KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Insentif bagi Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Insentif bagi Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19

Insentif bagi Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Insentif bagi Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19

PERTANYAAN

Apakah penggali kubur korban COVID-19 diberikan semacam insentif seperti tenaga kesehatan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat aturan khusus yang berlaku secara nasional yang mengatur tentang pemberian insentif untuk penggali makam jenazah korban COVID-19.
     
    Akan tetapi, beberapa daerah menerapkan kebijakan khusus untuk memberikan insentif untuk petugas pemakaman jenazah korban COVID-19.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat aturan khusus yang berlaku secara nasional yang mengatur tentang insentif untuk penggali makam jenazah korban COVID-19.
     
    Akan tetapi, beberapa daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian insentif bagi petugas pemakaman jenazah COVID-19.
     
    Sebagai contoh, daerah yang dengan tegas mengatur pemberian insentif bagi petugas pemakaman adalah Kota Padang melalui Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“Perwalkot Padang 31/2020”).
     
    Dalam Bagian Menimbang huruf a Perwalkot Padang 31/2020, diterangkan bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi petugas yang terlibat penanganan pandemi COVID-19 perlu diberikan insentif.
     
    Lampiran Perwalkot Padang 31/2020 menjelaskan klasifikasi petugas yang mendapatkan insentif, salah satunya, yaitu petugas pemakaman.
    Berdasarkan Lampiran Perwalkot Padang 31/2020, petugas pemakaman, untuk setiap orangnya, mendapatkan insentif sebesar Rp500 ribu per kasus.
     
    Dalam artikel Cairkan Insentif Pemandi Jenazah, Penggali Kubur, Marbot dan Lain-Lain di Tengah Pandemi Covid-19, Termasuk Paket Sembako hingga THR PHL, Kucurkan Dana Miliaran yang kami akses dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Prabumulih, menerangkan bahwa pemerintah Kota Prabumulih di tengah pandemi COVID-19, tetap menyalurkan insentif masyarakat triwulan kedua sebanyak 2 bulan.
     
    Tujuannya, tidak lain untuk meringankan beban dan membantu masyarakat penerima insentif di tengah pandemi COVID-19.
     
    Insentif tersebut diberikan kepada, salah satunya, petugas tempat pemakaman umum.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Wali Kota Padang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Insentif Petugas yang Terlibat Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
     
    Referensi:
    Cairkan Insentif Pemandi Jenazah, Penggali Kubur, Marbot dan Lain-Lain di Tengah Pandemi Covid-19, Termasuk Paket Sembako hingga THR PHL, Kucurkan Dana Miliaran, diakses pada 4 September 2020, pukul 16.00 WIB.

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!