KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Tidak Bekerja karena Dampingi Istri Melahirkan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Tidak Bekerja karena Dampingi Istri Melahirkan

Hak Tidak Bekerja karena Dampingi Istri Melahirkan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Tidak Bekerja karena Dampingi Istri Melahirkan

PERTANYAAN

Istri saya melahirkan dan saya ingin mendampingi istri saya. Namun perusahaan tidak memperbolehkan saya mengambil cuti. Apakah keputusan perusahaan tersebut tidak melanggar hukum? Lalu, bagaimana jika si laki-laki bekerja sebagai PNS, apakah juga sama-sama tidak diperbolehkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Karyawan laki-laki diperbolehkan tidak masuk bekerja karena mendampingi istri melahirkan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan laki-laki tersebut tetap dibayarkan upahnya oleh perusahaan selama 2 hari.
     
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki berhak atas cuti karena alasan penting untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Cuti Dampingi Istri Melahirkan dalam Hukum Ketenagakerjaan
    Ketentuan mengenai suami yang tidak masuk kerja karena mendampingi istri melahirkan diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
     
    Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
     
    Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan kemudian menegaskan:
     
    Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.
     
    Dalam artikel Masalah Hak Cuti Melahirkan yang Bersamaan dengan Hak Tidak Masuk Bekerja, pasal di atas tidak menyebutkan istilah cuti, melainkan suatu keadaan di mana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun tetap dibayarkan upahnya.
     
    Apabila perusahaan tidak membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena mendampingi istrinya yang melahirkan, bisa dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.[1]
     
    Untuk lebih jelasnya, Anda dapat meneliti kembali pelaksanaan ketentuan di atas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di perusahaan tempat Anda bekerja.[2]
     
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mendampingi Istri Melahirkan
    Menjawab pertanyaan Anda, dalam artikel Ingat, PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, pengaturan tentang cuti bagi PNS diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (“Peraturan BKN 24/2017”).
     
    Lampiran Peraturan BKN 24/2017 menyebutkan jenis-jenis cuti bagi PNS yang terdiri atas (hal. 3):
    1. Cuti tahunan;
    2. Cuti besar;
    3. Cuti sakit;
    4. Cuti melahirkan;
    5. Cuti karena alasan penting;
    6. Cuti bersama; dan
    7. Cuti di luar tanggungan negara.
     
    PNS laki-laki berhak atas cuti karena alasan penting dalam hal istrinya melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan (hal. 13).
     
    Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (hal. 13).
     
    Berdasarkan permintaan secara tertulis tersebut, pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan, dengan lama cuti maksimal 1 bulan yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti (hal. 13).
     
    Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (hal. 14).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!