dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
     
    Persyaratan khusus, meliputi:
    1. memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan
    2. lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara PTS.
     
    Adapun hak-hak dosen tetap PTS, yaitu:[4]
    1. memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum;
    2. mendapat jaminan hari tua dan jaminan kesehatan;
    3. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
    4. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
    5. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    6. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    7. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
    8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
     
    Sedangkan kewajiban dosen tetap PTS adalah:[5]
    1. bekerja penuh waktu 40 jam per minggu;
    2. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 satuan kredit semester pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan
    3. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
     
    Sehingga, kami simpulkan bahwa Anda selaku dosen tetap PTS diangkat dan ditetapkan oleh yayasan, yang dalam hal ini merupakan badan penyelenggara PTS dan tentunya memiliki perjanjian kerja yang mendasari pengangkatan dan penetapan itu.
     
    Pemecatan Dosen Tetap PTS
    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.[6]
     
    Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, termasuk kegiatan usaha, antara lain, hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.[7]
     
    Sepanjang penelusuran kami, memang dalam UU 16/2001 dan perubahannya tidak mengatur tentang mekanisme pemecatan dosen tetap PTS yang berada di bawah naungan yayasan.
     
    Namun, dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan, karena:[8]
    1. meninggal dunia;
    2. mencapai batas usia pensiun;
    3. atas permintaan sendiri;
    4. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
    5. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
     
    Dosen pun dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan, karena:[9]
    1. melanggar sumpah dan janji jabatan;
    2. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
    3. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
     
    Dikutip dari artikel Pecat Dosen, Kwik Kian Gie Digugat, Evi Indrayani melayangkan gugatan atas surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap dirinya sebagai dosen yang ditandatangani oleh Kwik Kian Gie selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Bisnis dan Informatika Indonesia pada 2010.
     
    Evi kemudian melaporkan tindakan PHK ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, yang berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat mediator, PHK tersebut dianggap tidak dapat dibenarkan.
     
    Dalam artikel yang sama, berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), seharusnya surat keputusan PHK itu batal demi hukum, sehingga hubungan kerja tetap berlangsung. Menurut hemat kami, hal ini dikarenakan PHK tersebut tidak berdasarkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
     
    Patut diperhatikan bahwa pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.[10]
     
    Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.[11]
     
    Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[12]
     
    Jadi, perlu dilihat kembali isi dari perjanjian kerja yang Anda miliki, terlebih pada bagian yang mengatur mengenai tata cara pengakhiran perjanjian kerja serta hak dan kewajiban Anda selaku dosen tetap PTS, sehingga Anda dapat mengetahui apakah PHK tersebut beralaskan hukum dan apakah pihak yang melakukan PHK adalah pihak yang berwenang.
     
    Hal lain yang patut diperhatikan adalah siapa para pihak dalam perjanjian kerja itu. Jika para pihak adalah Anda dan yayasan yang dimaksud, maka perjanjian kerja itu hanya dapat ditarik kembali berdasarkan kesepakatan para pihak.[13]
     
    Hal ini dapat dikecualikan jika yayasan memang memberikan wewenang kepada pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan PHK.
     
    Jika ada ketidaksepahaman mengenai maksud atau tata cara PHK, Anda bisa mengajukan penyelesaian perselisihan PHK ini melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
     
    Surat Keputusan Rektor PTS sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara
    Akan tetapi dalam artikel Menggugat Keputusan Rektor, surat keputusan pimpinan PTS diklasifikasikan sebagai objek sengketa tata usaha negara.
     
    Misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/TUN/1999 dalam perkara gugatan seorang dosen terhadap rektor suatu universitas swasta mengenai surat keputusan PHK terhadap dosen tersebut.
     
    Dalam putusannya, Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan kasasi penggugat (pemohon kasasi) dan mengadili sendiri untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya (hal. 10).
     
    Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa universitas swasta tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dengan menyelenggarakan pendidikan tinggi. Bahwa rektor tersebut adalah pejabat dari masyarakat yang pengangkatannya didasarkan atas putusan/usulan senat tapi tetap perlu adanya persetujuan menteri yang bersangkutan, sehingga rektor tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pejabat tata usaha negara (hal. 9).
     
    Maka, dari uraian di atas, surat keputusan yang Anda maksud dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara dan Anda dapat mengupayakan upaya administrasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap surat keputusan tersebut.
     
    Baca juga: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 61 K/TUN/1999.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 ayat (4) Permendikbud 84/2013
    [2] Pasal 1 angka 6 Permendikbud 84/2013
    [3] Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Permendikbud 84/2013
    [4] Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 84/2013
    [5] Pasal 9 ayat (2) Permendikbud 84/2013
    [6] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”)
    [7] Pasal 7 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 8 UU 16/2001
    [8] Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”)
    [9] Pasal 67 ayat (2) UU 14/2005
    [10] Pasal 151 ayat (1) UU 13/2003
    [11] Pasal 151 ayat (2) UU 13/2003
    [12] Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003
    [13] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    hukumonline
    pendidikan dan kebudayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!