Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan Terkait Logo Perusahaan
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara khusus yang mengatur tentang penggunaan logo perusahaan. Akan tetapi, pada dasarnya logo perusahaan juga merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang hak atasnya diatur dan dilindungi dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, patut diperhatikan bahwa terhadap logo yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum tidak dapat dilakukan pencatatan ciptaan.
[1]
Di sisi lain, masih berdasarkan artikel yang sama, logo yang digunakan sebagai merek produk barang dan/atau jasa merujuk pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), yang mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
[2]
Jika Logo Perusahaan Hendak Digunakan Pihak Lain
Sebelumnya kami asumsikan bahwa logo perusahaan yang Anda maksud merupakan merek yang telah didaftarkan. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, kami akan merujuk pada ketentuan lisensi dalam UU MIG.
Setelah Anda mendaftarkan logo yang berlaku sebagai merek tersebut, Anda memperoleh hak atas merek yang memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang, serta memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakannya.
[3]
Mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan izin pihak lain untuk memakai merek Anda adalah lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
[4]
Anda selaku pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek berdasarkan perjanjian lisensi, baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa,
[5] dan perjanjian tersebut wajib dimohonkan pencatatannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian akan dikenai biaya. Apabila tidak dicatatkan, perjanjian tersebut tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
[6]
Menjawab pertanyaan Anda, jika Anda hendak memberikan izin ke pihak lain untuk menggunakan logo, Anda dapat membuat perjanjian lisensi secara tertulis yang dicatatkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perihal pertanyaan Anda lainnya soal batasan apa yang dilarang, antara lain yaitu perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.
[7]
Kemudian, jika ada pihak lain secara tanpa hak menggunakan logo yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan/atau memohon penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan logo tersebut.
[8]
Selama masih dalam tahapan pemeriksaan di pengadilan, untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Anda selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan yang menggunakan merek bersangkutan.
[9]
Selain itu, sanksi hukum yang berlaku untuk setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipenjara maks. 5 tahun dan/atau pidana denda maks. Rp2 miliar.
[10]
Patut digarisbawahi, tindak pidana di atas merupakan delik aduan, yang baru diproses jika Anda mengadukannya ke Kepolisian.
[11]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 1 angka 1 UU MIG
[3] Pasal 1 angka 5, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) UU MIG
[4] Pasal 1 angka 18 UU MIG
[5] Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU MIG
[6] Pasal 1 angka 20 dan Pasal 42 ayat (3) dan (5) UU MIG
[7] Pasal 42 ayat (6) UU MIG
[8] Pasal 83 ayat (1) dan (3) UU MIG
[9] Pasal 84 ayat (1) UU MIG
[10] Pasal 100 ayat (1) UU MIG