Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Tanggungan untuk Penjaminan Hak atas Tanah
Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
[1] dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.
[2]
Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
[3]
Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4]
Akibat Hukum Jika Tidak Ada Pemberian Hak Tanggungan
Karena Anda hanya menyebut penjaminan fotocopy akta jual beli tanah, kami asumsikan bahwa orang dtua Anda tidak membuat akta pemberian hak tanggungan dan tidak membebankan tanah yang dimaksud dengan hak tanggungan sesuai dengan prosedur dalam UUHT, sehingga menurut hemat kami, penjaminan yang Anda lakukan bukanlah hak tanggungan.
Selain itu, oleh karena hak tanggungan adalah satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah yang diakui secara hukum, maka hubungan utang piutang yang Anda tanyakan juga tidak dapat menyertakan fotocopy akta jual beli tanah sebagai bentuk jaminan lainnya.
Maka, menurut hemat kami, jika pun Anda telah menjual tanah dengan akta jual beli tersebut kepada pihak lain, pihak kreditur, dalam hal ini ahli waris rentenir, tidak berhak untuk mengajukan klaim atas tanah tersebut sebagai jaminan atas piutang yang dimilikinya, karena kreditur tersebut bukan merupakan penerima hak tanggungan dan bukan pula kreditur pemegang jaminan jenis lainnya.
Penyelesaian
Dalam Alinea Pertama Pasal 833
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), ditegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Maka, anak dari kreditur (rentenir) selaku ahli warisnya, memang dapat mewarisi piutang yang dimiliki kreditur, termasuk piutang dalam hubungan utang piutang dengan orang tua Anda.
Penjaminan berupa hak tanggungan dan bentuk jaminan lainnya memang dianggap tidak pernah ada, namun debitur, yaitu orang tua Anda, tetaplah berutang pada kreditur atau ahli warisnya. Sehingga, kami sarankan agar orang tua Anda menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utangnya dan menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hal lain yang perlu Anda ketahui adalah bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengadilan tidak boleh menjatuhkan pidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan untuk membayar utang. Sehingga, belum dilunasinya utang oleh orang tua Anda bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, Pasal 1311 KUH Perdata menegaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Maka, barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik orang tua Anda dapat menjadi jaminan pelunasan utang yang Anda tanyakan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
advokat berpengalaman di sini.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 10 ayat (2) UUHT
[2] Pasal 13 ayat (1) UUHT
[3] Pasal 13 ayat (3) UUHT
[4] Pasal 14 ayat (1) UUHT