Saya seorang dokter yang bekerja di rumah sakit di Yogyakarta. Hak-hak apa saja yang saya dapatkan dari rumah sakit yg mempekerjakan saya? Jika mendapat upah, ketentuan hukum apa yang mengatur upah dokter?
Selain itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia juga telah memberikan acuan besaran pembayaran tarif jasa medik dokter yang dapat dijadikan sebagai pedoman menentukan kesepakatan besaran gaji dokter spesialis dan dokter umum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Gaji Dokter Rumah Sakit di Yogyakarta yang pertama kali dipublikasikan pada 31 Agustus 2020.
memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
menerima imbalan jasa.
Yang dimaksud dengan "standar profesi" adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh individu untuk melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.[2]
Sedangkan "standar prosedur operasional" adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.[3]
Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.[4]
Disarikan dari artikel Profesi Dokter, hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit bervariasi tergantung kesepakatan para pihak. Ada yang berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya.
Karena Anda tidak menjelaskan dasar hubungan hukum dalam kasus Anda, untuk mempermudah penjelasan, kami akan mengasumsikan bahwa dasar hubungan hukum antara Anda dan rumah sakit adalah perjanjian kerja.
Dengan adanya hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja, maka kedua belah pihak memiliki serangkaian hak dan kewajiban, di antaranya pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerjanya, dan sebaliknya, dokter selaku pekerja berhak atas gaji sesuai dengan kesepakatan.[6]
Lalu, bagaimana ketentuan pemberian gaji dokter? Mengenai ini, UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum,[7] yang dapat terdiri atas:
upah minimum kabupaten/kota (“UMK”), yang besarannya harus lebih tinggi dari UMP.[9]
Sebagai catatan, disarikan dari Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan UMK, bukan UMP.
Dengan demikian, maka secara hukum, gaji dokter yang dipekerjakan di rumah sakit berdasarkan perjanjian kerja minimal sebesar UMP. Namun, jika di daerah tempat rumah sakit tersebut berkedudukan telah diatur ketentuan UMK, maka gaji dokter tersebut tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Upah pokok dan tunjangan tetap, dengan ketentuan besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap;[10]
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dengan ketentuan besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap;[11] atau
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Patut diperhatikan, persentase besaran upah pokok dalam komponen upah sebagaimana dimaksud dalam poin b dan c untuk jabatan tertentu dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).[12]
Besaran Gaji Dokter Spesialis dan Dokter Umum
Selain itu, untuk mengetahui aturan besaran gaji dokter spesialis dan dokter umum di Indonesia, Anda juga dapat merujuk pada Acuan (Tarif) Jasa Medik Dokter yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada laman Ikatan Dokter Indonesia.
Acuan tersebut merupakan dasar perhitungan dalam mencapai kesepakatan besaran jasa medis yang akan diterima dan atau diberikan antara para dokter dengan direksi rumah sakit di masing-masing rumah sakit (hal. v).
Cara pembayaran gaji dokter umum dan gaji dokter spesialis mengacu pada (hal. vii):
Penghasilan jasa tetap (basic salary), yang merupakan penghasilan dasar setiap dokter yang besarannya bersifat tetap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara dokter dan rumah sakit, meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan natura, dan lain-lain.
Acuan basic salary yang ideal, antara lain (hal. vii):
Dokter pelayanan primer: Rp12.5 juta sampai Rp15 juta/bulan;
Dokter spesialis: Rp22.5 juta sampai Rp 42.5 juta/bulan.
Penghasilan jasa profesi (fee for service),besarannya tergantung dari kinerja/produktivitas dokter alias tambahan penghasilan positif terhadap basic salary, yang diperhitungkan dari hasil kinerja, performance, atau produktifitas dokter yang telah melebihi nilai nominal basic salary (hal. vii).
Perlu dicatat bahwa sebenarnya berdasarkan Pokja Harmonisasi Acuan Tarif Jasa Medis, setelah melalui pertemuan diskusi berkelanjutan yang komprehensif, diyakini bahwa cara pembayaran-penghasilan profesi yang paling ideal adalah sistem remunerasi. Namun, untuk menyusun sistem remunerasi tersebut memerlukan referensi dan penelaahan akademis yang lebih sempurna serta dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Sehingga, disepakati bahwa dalam masa transisi ini, cara pembayaran penghasilan atau gaji dokter mengacu pada ketentuan yang kami kutip di atas (hal vii).
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan, ketentuan pemberian gaji dokter termasuk gaji dokter spesialis tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan dilarang membayar upah di bawah upah minimum di Yogyakarta sebagaimana diatur di atas.
Sedangkan acuan tarif jasa medik tersebut hanya menjadi dasar acuan perhitungan dalam mencapai kesepakatan besaran gaji yang diberikan, yang kemudian diserahkan kembali sesuai kesepakatan para pihak.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.