Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Marketing Fee dalam Aturan Ketenagakerjaan
Sepanjang pemahaman kami, marketing fee yang Anda maksud dapat diartikan sebagai komisi dari hasil penjualan atau keuntungan dari proyek yang dilakukan perusahaan.
Upah tanpa tunjangan;
Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Ketentuan upah selanjutnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[1]
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
[2]
Sedangkan jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
[3]
Tunjangan tetap yang dimaksud adalah pembayaran kepada karyawan yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja.
[4]
Sementara, tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan, yang diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
[5]
Dari penjelasan di atas, marketing fee sebagai komisi penjualan bukan merupakan bagian dari komponen upah.
Menurut Juanda Pangaribuan, seorang praktisi hukum hubungan industrial & Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006 – 2016, komisi yang Anda maksud dapat dikategorikan sebagai pendapatan non upah yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PP 78/2015.
Pendapatan non upah merupakan penerimaan karyawan dari pemberi kerja dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
[6]
Meski komisi tidak dinyatakan secara eksplisit dalam pasal tersebut, namun menurut beliau, ketentuan Pasal 6 ayat (2) PP 78/2015 hanya memberi contoh, sehingga selain dari yang telah disebutkan, masih dapat dikategorikan sebagai pendapatan non upah, ketika sifat pendapatannya tidak tetap (fix) dan lebih didasarkan pada prestasi.
Langkah Hukum
Berdasarkan pertanyaan Anda, telah terdapat ketentuan pada perusahaan yang mengatur tentang marketing fee.
Maka, kami sarankan agar Anda memahami kembali peraturan dan/atau perjanjian tertulis terkait, misalnya perjanjian kerja yang mengatur tentang tata cara pemberian marketing fee oleh perusahaan.
Hal ini dikarenakan perjanjian kerja memuat, salah satunya, syarat-syarat kerja, yakni hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan yang bersangkutan.
[7]
Dalam hal pemberian
marketing fee telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun perusahaan tidak menaatinya atau terdapat perbedaan tafsir terhadap aturan tersebut, maka telah timbul perselisihan hak.
[8]
Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
[9]
Jika perundingan bipartit gagal, selanjutnya perselisihan dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan, namun gagal, sehingga akan diselesaikan melalui mediasi.
[10]
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
[11]
Jadi, kami menyarankan Anda untuk terlebih dahulu melakukan perundingan secara musyawarah dengan perwakilan perusahaan untuk mencapai kesepakatan atas pembayaran hak marketing fee yang seharusnya Anda terima.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial & Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006 – 2016, via WhatsApp pada 21 September 2020, pukul 15.30 WIB.
[1] Pasal 5 ayat (4) PP 78/2015
[2] Pasal 5 ayat (2) PP 78/2015
[3] Pasal 5 ayat (3) PP 78/2015
[4] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 78/2015
[5] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP 78/2015
[6] Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 78/2015
[9] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PPHI
[10] Angka 6 Penjelasan Umum dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[11] Angka 7 Penjelasan Umum dan Pasal 5 UU PPHI