KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Pencatatan Pengalihan Paten

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Syarat dan Prosedur Pencatatan Pengalihan Paten

Syarat dan Prosedur Pencatatan Pengalihan Paten
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Pencatatan Pengalihan Paten

PERTANYAAN

Menyambung Pasal 74 ayat (5) UU Paten, apakah ada syarat dan prosedur khusus yang mengatur tentang pengalihan hak paten?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pencatatan pengalihan paten diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten, yang permohonannya dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengalihan Hak atas Paten
    Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) menyebutkan hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wasiat;
    4. wakaf;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pengalihan hak atas paten tersebut harus disertai dokumen asli paten berikut hak lain yang berkaitan dengan paten. Selain itu, segala bentuk pengalihan hak atas paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.[1]
     
    Jika pengalihan hak atas paten tidak sesuai dengan ketentuan, segala hak dan kewajiban masih melekat pada pemegang paten.[2]
     
    Patut dicatat, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor selaku pemegang paten untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.[3]
     
    Lebih lanjut, syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (“PP 46/2020”).
     
    Syarat Pencatatan Pengalihan Paten
    Dikutip dari artikel Aturan Baru Soal Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten, pada 10 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani PP 46/2020 yang sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) UU Paten.
     
    Pengalihan paten harus dicatatkan dalam daftar umum paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).[4]
     
    Permohonan pencatatan pengalihan paten harus memenuhi syarat:[5]
    1. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    2. membayar biaya tahunan atas paten;
    3. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan paten; dan
    4. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
     
    Khusus untuk pemohon pencatatan pengalihan paten karena pewarisan harus melampirkan dokumen kelengkapan:[6]
    1. petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
    2. surat kematian pemegang paten;
    3. salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
    4. surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 orang;
    5. surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    6. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    7. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
    8. surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan paten, jika ahli waris melakukan pelepasan paten;
    9. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
    10. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
    11. fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
     
    Sementara, untuk pemohon pencatatan pengalihan paten karena hibah harus melampirkan dokumen kelengkapan:[7]
    1. petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
    2. salinan akta hibah;
    3. surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
    4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    5. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
    6. surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan paten, jika penerima hibah melakukan pelepasan paten;
    7. bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
    8. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
    9. fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
     
    Untuk pemohon pencatatan pengalihan paten karena wasiat, harus melampirkan dokumen kelengkapan:[8]
    1. petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
    2. surat kematian pemegang paten;
    3. salinan akta wasiat;
    4. surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
    5. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    6. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
    7. surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan paten, jika penerima wasiat melakukan pelepasan paten;
    8. bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
    9. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
    10. fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
     
    Pemohon pencatatan pengalihan paten karena wakaf harus melampirkan dokumen kelengkapan:[9]
    1. petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
    2. akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
    3. surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
    4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    5. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten; dan
    6. surat pernyataan pemegang paten bahwa paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan paten yang dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
     
    Pemohon pencatatan pengalihan paten karena perjanjian tertulis harus melampirkan dokumen kelengkapan:[10]
    1. petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
    2. salinan akta perjanjian;
    3. surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
    4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    5. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
    6. bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika paten telah dilisensikan kepada pihak lain;
    7. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
    8. fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
     
    Pemohon pencatatan pengalihan paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melampirkan dokumen kelengkapan:[11]
    1. petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
    2. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
    3. surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
    4. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
    5. bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
    6. surat pernyataan penerima paten mengenai pelepasan paten, jika penerima paten melakukan pelepasan paten;
    7. bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
    8. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
    9. fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
     
    Prosedur Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten
    Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan di atas yang dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.[12]
     
    Formulir tersebut minimal memuat:[13]
    1. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    2. nama dan alamat lengkap pemohon;
    3. nama dan alamat lengkap pemegang paten;
    4. nomor dan judul paten; dan
    5. nama dan alamat lengkap kuasanya dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
     
    Menkumham melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.[14]
     
    Dalam hal persyaratan belum lengkap, Menkumham memberitahukan secara tertulis ke pemohon atau kuasanya untuk melengkapi persyaratan maksimal 60 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan.[15]
     
    Jika pemohon atau kuasanya tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan paten dianggap ditarik kembali, namun biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali. Permohonan yang ditarik kembali dapat diajukan kembali.[16]
     
    Dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, Menkumham melakukan pencatatan pengalihan paten dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.[17]
     
    Menkumham mengumumkan dalam media elektronik dan/atau nonelektronik serta memberitahukan pencatatan itu ke pemohon atau kuasanya maksimal 30 hari kerja terhitung sejak pencatatan.[18]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
     

    [1] Pasal 74 ayat (2) dan (3) UU Paten
    [2] Pasal 74 ayat (4) UU Paten
    [3] Pasal 75 jo. Pasal 1 angka 3 dan angka 6 UU Paten
    [4] Pasal 3 ayat (1) PP 46/2020
    [5] Pasal 7 ayat (1) PP 46/2020
    [6] Pasal 8 PP 46/2020
    [7] Pasal 9 PP 46/2020
    [8] Pasal 10 PP 46/2020
    [9] Pasal 11 PP 46/2020
    [10] Pasal 12 PP 46/2020
    [11] Pasal 13 PP 46/2020
    [12] Pasal 15 ayat (1), (2), dan (4) PP 46/2020
    [13] Pasal 15 ayat (3) PP 46/2020
    [14] Pasal 17 PP 46/2020
    [15] Pasal 18 ayat (1) PP 46/2020
    [16] Pasal 18 ayat (2), (3), dan (4) PP 46/2020
    [17] Pasal 19 ayat (1) PP 46/2020
    [18] Pasal 19 ayat (2) PP 46/2020

    Tags

    hak paten
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!