KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Modus Penipuan Online yang Mengatasnamakan Pejabat Bea dan Cukai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Modus Penipuan Online yang Mengatasnamakan Pejabat Bea dan Cukai

Modus Penipuan <i>Online</i> yang Mengatasnamakan Pejabat Bea dan Cukai
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Modus Penipuan <i>Online</i> yang Mengatasnamakan Pejabat Bea dan Cukai

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, saya berbelanja online dan ternyata si penjual tidak lagi merespon setelah transaksi. Seminggu kemudian, ada pihak yang mengatasnamakan Bea dan Cukai yang menyatakan barang saya ilegal. Saya diharuskan transfer Rp275 ribu/barang untuk pembersihan. Saya sudah transfer total Rp550 ribu, setelah itu saya diminta transfer lagi sebesar Rp1,5 juta untuk cabut berita acara karena barang sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Apakah barangnya tidak bisa dihancurkan? Apakah memang saya harus bayar berkali-kali? Padahal saya tidak tahu kalau barang itu ilegal. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan oknum yang mengatasnamakan pejabat bea dan cukai tersebut patut diduga termasuk tindak pidana penipuan.
     
    Masyarakat diimbau untuk mengenali rekening terlebih dahulu. Apabila menggunakan rekening pribadi, maka sudah dapat dipastikan, itu adalah penipuan.
     
    Pengecekan penipuan yang menggunakan modus barang kiriman juga dapat dilakukan pada Tracking Barang Kiriman pada laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan cara input nomor airway bill, resi, atau barang.
     
    Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal yang mencurigakan dengan menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resmi media sosial atau contact center 1500225.
     
    Apa jerat hukum bagi oknum yang merugikan konsumen ini? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Bea dan Cukai
    Patut diduga perbuatan yang mengatasnamakan pejabat bea dan cukai tersebut termasuk ke dalam tindak pidana penipuan.
     
    Pada laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor pada artikel Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, dijelaskan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan cara pencegahannya.
     
    Modus penipuan yang mungkin relevan dengan kasus Anda yang dijelaskan dalam laman tersebut adalah jual beli online kiriman dalam negeri, padahal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai identik dengan kiriman luar negeri.
     
    Setelah korban mentransfer uang, oknum pelaku lainnya menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas bea dan cukai. Pelaku menyatakan barang yang dibeli ilegal (tidak dilengkapi pajak pertambahan nilai) dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku.
     
    Mayoritas modus penipuan ini disertai dengan ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
     
    Modus penipuan selanjutnya adalah jasa penyelesaian tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan kasus dan mengembalikan barang yang telah disita oleh petugas Bea dan Cukai. 
     
    Masih dari laman yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk mengenali rekening terlebih dahulu. Apabila menggunakan rekening pribadi, maka sudah dapat dipastikan, itu adalah penipuan. Rekening pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak).
     
    Pengecekan penipuan yang menggunakan modus barang kiriman juga dapat dilakukan pada Tracking Barang Kiriman pada laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan cara input nomor airway bill, resi, atau barang.
     
    Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal yang mencurigakan dengan menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resmi media sosial atau contact center 1500225.
     
    Pemusnahan Barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Untuk pemusnahan barang yang Anda tanyakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara (“Permenkeu 178/2019”).
     
    Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.[1]
     
    Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan terhadap barang yang busuk dan segera dimusnahkan, rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis, atau berupa dokumen, yaitu:[2]
    1. barang yang dinyatakan tidak dikuasai; dan
    2. barang yang dikuasai negara.
     
    Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:[3]
    1. barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya;
    2. barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin; atau
    3. barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk:
    1. yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat kembali kepada pengirim di luar daerah pabean; atau
    2. dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari penyelenggara pos yang ditunjuk.
     
    Barang yang dikuasai negara merupakan:[4]
    1. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai; atau
    3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
     
    Patut Anda ketahui pula, ada yang dinamakan barang yang menjadi milik negara, yaitu yang berasal dari:[5]
    1. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
    2. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean;
    3. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
    4. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean;
    5. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
    6. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
     
    Terhadap barang yang menjadi milik negara itu, diajukan usulan pemusnahan dalam hal:[6]
    1. barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan;
    2. tidak mempunyai nilai ekonomis;
    3. dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau
    4. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
     
    Jadi, jika barang yang Anda maksud tidak memenuhi syarat barang di atas, maka barang tersebut tidak dimusnahkan, melainkan dilakukan tindakan lain, seperti pelelangan atau hibah.
     
    Namun, meskipun tidak dimusnahkan, biaya yang timbul dalam rangka penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Permenkeu 178/2019 tetap dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.[7]
     
    Jerat Hukum Penipu Berkedok Pejabat Bea dan Cukai
    Jika dapat diduga bahwa Anda menjadi korban penipuan, misalnya karena nomor rekening yang digunakan adalah nomor rekening pribadi orang yang mengaku sebagai pejabat bea dan cukai, maka pelaku dapat dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa penipu itu membujuk dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong (hal. 261).
     
    Contoh keadaan palsu adalah dengan mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu (hal. 261).
     
    Maka, orang yang mengaku sebagai pejabat bea dan cukai, namun sebenarnya ia bukan pejabat itu untuk membuat Anda mentransfer sejumlah uang, dapat dijerat pidana atas tindak pidana penipuan.
     
    Selain itu, karena penjual yang Anda maksud berarti dapat diduga dengan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, penjual juga bisa dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
     
    Baca juga: Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?
     
    Contoh Kasus
    Sebagai gambaran modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat bea dan cukai, kami merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pid/2013.
     
    Terdakwa menggunakan sarana dan kedudukan palsu di mana ia mengaku sebagai pegawai bea dan cukai Departemen Keuangan dengan memberikan kartu namanya kepada saksi korban (hal. 11).
     
    Terdakwa menyatakan mampu mengurus dan mengeluarkan barang dari pabean, padahal kenyataannya Terdakwa bukanlah pegawai bea dan cukai Departemen Keuangan dan tidak mampu mengeluarkan barang yang dimaksud (hal. 11).
     
    Identitas palsu yang digunakan Terdakwa adalah sarana untuk menggerakan saksi korban agar mengikuti kehendaknya yang tidak sesuai dengan kenyataan (hal. 11).
     
    Mahkamah Agung mengadili sendiri untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (hal. 12)
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994;
    2. Tracking Barang Kiriman, diakses pada 8 Juli 2020, pukul 16.45 WIB;
    3. Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, diakses pada 8 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 808 K/Pid/2013.
     

    [1] Pasal 1 angka 9 Permenkeu 178/2019
    [2] Pasal 28 ayat (1) Permenkeu 178/2019
    [3] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 178/2019
    [4] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 178/2019
    [5] Pasal 30 Permenkeu 178/2019
    [6] Pasal 33 huruf d Permenkeu 178/2019
    [7] Pasal 43 ayat (2) Permenkeu 178/2019

    Tags

    ekspor - impor
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!