Terjadi sengketa warisan antara bapak saya (penggugat) dengan sepupu saya (tergugat), saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati (bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya). Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya: 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya.
Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah.
Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di atasnya.
Hal serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya (hal. 1).
Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau bangunan.
Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus:
permohonan kasasi;
sengketa tentang kewenangan mengadili;
permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi, permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penjualan Pohon di Atas Tanah Sengketa
Merujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun tergugat.
Sehingga untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon jati.
Setelah diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Patut dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Maka perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Selanjutnya mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan saja.
Sehingga, laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung.
Terdakwa secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi (hal. 8).
Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi (hal. 8).
Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi (hal. 8).
Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun (hal. 11).
Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.