Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ke Mana Bisa Melakukan Pengujian Peraturan Kebijakan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ke Mana Bisa Melakukan Pengujian Peraturan Kebijakan?

Ke Mana Bisa Melakukan Pengujian Peraturan Kebijakan?
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Ke Mana Bisa Melakukan Pengujian Peraturan Kebijakan?

PERTANYAAN

Bagaimana menguji peraturan non peraturan perundang-undangan yang menyimpang (bertentangan) dengan peraturan perundang-undangan yang ada? Semisal peraturan sekolah atau kampus yang tidak sesuai dengan Permendikbud, peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan UU Koperasi, dll.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda perlu memahami terlebih dahulu peraturan non peraturan perundang-undangan atau yang disebut sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) adalah tindakan pemerintah untuk memberikan arah dan garis pedoman. Secara ringkas, peraturan kebijakan memiliki persamaan dengan peraturan perundang-undangan yakni:

    1. norma yang umum dan abstrak (berlaku ke subjek dan objek yang luas);
    2. tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    3. terbatas di lingkungan organisasi (internal);
    4. sumber kewenangan tindakan pemerintah berasal dari diskresi.

    Di Indonesia masih ada perbebatan mengenai siapa peradilan yang berwenang melakukan pengujian peraturan kebijakan. Sepanjang penelusuran kami, pengujian bisa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Patut Anda pahami sebelumnya, pertanyaan Anda terkait peraturan sekolah atau peraturan kampus yang tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan maupun peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan UU Koperasi memiliki pembahasan yang luas. Luasnya pembahasan tersebut karena tidak ada spesifikasi siapa yang mengeluarkan peraturan, apakah instansi pemerintah (negeri) atau swasta. Maka, kami akan membatasi jawaban dalam lingkup pengujian peraturan non peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah atau peraturan yang dikeluarkan instansi negeri.

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

    Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

     

    Apa Itu Peraturan Kebijakan?

    Guna menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kami akan menjelaskan sumber dan jenis peraturan. Pemerintah memiliki 3 arti dalam hukum administrasi negara, yakni sebagai aparatur, pelaksana pemerintahan, dan pelaksana Undang-Undang (“UU”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai eksekutif atau pelaksana UU, pemerintah berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang didasarkan pada atribusi dan delegasi. Sedangkan sebagai administrator atau pelaksana pemerintahan, pemerintah berwenang membentuk peraturan kebijakan guna menjalankan pemerintahan yang kewenangannya didasarkan pada diskresi.

    Peraturan non peraturan perundang-undangan atau peraturan yang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan mengatur internal organisasi bersangkutan, ini disebut sebagai peraturan kebijakan atau beleidsregel. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, peraturan kebijakan adalah aturan hukum yang dibentuk oleh pejabat administrasi yang berwenang untuk memberikan arahan atau garis pedoman.[2] Ridwan HR menjelaskan peraturan kebijakan berfungsi sebagai operasional dari penyelenggaraan tugas pemerintahan dan peraturan tersebut tidak dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan.[3]

    Menurut Hamid S. Attamimi, peraturan kebijakan memiliki kemiripan berdasarkan sifatnya dengan peraturan perundang-undangan yakni berlaku umum.[4] Namun, Purnadi Purbacaraka memberikan batasan bahwa pengaturan tersebut hanya berlaku di internal atau di lingkungan lembaga yang dinaungi.[5] Sumber kewenangan untuk membentuk peraturan kebijakan ini bukan berasal dari atribusi dan delegasi namun berasal dari diskresi.

    Dari penjelasan di atas, dapat diketahui sebagai tindakan pemerintah, peraturan kebijakan adalah peraturan yang bersifat umum dan abtrak (mengatur banyak orang dengan norma yang luas), bersumber dari diskresi, bukan merupakan peraturan perundang-undangan, namun dilaksanakan untuk menjalankan perundang-undangan, dan mengatur internal dari organisasi.  

     

    Ke Mana Pengujian Peraturan Kebijakan?

    Sampai saat ini, masih ada perdebatan di kalangan ahli hukum di Indonesia mengenai pemaknaan beleidsregel sebagai kebijakan atau peraturan perundang-undangan dan peradilan mana yang berwenang melakukan pengujian terhadap peraturan tersebut.

    Dikarenakan sumber literasi minim dan tidak ada pengaturan jelas mengenai pengujian peraturan kebijakan. Namun, ada beberapa kasus tertentu yang dapat dijadikan rujukan bahwa peradilan telah menerima kasus pengujian peraturan kebijakan dalam yurisdiksinya, yaitu PTUN atau Pengadilan Negeri, dengan penjelasan sebagai berikut:

    1. PTUN

    Cara menguji peraturan kebijakan yang pertama adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”). Sengketa yang dibawa ke PTUN harus diperhatikan subjek yang digugat dan objek yang dipersengketakan.

