KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Saat NIK Disalahgunakan Perusahaan Pembiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Hukum Saat NIK Disalahgunakan Perusahaan Pembiayaan

Langkah Hukum Saat NIK Disalahgunakan Perusahaan Pembiayaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Saat NIK Disalahgunakan Perusahaan Pembiayaan

PERTANYAAN

Saya sedang dalam posisi dirugikan oleh perusahaan pembiayaan karena NIK saya dilaporkan dengan nama berbeda kepada OJK, sehingga NIK saya jadi tersangkut masalah kredit di OJK dan saya jadi tidak dapat mengajukan kredit. Padahal selama ini NIK tersebut memang benar adalah milik saya dan telah dikonfirmasi oleh Dukcapil. Saya sudah menempuh langkah pengaduan yang disarankan OJK setempat, tetapi tidak ada iktikad baik dari si perusahaan pembiayaan. Apa langkah yang harus saya lakukan? Apakah saya harus gugat di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan perusahaan pembiayaan tersebut patut diduga menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) Anda dan membuatnya menjadi atas nama orang lain. Karena data tersebut dipakai dalam laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), perbuatan tersebut dapat diduga merupakan tindak pidana pemakaian surat palsu apabila laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat.
     
    Atas perbuatan perusahaan pembiayaan, langkah Anda melapor kepada OJK setempat sudah tepat. Langkah lain yang bisa dilakukan di antaranya adalah melaporkan ke kepolisian atau menggugat secara perdata.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami memahami dan mengasumsikan bahwa perusahaan pembiayaan memberikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan mencatut Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) milik Anda namun dengan nama orang lain. Laporan tersebut dibuat dalam bentuk surat (secara tertulis). Hal ini membawa kerugian bagi Anda sehingga Anda tidak dapat mengajukan kredit. Perbuatan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan NIK Anda oleh lembaga pembiayaan.
     
    Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”), NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.[1] NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.[2]
     
    NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.[3]
     
    Penyalahgunaan NIK
    Sebagai informasi, kami pernah mengulas penyalahgunaan identitas kependudukan melalui artikel Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk ‘Ngutang’.
     
    Dalam kasus Anda, perbuatan perusahaan pembiayaan yang memakai NIK Anda dan membuatnya menjadi atas nama orang lain lalu melaporkannya ke OJK, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
     
    Apabila laporan ke OJK tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa surat, maka perusahaan pembiayaan tersebut telah melakukan tindak pidana pemakaian surat palsu, yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan membuat surat palsu adalah membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), sehingga dapat disimpulkan surat palsu adalah surat yang isinya tidak benar.
     
    Dalam kasus Anda, jelas bahwa surat laporan dari perusahaan pembiayaan ke OJK adalah surat yang isinya tidak benar, atau surat palsu. Penggunaan surat palsu tersebut juga menimbulkan kerugian bagi Anda, sehingga unsur-unsur dalam pasal 263 ayat (2) di atas terpenuhi. Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut adalah penjara maksimal 6 tahun.[4]
     
    Langkah Hukum
    Menyambung pertanyaan Anda, langkah hukum yang Anda lakukan dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) setempat sudahlah tepat. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang kami jelaskan di atas ke kantor kepolisian terdekat.
     
    Baca juga: Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi
     
    Di sisi lain, Anda dapat menggugat perusahaan pembiayaan secara perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
     
    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
     
    Sebagai catatan, gugatan perdata tersebut tetap dapat diajukan apabila tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, misalnya karena ternyata perusahaan pembiayaan tersebut hanya lalai dalam membuat laporan ke OJK dan bukan merupakan kesalahan yang disengaja. Hal ini dikarenakan dalam perbuatan melawan hukum, kelalaian juga merupakan bentuk kesalahan, bukan hanya kesengajaan, sebagaimana yang dibahas dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum.
     
    Baca juga: Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 1 angka 12 UU 24/2013
    [2] Pasal 64 ayat (2) UU 24/2013
    [3] Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    [4] Pasal 263 ayat (1) KUHP

    Tags

    jasa keuangan
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!