Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Identitas Pelapor Pungli Dibocorkan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Jika Identitas Pelapor Pungli Dibocorkan

Langkah Jika Identitas Pelapor Pungli Dibocorkan
Nando Yussele Mardika S.H., M.SiPusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Identitas Pelapor Pungli Dibocorkan

PERTANYAAN

Saya melaporkan pungutan liar yang dilakukan sebuah SMP di kota Semarang dan laporan saya sudah ditindaklanjuti oleh Diknas setempat. Pada saat rapat paguyuban orang tua, komite sekolah dan pihak sekolah, laporan saya ke Diknas tersebut disampaikan oleh pihak sekolah yang dalam penyampaiannya, identitas saya disampaikan di depan forum, sehingga saya mendapat cercaan dari para anggota paguyuban tersebut. Guru-guru juga ikutan menyampaikan ke para murid bahwa program sekolah dibatalkan karena ada laporan dari orang tua. Karena identitas saya disampaikan, maka anak saya terkena imbasnya (mendapat bully). Dalam laporan saya ke Diknas lewat lapor.go.id, tertulis laporan saya sifatnya rahasia. Apakah saya bisa menuntut pembocor identitas saya tersebut secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelapor tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik atas inisiatif sendiri maupun oleh pejabat berwenang.
     
    Hal ini agar menghindari penggunaan kekerasan fisik maupun psikologis dalam bentuk teror, kekerasan fisik, intimidasi, dan stigmatisasi agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan terlapor.
     
    Terhadap bocornya identitas pelapor, maka Anda dapat melakukan aduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar pelanggaran dan oknum terkait segera dapat ditindaklanjuti.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan Pelapor Pungutan Liar (Pungli)
    Perlindungan pelapor dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 31/2014”).
     
    Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan.
     
    Menurut UU 31/2014, pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.[1]
     
    Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.[2]
     
    Menurut hemat kami, memang bukan lagi rahasia bahwa pemberian kesaksian merupakan langkah yang penuh risiko. Risiko ini membayangi dan seringkali mengancam kehidupan dan kebebasan saksi dan keluarga.
     
    Itulah sebabnya, tidak semua orang mau melaporkan suatu kejahatan, karena setelah menjadi pelapor tentu akan menjadi saksi, sehingga posisinya justru dapat menjadi “korban”, karena pengungkapan peristiwa yang dialami, didengar, maupun diketahuinya.
     
    Kerapnya penggunaan kekerasan fisik maupun psikologis dalam bentuk teror, kekerasan fisik, intimidasi, dan stigmatisasi yang ditujukan kepada para saksi dengan tujuan agar mereka tidak memberikan kesaksian yang memberatkan para pelaku kejahatan memunculkan suatu kebutuhan baru akan perlindungan terhadap saksi maupun korban.
     
    Saksi, korban, dan/atau pelapor dapat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) dengan cara saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.[3]
     
    LPSK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan.[4] Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 hari sejak permohonan perlindungan diajukan.[5]
     
    LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada saksi dan/atau korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.[6]  
     
    Hak pelapor, antara lain:[7]
    1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
    5. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
     
    Melihat kasus yang telah disampaikan dalam pertanyaan, untuk mendapatkan haknya, pelapor yang telah diperiksa yang kemudian menjadi saksi dapat dilindungi dengan UU 13/2006 dan perubahannya.
     
    Pungli di Lingkungan Sekolah
    Sejauh ini, LPSK memang melindungi saksi dan korban dalam kaitanya dengan perkara pidana dan jika dicermati kasus yang dialami oleh pelapor adalah kasus tindak pidana, yaitu terkait pungli oleh sekolah.
     
    Pendapat beberapa ahli mengatakan, pungli merupakan kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
     
    Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan yang diuraikan di atas adalah ketentuan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).
     
    Upaya Terhadap Pembocoran Identitas Pelapor
    Selanjutnya, terkait laporan dan identitas pelapor yang dibocorkan oleh oknum dalam instansi dinas yang Anda maksud yang kemudian berdampak pada bullying yang menargetkan anak pelapor, hal ini dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
     
    Berdasarkan kewenangannya dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN kemudian akan:
    1. menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara (“ASN”);
    2. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
    3. melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
    4. melakukan manajemen kepegawaian pejabat eksekutif senior;
    5. menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja pejabat yang berwenang;
    6. melakukan mediasi antara kepala daerah dengan pejabat yang berwenang di daerah; dan
    7. melakukan penggantian pejabat yang berwenang pada instansi daerah apabila diperlukan.
     
    Kesimpulan
    Terkait identitas pelapor yang disebarkan oleh oknum dinas terkait kepada pihak sekolah, pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Selain itu, pelapor juga dapat melaporkan kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan tetapi patut diingat bahwa pelaporan tersebut harus tetap didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 4 UU 31/2014
    [2] Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014
    [3] Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 31/2014
    [4] Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 31/2014
    [5] Pasal 29 ayat (1) huruf c UU 31/2014
    [6] Pasal 31 jo. Pasal 30 UU 13/2006
    [7] Pasal 5 ayat (1) UU 31/2014

    Tags

    pendidikan dan kebudayaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!