Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Logo Perusahaan Lain dengan Perjanjian Lisensi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Penggunaan Logo Perusahaan Lain dengan Perjanjian Lisensi

Penggunaan Logo Perusahaan Lain dengan Perjanjian Lisensi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Logo Perusahaan Lain dengan Perjanjian Lisensi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai apa dasar hukum dari penggunaan logo perusahaan? Apakah ada aturan mengenai batasan yang diperbolehkan dan dilarang? Bagaimana cara memberikan aturan kepada perusahaan lain jika akan menggunakan logo perusahaan saya? Apa hukumnya jika pihak lain menggunakan tanpa izin?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, aturan penggunaan logo perusahaan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diklasifikasikan sebagai merek.
     
    Dalam hal logo perusahaan yang telah didaftarkan hendak digunakan oleh pihak lain, maka Anda selaku pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakan merek yang bersangkutan berdasarkan perjanjian lisensi secara tertulis.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Aturan Terkait Logo Perusahaan
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara khusus yang mengatur tentang penggunaan logo perusahaan. Akan tetapi, pada dasarnya logo perusahaan juga merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang hak atasnya diatur dan dilindungi dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Disarikan dari artikel Aspek Hukum Perubahan Logo Perusahaan, logo itu sendiri pada umumnya merupakan suatu ciptaan berupa gambar yang dilindungi menurut Pasal 1 angka 1 jo. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
     
    Namun, patut diperhatikan bahwa terhadap logo yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum tidak dapat dilakukan pencatatan ciptaan.[1]
     
    Di sisi lain, masih berdasarkan artikel yang sama, logo yang digunakan sebagai merek produk barang dan/atau jasa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), yang mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[2]
     
    Jika Logo Perusahaan Hendak Digunakan Pihak Lain
    Sebelumnya kami asumsikan bahwa logo perusahaan yang Anda maksud merupakan merek yang telah didaftarkan. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, kami akan merujuk pada ketentuan lisensi dalam UU MIG.
     
    Setelah Anda mendaftarkan logo yang berlaku sebagai merek tersebut, Anda memperoleh hak atas merek yang memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang, serta memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakannya.[3]
     
    Mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan izin pihak lain untuk memakai merek Anda adalah lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.[4]
     
    Anda selaku pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek berdasarkan perjanjian lisensi, baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa,[5] dan perjanjian tersebut wajib dimohonkan pencatatannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian akan dikenai biaya. Apabila tidak dicatatkan, perjanjian tersebut tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.[6]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jika Anda hendak memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakan logo, Anda dapat membuat perjanjian lisensi secara tertulis yang dicatatkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Perihal pertanyaan Anda lainnya soal batasan apa yang dilarang, antara lain yaitu perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.[7]
     
    Kemudian, jika ada pihak lain secara tanpa hak menggunakan logo yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan/atau memohon penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan logo tersebut.[8]
     
    Selama masih dalam tahapan pemeriksaan di pengadilan, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Anda selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan yang menggunakan merek bersangkutan.[9]
     
    Selain itu, sanksi hukum yang berlaku untuk setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipenjara maks. 5 tahun dan/atau pidana denda maks. Rp2 miliar.[10]
     
    Patut digarisbawahi, tindak pidana di atas merupakan delik aduan, yang baru diproses jika Anda mengadukannya ke Kepolisian.[11]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     

    [1] Pasal 65 UUHC
    [2] Pasal 1 angka 1 UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 5, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) UU MIG
    [4] Pasal 1 angka 18 UU MIG
    [5] Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [6] Pasal 1 angka 20 dan Pasal 42 ayat (3) dan (5) UU MIG
    [7] Pasal 42 ayat (6) UU MIG
    [8] Pasal 83 ayat (1) dan (3) UU MIG
    [9] Pasal 84 ayat (1) UU MIG
    [10] Pasal 100 ayat (1) UU MIG
    [11] Pasal 103 UU MIG

    Tags

    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!