Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
- tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
- tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
- notulen rapat pembina tentang pembubaran yayasan;
- pengumuman pembubaran pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 5 hari sejak ditunjuknya likuidator; dan
- pengumuman hasil likuidasi pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 30 hari sejak tanggal proses likuidasi berakhir.
- akta tentang rapat pembina yang menyetujui pembubaran yayasan karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan telah berakhir atau tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran yayasan berdasarkan putusan pengadilan, dilampiri fotokopi putusan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan; atau
- akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran yayasan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi, dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!