Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, bagaimana dampak atau akibat hukum terhadap akta notaris yayasan, jikalau SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum yayasan dicabut dan dibatalkan oleh PTUN yang telah inkracht? Kemudian, apakah yayasan yang tidak memiliki SK Menkumham tetap dapat beroperasi secara legal, dengan hanya mengandalkan akta notaris yayasan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Yayasan dikatakan sah didirikan menjadi suatu badan hukum setelah melalui 3 tahap yakni pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Status badan hukum diperoleh setelah akta pendirian yayasan berupa akta notaris mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengakibatkan yayasan itu tidak lagi memenuhi persyaratan legalitas sebagai badan hukum.
     
    Seperti apakah akibat hukum pencabutan pengesahan tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
    Perlu Anda ketahui sebelumnya, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[1]
     
    Dalam artikel Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia, ada 3 tahap dalam proses pendirian yayasan, yaitu pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Setelah ketiga proses tersebut dijalankan, yayasan telah sah didirikan menjadi suatu badan hukum.
     
    Terkait pertanyaan Anda, pengesahan akta pendirian yayasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang Anda maksud merupakan tahapan pengesahan dan yayasan memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendirian tersebut disahkan.[2]
     
    Permohonan pengesahan tersebut dilampiri:[3]
    1. salinan akta pendirian yayasan;
    2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
    3. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
    4. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
    5. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
    6. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan.
     
    Jadi, pengesahan akta pendirian yayasan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pendirian yayasan sebagai badan hukum.
     
    Artikel dalam laman Easybiz yang berjudul Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini mengutip Rudhi Prasetya dalam bukunya Yayasan Dalam Teori dan Praktek yang menyatakan bahwa dengan memperoleh status badan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait, semata-mata dan terbatas pada harta kekayaan yang dimiliki oleh badan itu.
     
    Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
    Jika pengesahan akta pendirian yayasan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta pendirian yayasan tersebut hilang status sahnya.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, jika terhadap akta pendirian yayasan tidak dilakukan pengesahan, maka yayasan tidak memperoleh status badan hukum.
     
    Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum pun menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.[4]
     
    Untuk mengetahui lebih lanjut akibat hukum dari pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 111/G/2009/PTUN-JKT.
     
    Dalam kasus tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat keputusan yang pada intinya membatalkan dan mencabut surat keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan akta pendirian yayasan Penggugat (hal. 13).
     
    Oleh karena surat keputusan yang mencabut pengesahan akta pendirian yayasan tersebut, pengurus tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan dalam menyelenggarakan kegiatan lembaga pendidikan formal tersebut maupun kegiatan lainnya yang berhubungan dengan lembaga-lembaga swasta dan/atau instansi atau dinas/pejabat pemerintah untuk kepentingan yayasan (hal. 14).
     
    Dalam amar putusan, Pengadilan menyatakan tidak sah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (hal. 51).
     
    Hal ini dikarenakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berwenang menerbitkan surat keputusan tersebut (hal. 49).
     
    Pengadilan mewajibkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut surat keputusan tersebut (hal. 51).
     
    Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 10/B/2010/PT.TUN.JKT menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut (hal. 7).
     
    Yang patut diperhatikan dari putusan tersebut adalah akibat dari penerbitan surat keputusan mengenai pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan, karena Penggugat menjadi tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagai yayasan untuk kepentingan yayasan.
     
    Menurut hemat kami, serupa dengan kasus Anda, maka akibat hukum dari pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan tersebut adalah:
    1. hilangnya status badan hukum yayasan;
    2. pengurus tidak lagi dapat bertindak atas nama yayasan demi kepentingan yayasan;
    3. pertanggungjawaban atas perbuatan pengurus menjadi tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab yayasan.
    Menurut Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, akibat hukum dari pencabutan pengesahan akta pendirian yayasan adalah yayasan yang Anda maksud menjadi tidak berbadan hukum.
     
    Akibatnya, sesuai dengan Pasal 13A UU 28/2004, pengurus tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama yayasan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukan berada di pihak pengurus secara tanggung renteng.
     
    Seandainya bersikeras melakukan perbuatan hukum, misalnya pada pembuatan perjanjian, padahal yayasan tidak memiliki pengesahan akta pendirian, maka perjanjiannya dapat dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat subyektif, secara khusus kecakapan para pihak.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian yayasan dan perizinan berusaha, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian yayasan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
     
    Putusan:
    1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 111/G/2009/PTUN-JKT;
     
    Referensi:
    Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini, diakses pada 7 Agustus 2020, pukul 19.02 WIB.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 11 Agustus 2020, pukul 12.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”)
    [2] Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ( “UU 28/2004”)
    [3] Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
    [4] Pasal 13A UU 28/2004

    Tags

    perusahaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!