Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Pembebasan Tanah Tanpa Izin Lokasi

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Hukum Pembebasan Tanah Tanpa Izin Lokasi

Akibat Hukum Pembebasan Tanah Tanpa Izin Lokasi
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Pembebasan Tanah Tanpa Izin Lokasi

PERTANYAAN

Apakah salah (berdasarkan peraturan perundangan) apabila sebuah badan hukum melakukan pembelian/ganti rugi terhadap penguasaan masyarakat terhadap lokasi yang belum diajukan permohonan izin lokasi (OSS dan lainnya)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku usaha yang belum menguasai prasarana yang diperlukan untuk kegiatan usahanya, seperti tanah, harus mempunyai izin lokasi untuk membebaskan tanah yang akan dipakai. Pembebasan tanah tanpa izin lokasi merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Meskipun tidak terdapat ketentuan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran tersebut, tanpa izin lokasi, tanah yang dibebaskan tersebut tidak dapat diproses permohonan hak atas tanahnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aturan Hukum yang Berlaku
    Aturan hukum yang berlaku saat ini terkait izin lokasi adalah, di antaranya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (“Permen ATR/BPN 17/2019”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”).
     
    Baik dalam Permen ATR/BPN 17/2019 maupun PP OSS, izin lokasi didefinisikan sebagai izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.[1]
     
    Subjek Izin Lokasi
    Subjek izin lokasi merupakan pelaku usaha, baik perseorangan dan nonperseorangan, yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah.[2]
     
    Pelaku usaha nonperseorangan tersebut terdiri atas:[3]
    1. perseroan terbatas;
    2. perusahaan umum;
    3. perusahaan umum daerah;
    4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
    5. badan layanan umum;
    6. lembaga penyiaran;
    7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; atau
    8. koperasi;
    9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
    10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
    11. persekutuan perdata.
     
    Sehingga, perlu diketahui apakah badan hukum yang Anda maksud adalah pelaku usaha yang ingin memperoleh tanah untuk kegiatan usahanya atau bukan.
     
    Apabila demikian, maka badan hukum yang Anda maksud juga termasuk subjek izin lokasi.
     
    Hak Pemegang Izin Lokasi
    Pemegang izin lokasi yang sudah berlaku efektif, berhak untuk melakukan pembebasan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Sesudah tanah dibebaskan dari hak dan kepentingan pihak lain, baru pemegang izin lokasi dapat diberikan hak atas tanah, yang memberikan kewenangan kepadanya untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan keperluan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.[5]
     
    Perlu diperhatikan bahwa tanah yang diperoleh di luar lokasi izin lokasi tidak dapat diproses permohonan hak atas tanahnya.[6]
     
    Lebih tegas lagi, pada Pasal 17 Permen ATR/BPN 17/2019 dinyatakan bahwa:
     
    izin lokasi berdasarkan komitmen yang telah berlaku efektif, pertimbangan teknis pertanahan dan persetujuan pemenuhan komitmen merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dipergunakan sebagai syarat bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, tanah yang telah diperoleh/dibebaskan tanpa izin lokasi, apabila keperluannya adalah untuk kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam PP OSS dan Permen ATR/BPN 17/2019, maka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
     
    Akan tetapi, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran tersebut.
     
    Menurut Andrey, Konsultan EasyBiz, dalam praktiknya, memang tidak jarang badan hukum untuk membebaskan atau memperoleh tanah terlebih dahulu, meski izin lokasi belum diperoleh.
     
    Hal ini memang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan secara eksplisit.
     
    Namun patut diperhatikan bahwa izin lokasi merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan hak atas tanah yang merupakan dasar kewenangan untuk menggunakan tanah tersebut.
     
    Selain itu, menurut Andrey, izin lokasi juga merupakan syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dari pemerintah daerah setempat, karena pembangunan dalam rangka kegiatan usaha badan hukum tersebut berpotensi mengubah rencana tata ruang wilayah daerah setempat.
     
    Dengan demikian, meskipun badan hukum yang Anda maksud telah membebaskan tanah dengan membeli atau mengganti rugi pemilik hak atas tanah sebelumnya, badan hukum tersebut:
    1. tidak akan dapat mengajukan permohonan hak atas tanah atas tanah tersebut;
    2. tidak akan mendapatkan IMB, sehingga tidak dapat melakukan pembangunan untuk kegiatan usahanya.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Andrey, Konsultan EasyBiz, pada 1 September 2020, pukul 16.48 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 18 PP OSS jo. Pasal 1 angka 1 Permen ATR/BPN 17/2019
    [2] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN 17/2019
    [3] Pasal 6 ayat (4) Permen ATR/BPN 17/2019
    [4] Pasal 21 ayat (2) Permen ATR/BPN 17/2019
    [5] Pasal 21 ayat (5) Permen ATR/BPN 17/2019
    [6] Pasal 15 ayat (4) Permen ATR/BPN 17/2019

    Tags

    lingkungan hidup
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!