-
Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
-
Perencanaan pembangunan desa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
-
Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
- menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
- memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”); atau
- anggota lembaga kemasyarakatan desa.
- mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.
- Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang APBDes;
- Perencanaan pembangunan desa yang didanai APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- RPJM Desa dan RKP Desa;
- Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
- perwakilan kelompok masyarakat miskin.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!