    Sebagai subjek, instansi dalam naungan pemerintah seperti sekolah negeri, kampus negeri dapat dikategorikan sebagai badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan.[6] Sehingga, subjek yang bisa digugat di PTUN adalah penyelenggara negara yakni setiap unit yang melaksanakan urusan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan objek yang diujikan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dan dirasa merugikan. Meskipun dalam UU PTUN, keputusan merupakan tindakan yang bersifat konkret, individual, dan final.[7] Namun, pengertian ini telah diperluas oleh UU 30/2014.

    Perluasan makna dalam pembahasan yang dimaksud adalah KTUN harus dimaknai berasal dari badan/pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya serta bersifat final dalam arti luas.[8]

    Berdasarkan sifat norma yang umum dan abstrak serta dikeluarkan oleh penyelenggara negara, maka peraturan kebijakan (peraturan kepala sekolah, peraturan rektor) dapat diujikan ke PTUN. Karena peraturan kebijakan diartikan sebagai “keputusan yang bersifat final dalam arti luas” berdasarkan perluasan makna KTUN.

    Peraturan kebijakan yang tidak berdasarkan atribusi dan delegasi dari peraturan perundang-undangan memiliki dasar pengujian tersendiri. Dasar atau ‘batu uji’ yang dapat digunakan adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena dasar mengeluarkan peraturan kebijakan adalah diskresi[9] dan peraturan perundang-undangan.

    Meskipun tidak berdasarkan atribusi dan delegasi, namun hal yang diatur oleh peraturan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada. Contoh kasus misalnya dalam Putusan PTUN Nomor 217/G/2018/PTUN.JKT. Pada kasus ini Wadah Pegawai KPK mengujikan Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang Mutasi Pegawai. Surat Keputusan tersebut adalah peraturan yang dikeluarkan pimpinan KPK dan mengandung norma hukum yang bersifat umum dan abstrak.

     

    1. Pengadilan Negeri

    Cara lain untuk menguji peraturan kebijakan adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Perbuatan yang dilakukan suatu organisasi atau melalui kepala organisasi yang mengeluarkan peraturan non peraturan perundang-undangan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai PMH.

    Menurut Rosa Agustina, PMH memiliki beberapa persyaratan yakni bertentangan dengan kewajiban yang berlaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dan ketelitian.[10]

    Akan tetapi, ada pula pendapat yang menyatakan pembatasan melalui Perma 2/2019 yang mengatur PMH yang dilakukan badan/pejabat pemerintahan merupakan kewenangan absolut PTUN.[11] Namun, perlu diperhatikan secara jeli bahwa pembatasan MA adalah PMH yang dilakukan pemerintah hanya ketika tindakan pemerintah untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan bersifat konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.[12]

    Dari pembatasan ini, kami berpendapat, peraturan kebijakan yang memiliki norma umum dan abstrak tidak termasuk dalam pembatasan perkara yang diujikan ke PTUN. Sehingga, peraturan kebijakan dapat diujikan ke Pengadilan Negeri.

    Contoh kasus misalnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/PDT.G/LH/2019/JKT.Pst dengan amar putusan memenangkan Penggugat atas Tergugat yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, serta Gubernur Jawa Barat.

    Hakim memutus untuk memenangkan gugatan PMH karena pemerintah tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dinormakan, perbuatan pemerintah dengan tidak bertindak termasuk dalam melanggar peraturan. Sikap diam pemerintah yang berdampak luas ke masyarakat dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah yang memiliki norma yang umum dan abstrak.

    Sehingga, perbuatan penyelenggara negara dengan mengeluarkan peraturan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan dapat pula diajukan melalui gugatan PMH.  

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

     

    Putusan:

    1. Putusan PTUN Nomor 217/G/2018/PTUN.JKT;
    2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/PDT.G/LH/2019/JKT.Pst.

     

    Referensi:

    1. Hamid S. Attamimi. Hukum tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan. Makalah disampaikan pada pidato Purna Bakti Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 20 September 1993;
    2. Prajudi Admosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994;
    3. Purnadi Purbacaraka. Administrasi Negara dan Hukumnya. Palembang: Lembaga Penelitian Hukum Fakultas Hukum UNSRI, 1978;
    4. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018;
    5. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003.

    [1] Prajudi Admosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, hal. 50

    [2] Prajudi Admosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, hal. 103

    [3] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018, hal. 169

    [4] Hamid S. Attamimi. Hukum tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan. Makalah disampaikan pada pidato Purna Bakti Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 20 September 1993, hal. 12

    [5] Purnadi Purbacaraka. Administrasi Negara dan Hukumnya. Palembang: Lembaga Penelitian Hukum Fakultas Hukum UNSRI, 1978, hal. 4

    [6] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”)

    [7] Pasal 1 angka 9 UU 51/2009

    [8] Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”)

    [9] Pasal 24 UU 30/2014

    [10] Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003, hal. 17

    [11] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (“Perma 2/2019”)

    [12] Pasal 1 angka 1 Perma 2/2019

    Tags

    hierarki peraturan
    kebijakan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!