KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Semua Perusahaan Asuransi Tunduk pada PP PMSE?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Wajibkah Semua Perusahaan Asuransi Tunduk pada PP PMSE?

Wajibkah Semua Perusahaan Asuransi Tunduk pada PP PMSE?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Semua Perusahaan Asuransi Tunduk pada PP PMSE?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan asuransi yang melakukan penawaran dan penutupan polis (transaksi) melalui sistem elektronik (aplikasi) milik sendiri dan/atau pihak ketiga yang dilekatkan pada situs perusahaan, masuk dalam cakupan PP 80/2019? Jika ya, apakah perusahaan asuransi dimaksud masuk dalam definisi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik? Apa saja kewajiban perusahaan asuransi terkait dengan PP ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan perusahaan asuransi yang Anda tanyakan termasuk dalam lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, karena kegiatan tersebut melibatkan transaksi produk asuransi yang tujuannya adalah memperoleh imbalan/kompensasi melalui sistem elektronik berupa aplikasi.
     
    Karena perusahaan asuransi yang Anda tanyakan menawarkan produk melalui sistem elektronik, maka perusahaan tersebut termasuk pelaku usaha dalam PMSE dan jika perusahaan tersebut menyelenggarakan sistem elektroniknya sendiri, maka perusahaan juga merupakan penyelenggara PMSE.
     
    Apa saja kewajiban pelaku usaha dan penyelenggara PMSE? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menguraikan bagian-bagian yang relevan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE ”).
     
    Cakupan Ketentuan PP PMSE
    Dalam PP PMSE, perdagangan didefinisikan sebagai tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.[1]
     
    Sedangkan, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.[2]
     
    Berdasarkan definisi di atas, penawaran dan penutupan polis (transaksi) melalui sistem elektronik (aplikasi) baik miliknya sendiri atau pun melalui pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai kegiatan PMSE, karena kegiatan tersebut melibatkan transaksi produk berupa asuransi yang tujuannya adalah memperoleh imbalan/kompensasi.
     
    Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PP PMSE juga disebutkan bahwa PMSE adalah hubungan hukum privat yang dapat dilakukan, salah satunya, antara pelaku usaha dengan konsumen.
     
    Pelaku usaha mencakup pedagang sebagai pelaku usaha yang merupakan pihak yang melakukan penawaran secara elektronik baik melalui sistem elektronik yang dimiliki atau dikelolanya sendiri, maupun melalui sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.[3]
     
    Dengan demikian, karena perusahaan asuransi dalam pertanyaan Anda melakukan penawaran produknya melalui sistem elektronik, maka perusahaan tersebut termasuk pelaku usaha PMSE menurut PP PMSE, sehingga tunduk terhadap ketentuan PP PMSE.
     
    Kewajiban Pelaku Usaha PMSE
    Menjawab pertanyaan Anda lainnya, kewajiban yang diatur dalam PP PMSE untuk pelaku usaha adalah sebagai berikut:
    1. memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subjek hukum yang jelas;[4]
    2. dalam setiap PMSE, pelaku usaha wajib:[5]
      1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
      2. menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
      3. memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE;[6]
    4. pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen, paling sedikit mencakup:[7]
      1. alamat dan nomor kontak pengaduan;
      2. prosedur pengaduan konsumen;
      3. mekanisme tindak lanjut pengaduan;
      4. petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
      5. jangka waktu penyelesaian pengaduan.
    5. penawaran secara elektronik harus memuat informasi paling sedikit:[8]
      1. spesifikasi barang dan/atau jasa;
      2. harga barang dan/atau jasa yang ditawarkan;
      3. persyaratan dalam kesepakatan;
      4. mekanisme dan sistem pembayaran serta tenggang waktu pembayaran;
      5. mekanisme dan sistem pengiriman barang dan/atau jasa;
      6. risiko dan kondisi yang tidak diharapkan; dan
      7. pembatasan pertanggungjawaban apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan.
    6. pihak yang melakukan penawaran secara elektronik harus menjelaskan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara elektronik;[9]
    7. merespon penerimaan secara elektronik dari konsumen dalam bentuk konfirmasi elektronik dan/atau konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan;[10]
    8. wajib menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;[11]
    9. pelaku usaha yang memperoleh data pribadi wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[12]
    10. pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang, paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan:[13]
      1. data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;
      2. data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
      3. data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data;
      4. data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
      5. data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukkannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
      6. data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subjek pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
      7. pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan
      8. data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri Perdagangan dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia;
    11. dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta pelaku usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan dan atas permintaan pemilik data pribadi tersebut pelaku usaha harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh pelaku usaha tersebut;[14] dan
    12. dalam hal objek PMSE merupakan jasa pelaksanaan suatu pekerjaan, pemenuhan pelaksanaan pekerjaan yang diperjanjikan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prinsip praktik bisnis yang berkembang berdasarkan pengalaman atau kemampuan terbaik dalam melakukan suatu tata kelola yang baik terhadap suatu pekerjaan dan peraturan perundang-undangan dan dalam hal terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan melalui PMSE, para pihak dapat menyepakati penggantian pekerjaan dengan pekerjaan lain yang sebanding sebagai salah satu bentuk kompensasi atau melakukan pembatalan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
     
