Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mencantumkan Playlist Lagu Spotify di Produk Dagangan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Mencantumkan Playlist Lagu Spotify di Produk Dagangan

Hukumnya Mencantumkan <i>Playlist</i> Lagu <i>Spotify</i> di Produk Dagangan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mencantumkan <i>Playlist</i> Lagu <i>Spotify</i> di Produk Dagangan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait perizinan penggunaan lagu. Saya ingin membuat suatu produk yang memiliki kartu instruksi untuk mendengarkan rekomendasi lagu pada saat sedang menggunakan produk tersebut. Lagu-lagu ini berasal dari Spotify yang akan dikompilasi dalam playlist, lalu link playlist akan dilampirkan pada kartu instruksi produk. Apakah saya memerlukan lisensi dari masing-masing pemilik lagu? Atau tidak perlu karena sifatnya hanya rekomendasi saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi, yang mana dapat dilisensikan ke pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi tersebut.
     
    Sedangkan Spotify hanya memberikan izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan kepada pengguna secara pribadi dan non-komersial.
     
    Sehingga, mencantumkan link playlist Spotify yang berisikan lagu-lagu orang lain tanpa izin pada kartu instruksi produk yang merupakan satu kesatuan dengan produk yang diperjualbelikan adalah perbuatan yang dilarang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Lisensi Hak Cipta Lagu
    Pada dasarnya lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
     
    Berdasarkan definisinya, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.[1]
     
    Adapun hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dimaksud meliputi:[2]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3] Lisensi tersebut diberikan berdasarkan perjanjian lisensi yang dicatatkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya.[4]
     
    Penjelasan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”).
     
    Berdasarkan PP 36/2018, perjanjian lisensi paling sedikit memuat:[5]
    1. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
    2. nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
    3. objek perjanjian lisensi;
    4. ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
    5. jangka waktu perjanjian lisensi;
    6. wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
    7. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, perbuatan mencantumkan link playlist lagu dalam kartu instruksi produk dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan pengumuman, yaitu pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[6]
     
    Ketentuan Penggunaan Spotify
    Dikarenakan Anda secara spesifik menyebutkan aplikasi Spotify, kami merujuk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Spotify (“SKP Spotify”).
     
    Layanan pada Spotify dan kontennya yaitu musik, video, atau konten atau materi lain yang tersedia melalui layanan adalah milik Spotify atau pemberi lisensi Spotify. Spotify memberikan pengguna izin terbatas, non-eksklusif, dan dapat dibatalkan untuk menggunakan layanan Spotify dan konten tersebut secara pribadi dan non-komersial (“Akses”).[7]
     
    Akses ini berlaku hingga dan kecuali diakhiri oleh Pengguna atau Spotify. Dengan mendaftar atau menggunakan layanan Spotify apapun, pengguna berjanji dan setuju menggunakan layanan Spotify dan kontennya untuk digunakan secara pribadi dan non-komersial dan tidak akan mendistribusikan kembali atau memindahtangankan layanan Spotify atau konten tersebut.[8]
     
    Seluruh merek dagang, merek layanan, merek dagang, logo, nama domain Spotify, dan fitur lain dari merek Spotify (“Fitur Merek Spotify”) semata-mata milik Spotify dan pemberi lisensinya.[9] SKP Spotify tidak memberikan hak Pengguna untuk menggunakan Fitur Merek Spotify baik untuk penggunaan komersial maupun non-komersial.[10]
     
    Selain itu, pengguna dilarang dengan alasan apapun menggandakan, mendistribusikan kembali, mereproduksi, menyalin, merekam, mengalihkan, mempertunjukkan atau menampilkan kepada publik, menyiarkan, atau menyediakan untuk umum bagian mana pun dari layanan Spotify atau kontennya.[11]
     
    Jadi, menurut hemat kami, mencantumkan link playlist Spotify yang berisikan lagu-lagu orang lain pada kartu instruksi produk dengan maksud rekomendasi sebagaimana yang Anda sebutkan, adalah perbuatan yang dilarang. Terlebih lagi apabila kegiatan tersebut adalah kegiatan dengan tujuan komersial.
     
    Kami mengasumsikan bahwa produk yang Anda tanyakan adalah produk untuk diperjualbelikan, sehingga ada tujuan komersial. Kemudian, antara kartu instruksi produk dengan produk yang dimaksud juga merupakan satu kesatuan, meskipun sifatnya hanya merupakan rekomendasi. Berdasarkan hal tersebut, kami berpendapat bahwa apa yang hendak Anda lakukan berpotensi melanggar ketentuan dalam UUHC dan perjanjian Anda dengan Spotify selaku pengguna sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda untuk tetap meminta izin resmi berupa lisensi kepada pemegang hak cipta apabila ingin mencantumkan playlist lagu mereka pada produk Anda.
     
    Perlu diingat bahwa atas perbuatan pelanggaran hak ekonomi tanpa izin pencipta, Anda berpotensi dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.[12]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    Referensi:
    Syarat dan Ketentuan Penggunaan Spotify, diakses pada 25 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 20 UUHC
    [2] Pasal 9 ayat (1) UUHC
    [3] Pasal 9 ayat (2) UUHC
    [4] Pasal 83 ayat (1) UUHC
    [5] Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018
    [6] Pasal 1 angka 11 UUHC
    [7] Angka 1 jo. angka 5 SKP Spotify
    [8] Angka 1 jo. angka 5 SKP Spotify
    [9]  angka 5 SKP Spotify
    [10] angka 5 SKP Spotify
    [11] Angka 9 SKP Spotify
    [12] Pasal 113 ayat (3) UUHC

    Tags

    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!