Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pelaku Suap di Sektor Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pelaku Suap di Sektor Swasta

Pasal untuk Menjerat Pelaku Suap di Sektor Swasta
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Pelaku Suap di Sektor Swasta

PERTANYAAN

Perusahaan saya mempunyai calon klien, yaitu suatu perusahaan swasta, sebut saja PT A. Saya mendapatkan informasi dari salah satu pekerja PT A bahwa PT A sedang membutuhkan konsultan. Pekerja ini meminta komisi jika PT A memilih perusahaan saya sebagai konsultan. Orang ini bukan orang yang memiliki kekuasaan atau pun memegang keputusan. Apakah jika saya memberikan komisi kepada dia, itu termasuk suap?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di sektor swasta, tindak pidana suap diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang memang tidak mensyaratkan klasifikasi pelaku tertentu dalam unsur pasalnya.
     
    Apabila pemberian ‘komisi’ yang Anda maksud memenuhi unsur-unsur pada pasal-pasal tersebut, Anda dan/atau pekerja tersebut dapat diancam sanksi pidana atas tindak pidana suap.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan Tindak Pidana Suap
    Terlebih dahulu, kami akan menerangkan ketentuan pidana terkait suap yang berlaku di Indonesia.
     
    Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:
     
    1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    1. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
     
    Selain itu, tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (“UU 11/1980”) yang berbunyi:
     
    Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
     
    Pasal 3 UU 11/1980 kemudian menerangkan sanksi pidana bagi pihak penerima suap tersebut:
     
    Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
     
    Suap di Sektor Swasta
    Kami asumsikan bahwa dalam kasus yang Anda tanyakan, tidak ada keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga unsur ‘pegawai negeri’ atau ‘penyelenggara negara’ dalam Pasal 5 UU 20/2001 tidak terpenuhi, sehingga ‘komisi’ yang pekerja tersebut  minta, bukan suap dalam cakupan tindak pidana korupsi.
     
    Meski demikian, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 11/1980 tidak mensyaratkan klasifikasi pelaku tertentu dalam pemberian suap.
     
    Namun, pemberian suap dalam pasal-pasal tersebut harus dimaksudkan untuk membujuk orang yang diberi agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
     
    Sehingga, unsur-unsur berikut ini harus dipenuhi agar pemberian ‘komisi’ kepada pekerja tersebut dapat dikategorikan sebagai suap dalam UU 11/1980, yaitu:
    1. tujuannya adalah membujuk orang yang diberi agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya;
    2. perbuatan tersebut bertentangan dengan kewenangan atau kewajibannya;
    3. perbuatan tersebut menyangkut kepentingan umum.
     
    Perihal unsur kepentingan umum, UU 11/1980 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’. Namun, terdapat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang mendefinisikan kepentingan umum, antara lain:
    1. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mendefinisikan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; dan
    2. Penjelasan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengartikan kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
     
    Contoh Kasus
    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Bnr, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menerima suap yang diatur dalam Pasal 3 UU 11/1980 dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal. 108).
     
    Dalam pertimbangannya mengenai unsur ‘menyangkut kepentingan umum’ dalam Pasal 3 UU 11/1980, diterangkan bahwa apa yang dilakukan oleh penyuap dan penerima suap tersebut adalah suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, bukan kepentingan individu atau kepentingan orang per orang (hal. 94).
     
    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah melakukan upaya-upaya untuk mengkondisikan dan membantu sebuah tim sepak bola memenangkan pertandingan di mana dalam setiap pertandingan sepak bola tersebut ada menyangkut kepentingan umum, yaitu kepentingan dari kedua tim yang sedang bertanding, supporter sepak bola maupun seluruh masyarakat Indonesia yang menyaksikan pertandingan tersebut (hal. 94).
     
    Bahwa seharusnya dalam setiap pertandingan itu dilakukan secara fair play dan menjunjung tinggi sportivitas, sehingga tidak akan terjadi adanya wasit yang memihak salah satu tim yang sedang bertanding dengan cara memberikan kemudahan-kemudahan, seperti penentuan offside, pemberian kartu dan sebagainya (hal. 94).
     
    Berdasarkan contoh di atas, ‘kepentingan umum’ dalam UU 11/1980 tidak secara spesifik mencakup kepentingan bangsa dan negara, namun setidak-tidaknya menyangkut kepentingan orang lain atau orang banyak.
     
    Jika Anda memberikan ‘komisi’ tersebut kepada pekerja yang dimaksud dengan memenuhi unsur-unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU 11/1980, maka Anda dapat diduga melakukan tindak pidana suap dalam UU 11/1980.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Bnr.

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!