Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membuat Banyak Akun agar Mendapat Promo E-Commerce

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hukumnya Membuat Banyak Akun agar Mendapat Promo E-Commerce

Hukumnya Membuat Banyak Akun agar Mendapat Promo <i>E-Commerce</i>
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membuat Banyak Akun agar Mendapat Promo <i>E-Commerce</i>

PERTANYAAN

Apakah konsumen dalam sebuah platform e-commerce dapat dijerat pasal terkait dengan konsumen tersebut menggunakan "banyak akun" atau akun bodong dalam transaksinya yang mana bertujuan untuk mengejar diskon, cashback, ataupun promo yang lain? Sebab biasanya dalam satu akun dibatasi dalam pemakaian promo tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembuatan akun palsu dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah autentik untuk mendapatkan promo dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Selain itu, perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban konsumen untuk tetap beriktikad baik dalam transaksi, sehingga atas pelanggaran kewajiban tersebut, penjual atau pengelola platform e-commerce dapat menuntut ganti kerugian.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aspek Hukum Pidana Fake Account
    Dalam artikel Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial, pembuatan fake account dapat dipidana jika melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
     
    Pasal 35 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
     
    Pasal 51 ayat (1) UU ITE
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
     
    “Autentik” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, artinya dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.
     
    Menurut Teguh Arifiyadi, Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community, akun di media sosial atau platform e-commerce adalah salah satu bentuk informasi elektronik.
     
    Teguh Arifiyadi berpendapat bahwa pembuatan akun palsu atau akun bodong dengan tujuan agar informasi akun tersebut dianggap asli untuk meraup keuntungan secara melawan hukum (misalnya dengan cara melanggar ketentuan terkait pembatasan diskon), seperti yang Anda tanyakan, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
     
    Hal ini dikarenakan pembuatan akun yang demikian termasuk dalam penciptaan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut (akun) dianggap seolah-olah autentik sebagaimana diterangkan Pasal 35 UU ITE.
     
    Jika pembuatan akun ini dilakukan dengan tujuan untuk mengaku sebagai akun lain atau individu atau institusi lain yang benar ada, maka pembuatan akun yang demikian masuk ke dalam perbuatan penciptaan dan manipulasi informasi elektronik.
     
    Sehingga, menurut Teguh Arifiyadi, secara normatif, pembuatan akun palsu untuk tujuan yang Anda tanyakan dapat dipidana berdasarkan UU ITE sepanjang memenuhi unsur alasnya, yakni unsur “dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum”, karena unsur tersebut menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari si pembuat akun.
     
    Selain itu, Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa jika pengguna sebagai konsumen menggunakan, misalnya, nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar mendapatkan promo tersebut, maka hal ini patut diduga sebagai tindak pidana penipuan.
     
    Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
     
    Sedangkan jika penipuan dilakukan oleh penjual (merchant) atau pengelola platform e-commerce, maka perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
     
    Aspek Hukum Perdata Fake Account
    Selain itu, dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditekankan bahwa salah satu kewajiban konsumen adalah beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
     
    Menurut hemat kami, jika sebagai penjual atau pengelola platform merasa dirugikan, karena konsumen menyalahgunakan platform e-commerce ini untuk membuat banyak akun palsu agar konsumen tersebut mendapatkan promo, maka hal tersebut adalah pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai konsumen.
     
    Setidak-tidaknya, atas perbuatan tersebut, penjual atau pengelola platform dapat mengajukan ganti kerugian.
     
    Dasar tuntutan ganti kerugian itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Menurut Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, perbuatan melawan hukum meliputi (hal. 11):
    1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
    2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
    3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;
    5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
     
    Menurut hemat kami, perbuatan konsumen yang Anda tanyakan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, berupa pelanggaran undang-undang yang berlaku dan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 27 Juli 2020, pukul 16.39 WIB;
    2. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Teguh Arifiyadi via telepon pada 28 Juli 2020, pukul 09.25 WIB.

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!