Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembubaran Yayasan Jika Pembina Telah Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembubaran Yayasan Jika Pembina Telah Meninggal Dunia

Pembubaran Yayasan Jika Pembina Telah Meninggal Dunia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembubaran Yayasan Jika Pembina Telah Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan terkait pembubaran yayasan. Jika seluruh Dewan Pembina telah meninggal, Pengawas dan Pengurus tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui lagi keberadaannya, dan yayasan tersebut tidak memiliki aset dan tidak memiliki kewajiban tertunggak, apakah dimungkinkan dilakukan pembubaran yayasan dengan kondisi demikian tanpa putusan pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Selain berdasarkan putusan pengadilan, yayasan dapat dibubarkan oleh pembina berdasarkan kewenangannya melalui penetapan keputusan pembubaran yayasan.
     
    Karena seluruh pembina telah meninggal dunia dalam arti yayasan tidak lagi memiliki pembina, maka anggota pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina.
     
    Namun mengingat keberadaan pengurus dan pengawas yang ‘menghilang’, rapat gabungan tidak mungkin dapat dilaksanakan. Akan tetapi, yayasan tetap tidak dapat dibubarkan begitu saja, sehingga pembubaran yayasan tetap harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Alasan Pembubaran Yayasan
    Aturan mengenai yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).
     
    Yayasan bubar, karena:[1]
    1. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
    2. tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
    3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1. yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    3. harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
     
    Selain itu, yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan apabila yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan dan perubahannya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 71 ayat (2) UU 28/2004.[2]
     
    Menurut Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, dari ketentuan di atas, jika alasan pembubaran yayasan bukan pembubaran yang diputus oleh pengadilan, maka dilakukan atas wewenang pembina.
     
    Hal ini merujuk pada salah satu kewenangan pembina, yaitu penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.[3]
     
    Pembubaran Yayasan oleh Pembina
    Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, yayasan sudah tidak memiliki lagi pembina disebabkan seluruh anggotanya meninggal dunia, namun sayangnya Anda tidak menyebutkan berapa lama keadaan ini telah terjadi.
     
    Oleh karena itu, anggota pengurus dan anggota pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina, paling lambat 30 hari sejak tanggal kekosongan pembina.[4]
     
    Pembina kemudian menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan yayasan.[5] Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, pengurus bertindak selaku likuidator.[6]
     
    Yayasan yang bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.[7]
     
    Lebih lanjut, permohonan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan diajukan dengan cara mengisi format isian berakhirnya status badan hukum yayasan.[8]
     
    Dokumen pemberitahuan berakhirnya status badan hukum yayasan meliputi:[9]
    1.  
    2. notulen rapat pembina tentang pembubaran yayasan;
    3. pengumuman pembubaran pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 5 hari sejak ditunjuknya likuidator; dan
    4. pengumuman hasil likuidasi pada surat kabar yang berbahasa Indonesia paling lambat 30 hari sejak tanggal proses likuidasi berakhir.
     
    Selain itu, pemohon harus menyampaikan dokumen pendukung berupa:[10]
    1. akta tentang rapat pembina yang menyetujui pembubaran yayasan karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan telah berakhir atau tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
    2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran yayasan berdasarkan putusan pengadilan, dilampiri fotokopi putusan pengadilan yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan; atau
    3. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran yayasan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi, dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang sesuai dengan aslinya yang dibuat oleh pengadilan niaga.
     
    Menurut Syarief Toha, mengingat kondisi pengurus dan pengawas yang ‘menghilang’ sehingga sulit dilacak keberadaannya dan sulit dihubungi, maka rapat gabungan tidak mungkin dapat dilaksanakan dan organ pembina akan tetap kosong.
     
    Akan tetapi yayasan tetap tidak dapat dibubarkan begitu saja, meskipun sudah tidak memiliki aset dan tidak memiliki hutang.
     
    Jadi, pembubaran yayasan mau tidak mau tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Yayasan dan perubahannya.
     
    Jika mengalami kesulitan dalam mengurus perihal terkait aspek hukum yayasan atau bentuk usaha lain, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 15 Juli 2020, pukul 18.01 WIB.
     

    [1] Pasal 62 UU Yayasan
    [2] Pasal 71 ayat (4) UU 28/2004
    [3] Pasal 28 ayat (2) huruf e UU Yayasan
    [4] Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan
    [5] Pasal 63 ayat (1) UU Yayasan
    [6] Pasal 63 ayat (2) UU Yayasan
    [7] Pasal 63 ayat (3) UU Yayasan
    [8] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan (“Permenkumham 18/2017”)
    [9] Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 18/2017
    [10] Pasal 15 ayat (4) Permenkumham 18/2017

    Tags

    hukumonline
    investasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!