    Kewajiban Penyelenggara PMSE
    Selain itu, apabila perusahaan asuransi menggunakan sarana PMSE milik sendiri, terhadapnya berlaku juga kewajiban-kewajiban bagi PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri,[16] yaitu:
    1. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet;[17]
    2. mengutamakan menggunakan alamat protokol internet (IP address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[18]
    3. menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[19]
    4. melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[20]
    5. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[21]
    6. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;[22]
    7. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE;[23]
    8. jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka perusahaan bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut, kecuali apabila yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik dan/atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran;[24]
    9. untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, perusahaan wajib:[25]
      1. menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      2. menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. wajib menjaga sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik;[26]
    11. wajib menyediakan pengamanan sistem elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian;[27]
    12. wajib menyimpan:[28]
      1. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
      2. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
    13. wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah;[29]
    14. dalam hal terdapat iklan elektronik, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;[30] dan
    15. apabila menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.[31]
     
    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah ringkasan dari kewajiban yang harus ditaati oleh perusahaan asuransi yang Anda tanyakan.
     
    Patut diperhatikan oleh karena perusahaan Anda bergerak di bidang industri keuangan nonbank, maka berlaku pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13/2018”).
     
    Inovasi keuangan digital yang dimaksud adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.[32]
     
    Ruang lingkup inovasi keuangan digital ini meliputi:[33]
    1. penyelesaian transaksi;
    2. penghimpunan modal;
    3. pengelolaan investasi;
    4. penghimpunan dan penyaluran dana;
    5. perasuransian;
    6. pendukung pasar;
    7. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
    8. aktivitas jasa keuangan lainnya.
     
    Maka dari itu, kami sarankan untuk merujuk pula pada POJK 13/2018 terkait kegiatan perusahaan asuransi yang Anda maksud.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 PP PMSE
    [2] Pasal 1 angka 2 PP PMSE
    [3] Penjelasan Pasal 5 PP PMSE
    [4] Pasal 9 ayat (1) PP PMSE
    [5] Pasal 13 ayat (1) PP PMSE
    [6] Pasal 15 ayat (1) PP PMSE
    [7] Pasal 27 PP PMSE
    [8] Pasal 39 ayat (1) PP PMSE
    [9] Pasal 39 ayat (3) PP PMSE
    [10] Pasal 46 ayat (1) dan (2) PP PMSE
    [11] Pasal 56 PP PMSE
    [12] Pasal 58 ayat (2) PP PMSE
    [13] Pasal 59 ayat (1) dan (2) PP PMSE
    [14] Pasal 59 ayat (3) dan (4) PP PMSE
    [15] Pasal 70 PP PMSE
    [16] Penjelasan Pasal 16 PP PMSE
    [17] Pasal 21 ayat (1) huruf a PP PMSE
    [18] Pasal 21 ayat (1) huruf b PP PMSE
    [19] Pasal 21 ayat (1) huruf c PP PMSE
    [20] Pasal 21 ayat (1) huruf d PP PMSE
    [21] Pasal 21 ayat (1) huruf e PP PMSE
    [22] Pasal 21 ayat (1) huruf f PP PMSE
    [23] Pasal 21 ayat (1) huruf g PP PMSE
    [24] Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP PMSE
    [25] Pasal 23 PP PMSE
    [26] Pasal 24 ayat (1) PP PMSE
    [27] Pasal 24 ayat (2) PP PMSE
    [28] Pasal 25 ayat (1) PP PMSE
    [29] Pasal 28 ayat (1) PP PMSE
    [30] Pasal 33 ayat (2) PP PMSE
    [31] Pasal 71 PP PMSE  
    [32] Pasal 1 angka 1 POJK 13/2018
    [33] Pasal 3 POJK 13/2018

    Tags

    perusahaan
    jasa keuangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!