Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pantaskah Karyawan Di-SP karena Sebarkan Info Positif COVID-19 di Kantor?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pantaskah Karyawan Di-SP karena Sebarkan Info Positif COVID-19 di Kantor?

Pantaskah Karyawan Di-SP karena Sebarkan Info Positif COVID-19 di Kantor?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pantaskah Karyawan Di-SP karena Sebarkan Info Positif COVID-19 di Kantor?

PERTANYAAN

Di bank tempat saya bekerja, ada pegawai yang positif COVID-19 dan setelah itu saya langsung memberitahukan ke keluarga saya. Keluarga saya memberitahukan Gugus COVID-19 agar dilakukan tes di bank tersebut. Tetapi pihak perusahaan memanggil saya dan memberikan Surat Peringatan 1 karena saya menyebarkan informasi tersebut kepada Gugus COVID-19. Perusahaan menyatakan saya melanggar privasi jabatan. Apakah pantas saya mendapat Surat Peringatan 1?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penerbitan Surat Peringatan (SP) dilakukan jika pekerja melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Jika penerbitan SP tidak berlandaskan pada setidaknya salah satu dari tiga ketentuan tersebut, maka penerbitan SP tersebut tidak berdasar dan Anda dapat menyelesaikan perselisihan ini melalui tahapan penyelesaian perselisihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 31 Agustus 2020.
     
    Penerbitan Surat Peringatan
    Pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu aturan mengenai Surat Peringatan (“SP”) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
     
    Pemberian SP kini diatur dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
    1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
    k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, masa berlaku SP dapat ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga, bisa saja diatur masa berlaku SP yang lebih singkat atau lebih lama dari 6 bulan.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pemberian Surat Peringatan dalam Jangka Waktu Berdekatan, masa berlaku 6 bulan ini berarti jika seandainya pekerja melakukan pelanggaran, lalu diberikan SP pertama, kemudian kembali melakukan pelanggaran dalam masa berlaku tersebut, dapat diberikan SP kedua, yang juga berlaku selama 6 bulan, dan demikian berlaku hingga SP ketiga.
     
    Apabila dalam kurun waktu masa berlaku SP ketiga pekerja yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, hal ini dapat dijadikan sebagai alasan terjadinya PHK.
     
    Namun, jika pekerja melakukan kembali pelanggaran setelah masa berlaku SP pertama terlampaui, maka SP yang diterbitkan adalah kembali pada peringatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi SP kedua dan ketiga.
     
    Sehingga, berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, jika penyebaran informasi mengenai kasus positif COVID-19 di perusahaan yang dilakukan oleh pekerja kepada pihak keluarganya sendiri tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pemberian SP yang Anda tanyakan tidak memiliki landasan hukum.
     
    Protokol Kesehatan di Perkantoran
    Terkait pertanyaan Anda, diakses dari laman Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam artikel yang berjudul Hindari Penularan COVID-19 di Kantor, Perhatikan Empat Belas Langkah Berikut Ini, disebutkan bahwa ada 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020.
     
    Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (“Kepmenkes 328/2020”), terdapat protokol kesehatan yang diimbau untuk diperhatikan oleh tempat kerja.
     
    Dalam Lampiran Kepmenkes 328/2020, pasca masa Pembatasan Sosial Berskala Besar, pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 yang dibentuk di tempat kerja diimbau selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbarui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru (hal. 13).
     
    Bila tempat kerja menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan atau Konfirmasi COVID-19, maka tempat kerja diimbau untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat (hal. 14).
     
    Setiap pekerja dengan status terkonfirmasi positif harus dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan kontak erat (hal. 17).
     
    Selanjutnya, harus dilakukan (hal. 20 – 21):
    1. Identifikasi kontak di lingkungan kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja terkonfirmasi positif dalam radius 1 meter, menggunakan formulir sebagai berikut:
     
    1. Pekerja yang kontak dengan pekerja terkonfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 Ring berdasarkan 14 hari terakhir pekerja itu berkegiatan:
    1. Ring 1: Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja terkonfirmasi positif.
    2. Ring 2: Pekerja dan orang lain yang berada dalam 1 ruangan dengan pekerja terkonfirmasi positif.
    1. Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan rapid test dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing dan bila ada gejala, segera melaporkan ke petugas kesehatan.
    2. Karantina mandiri dapat dilakukan di rumah atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/pemerintah.
    3. Segera lakukan pembersihan dan disinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja terkonfirmasi positif COVID-19:
    1. Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpapar droplet dari saluran pernafasan.
    2. Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan.
    3. Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit.
    4. Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.
     
    Selain itu, tempat kerja perkantoran dan industri juga diimbau untuk (hal. 23):
    1. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
    2. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.
    3. Wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan apabila terdapat pekerja terkena COVID-19.
    4. Jika diperlukan, memfasilitasi sarana karantina/isolasi mandiri bagi pekerja terindikasi Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan.
    Berdasarkan uraian di atas, laporan mengenai pekerja yang terjangkit COVID-19 seharusnya dilakukan oleh tempat kerja atau dalam hal ini perusahaan.
     
    Baca juga: Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja
     
    Langkah Hukum
    Dalam artikel Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan, apabila Anda keberatan atas pemberian SP tersebut, Anda dapat menyelesaikannya melalui tahapan penyelesaian perselisihan hak menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”), yang langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
     
    Pertama, wajib dilakukan perundingan bipartit secara musyawarah antara Anda dan perusahaan untuk mencapai mufakat terlebih dahulu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[1]
     
    Kedua, apabila perundingan bipartit gagal, karena salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan, namun gagal.[2]
     
    Ketiga, pelaksanaan mediasi oleh mediator yang berada di kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.[3] Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[4]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    Hindari Penularan COVID-19 di Kantor, Perhatikan Empat Belas Langkah Berikut Ini, diakses pada 30 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU 2/2004
    [2] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004
    [3] Penjelasan Umum angka 6  dan Pasal 8 UU 2/2004
    [4] Pasal 5 UU 2/2004

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!