Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kebebasan Akademik
Pada dasarnya, konsep kebebasan akademik diakui dan dihormati secara universal.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 8 ayat (1) UU Dikti menyatakan bahwa:
Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Kebebasan akademik merupakan kebebasan
sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma.
[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan akademik di sini bukan sekadar tempatnya, seperti ruang kelas atau di lingkungan kampus.
Akademik dimaksud adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dan terbebas dari pengaruh politik praktis.
[2]
Artinya, menurut hemat saya, bahkan apabila ada kegiatan di luar aktivitas belajar di kelas (nonakademik) namun tetap bersifat ilmiah dalam pendidikan tinggi, maka seluruh sivitas akademika juga dilindungi oleh konsep kebebasan akademi ini.
Kebebasan Akademik untuk Mahasiswa
Kebebasan akademik juga berlaku untuk mahasiswa. Mahasiswa, bersama dengan dosen dan tenaga kependidikan, adalah bagian dari sivitas akademika atau warga akademik pendidikan tinggi.
Mahasiswa sebagai anggota
sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
[3]
Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
[4]
Dalam menerapkan kebebasan akademik tersebut, pimpinan perguruan tinggi wajib melindungi dan memfasilitasinya.
Pasal 8 ayat (3) UU Dikti berbunyi:
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Perlindungan dari Kampus
Dari kerangka hukum yang ada, jelas bahwa seharusnya pimpinan perguruan tinggi tidak melarang, melainkan wajib melindungi dan memfasilitasi kegiatan mahasiswa yang bersifat ilmiah.
Perguruan tinggi yang tidak melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan kebebasan akademik bahkan dapat dikenai sanksi administratif.
[5]
Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan, dan/atau pencabutan izin.
[6]
Bila ada dampak politik yang mungkin timbul belakangan, pimpinan perguruan tinggi seharusnya melakukan upaya-upaya antisipatif agar mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademiknya.
Selayaknya orang-orang yang tengah mengenyam pendidikan, mahasiswa perlu mengeksplorasi pengetahuan dan mendapatkan pengalaman untuk belajar.
Di sisi lain, menjadi tugas dosen dan pimpinan perguruan tinggi untuk mendampingi proses pembelajaran mahasiswa, dengan berdiskusi dengan mereka.
Pimpinan perguruan tinggi harus dengan konsisten memimpin proses belajar mahasiswa dengan mendiskusikan cara-cara melaksanakan kebebasan akademik tersebut dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri.
Hal ini untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik atau pemanfaatan kampus untuk tujuan nonpendidikan.
Harus diingat, di sinilah titik tekan dunia akademik: diskusi, serta mengganti anggapan dan asumsi dengan fakta dan data.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 9 ayat (1) UU Dikti
[2] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Dikti
[3] Pasal 13 ayat (1) UU Dikti
[4] Pasal 13 ayat (3) UU Dikti
[5] Pasal 92 ayat (1)
jo. Pasal 8 ayat (3) UU Dikti
[6] Pasal 92 ayat (2) UU Dikti