Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia, meskipun merupakan hak dasar yang dilindungi, namun tetap mempunyai batasan, yaitu nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Pembatasan tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sehingga, kebebasan berpendapat setiap orang dibatasi oleh ketentuan hukum dalam undang-undang untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna Deplatforming
Deplatforming, or the removal of one’s account on social media for breaking platform rules, has recently been on the rise. It is gaining attention as an antidote to the so-called toxicity of online communities and the mainstreaming of extreme speech, or “vitriolic exchange on Internet-enabled media” that “push the boundaries of acceptable norms of public culture”
Jika diterjemahkan secara bebas, deplatforming sebenarnya lebih merujuk pada penghapusan akun media sosial akibat melanggar standar komunitas media sosial tersebut. Deplatforming menjadi marak dilakukan sebagai ‘perlawanan’ terhadap tidak sehatnya komunitas di media sosial, pendapat ekstrem, dan diskusi tidak sehat yang melanggar batas norma dan budaya.
Maka dari itu, kami asumsikan bahwa online shaming, cancelling, dan account reporting di media sosial dalam rangka deplatforming yang Anda maksud adalah untuk menghapus keberadaan akun media sosial tertentu.
Batasan dalam Kebebasan Berpendapat
Baik sebagai pihak yang mengeluarkan pendapat maupun pihak yang mengajak orang untuk melakukan deplatforming terhadap pihak yang mengeluarkan pendapatnya tersebut, ada batasan-batasan yang patut diperhatikan, yaitu:
Khusus dalam konteks media sosial, para pengguna juga patut memperhatikan larangan untuk melakukan pencemaran nama baik/penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang tercakup dalam Bab XVI KUHP mengenai penghinaan di atas;
Berdasarkan artikel
Jerat Pidana Jika Berkomentar Melecehkan di Media Sosial, para pengguna media sosial juga harus memperhatikan agar perbuatan mereka tidak melanggar kesusilaan, karena dapat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, seperti memberikan komentar yang melecehkan orang lain dalam lingkup seksual;
Selain itu, para pengguna juga harus menghindari penyampaian ujaran kebencian yang diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Apabila penyampaian pendapat atau ajakan untuk memboikot atau mempermalukan suatu pihak yang menyampaikan pendapat dengan cara deplatforming memenuhi unsur-unsur tindak pidana di atas, si pelaku dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana.
Selanjutnya, pelaporan di media sosial yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai pelaporan yang dilakukan kepada penyedia platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Berkenaan dengan hal tersebut, melaporkan akun orang lain merupakan hak pengguna media sosial apabila si pelapor meyakini bahwa akun yang ia laporkan melanggar standar komunitas di sosial media terkait. Sepanjang penelusuran kami, penyedia platform akan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa akun yang dilaporkan memang benar-benar melanggar standar komunitas.
Sebagai contoh, Facebook telah memiliki
Standar Komunitas agar para pengguna tidak, misalnya, menyebarkan
hatespeech, menghasut untuk melakukan kekerasan, dan lain-lain.
Jika memang akibat
deplatforming tersebut merugikan pihak tertentu, menurut hemat kami, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian pada pihak yang menghasut dilakukannya
deplatforming tersebut berdasarkan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: