-
kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
-
tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
-
rentang penjatuhan pidana;
-
keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
-
penjatuhan pidana; dan
-
ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”);
- mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian Hakim;
- mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor; dan
- mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
- tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
- rentang penjatuhan pidana;
- keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
- penjatuhan pidana; dan
- ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
- kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar;
- kategori berat, lebih dari Rp25 miliar – Rp100 miliar;
- kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar – Rp25 miliar; dan
- kategori ringan, lebih dari Rp200 juta – Rp1 miliar.
- kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar;
- kategori berat, lebih dari Rp25 miliar – Rp100 miliar;
- kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar – Rp25 miliar;
- kategori ringan, lebih dari Rp200 juta – Rp1 miliar; dan
- kategori paling ringan, sampai dengan Rp200 juta.
- tinggi;
- sedang; dan
- rendah
- terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
- terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruhlakukan terjadinya tindak pidana korupsi;
- terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
- terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
- terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
- terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
- terdakwa melakukan perbuatannya dengan disertai atau didahului perencanaan tanpa modus operandi atau sarana/teknologi canggih; dan/atau
- terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala daerah/lokal.
- terdakwa memiliki peran yang tidak signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi;
- terdakwa merupakan orang yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi;
- terdakwa melakukan perbuatannya karena kurang pemahaman mengenai dampak dari perbuatannya; dan/atau
- terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!