Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyelenggaraan Konser Saat Wabah COVID-19
Larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri mencakup:
[1]pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Pencabutan itu diatur dalam Surat Telegram Rahasia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 (“STR Kapolri 364/2020”) tanggal 25 Juni 2020, yang menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.
Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.
Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap penyelenggaraan event/pertemuan yang mengumpulkan orang banyak dalam waktu dan tempat yang sama, perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
[2]
Proses pelaksanaan kegiatan terbagi menjadi 4 bagian, yaitu pra-
event/sebelum pertemuan, ketibaan tamu/peserta, saat tamu/peserta berada di tempat pertemuan/
event, dan saat tamu/peserta meninggalkan tempat pertemuan/
event.
[3]
Patut Anda perhatikan,
tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival karena sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
[4]
Jika menggunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak 1 meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak serta penerapan jaga jarak dilakukan dengan memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
[5]
Hak Konsumen Jika Konser Dibatalkan atau Ditunda Akibat COVID-19
Berdasarkan Pasal 4 huruf h
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”), pembeli tiket konser sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 7 huruf g UUPK yang menentukan bahwa pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Jika uang pembelian tiket konser yang dibatalkan tidak segera dikembalikan, maka penyelenggara dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David M. L. Tobing, menyatakan bahwa COVID-19 ini adalah bencana nonalam dan memerlukan protokol kesehatan khusus untuk menanganinya, yang salah satunya mengatur larangan untuk berkumpul.
Sehubungan dengan pembatalan konser karena COVID-19 serta konsumen yang sudah telanjur membeli tiket, David M. L. Tobing menyatakan konsumen berhak mendapatkan kembali pembayaran tiket secara penuh dan tidak boleh dikurangi biaya-biaya administrasi lainnya.
David M. L. Tobing menambahkan, ada juga alternatif lain, misalnya penundaan konser yang akan diselenggarakan tahun depan atau mungkin bisa diselenggarakan melalui media lain yang hanya bisa diakses oleh pembeli tiket.
Patut diperhatikan, bahwa konsumen tidak boleh dipaksa dan seharusnya diberikan pilihan apabila dilakukan penundaan konser. Konsumen bisa menarik diri atau menunggu penundaan tersebut sampai konser diselenggarakan.
Kemudian terhadap penerapan Kepmenkes 382/2020, beliau menjelaskan penyelenggara konser tidak boleh lagi menjual tiket festival di mana penonton berdiri berdesak-desakan. Sebagai gantinya, penyelenggara event harus menyediakan tempat duduk dengan tetap memperhatikan jarak sesuai protokol.
David M. L. Tobing juga menegaskan, kalaupun ada event yang harus diselenggarakan, maka harus betul-betul mengikuti protokol yang sudah ditetapkan, karena nyata-nyatanya jumlah positif COVID-19 masih terus bertambah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Surat Telegram Rahasia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020.
Referensi:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David M. L. Tobing via telepon pada 8 Juli 2020, pukul 17.25 WIB.
[1] Angka 2 huruf a Maklumat Kapolri 2/2020
[2] Lampiran Kepmenkes 382/2020, hal. 58.
[3] Lampiran Kepmenkes 382/2020, hal. 59 – 62.
[4] Lampiran Kepmenkes 382/2020, hal. 61.