KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapakah Regulator dan Otoritas dalam Penyampaian LKTP?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Siapakah Regulator dan Otoritas dalam Penyampaian LKTP?

Siapakah Regulator dan Otoritas dalam Penyampaian LKTP?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapakah Regulator dan Otoritas dalam Penyampaian LKTP?

PERTANYAAN

Siapakah regulator dan otoritas yang dimaksud dalam Pasal 10 Permendag No. 25 Tahun 2020?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan memang tidak dijelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan regulator dan otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan.
     
    Sepanjang penelusuran kami, regulator merujuk pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Sedangkan yang dimaksud otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Regulator dalam Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“LKTP”)
    Sebelumnya, mari kita simak bersama bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (“Permendag 25/2020”) adalah:
     
    1. Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan LKTP kepada:
    1. regulator;
    2. otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan;
    3. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
    4. Menteri Keuangan,
    kewajiban penyampaian LKTP dianggap telah dilakukan.
    1. Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti penyampaian LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal SIPT untuk diterbitkan STP-LKTP.
     
    Memang dalam Permendag 25/2020 tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan regulator dan otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan.
     
    Oleh karenanya, kami akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 24/1998”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 64/1999”) yang mana Permendag 25/2020 merupakan pelaksana dari kedua PP tersebut.
     
    Semua perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, yaitu dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat kepada Menteri Perdagangan.[1]
     
    Laporan keuangan tahunan meliputi:[2]
    1. Neraca;
    2. Laporan laba rugi;
    3. Laporan perubahan ekuitas;
    4. Laporan arus kas, dan
    5. Catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
     
    Uraian dan rincian laporan keuangan tahunan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.[3] Kemudian, Permendag 25/2020 mengatur bahwa perusahaan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri secara daring melalui portal Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).[4]
     
    Berdasarkan pemahaman terhadap konteks Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 Permendag 25/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyampaian LKTP, kami berpendapat bahwa ketentuan Pasal 10 Permendag 25/2020 merupakan alternatif selain mekanisme penyampaian LKTP secara daring melalui portal SIPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 Permendag 25/2020.
     
    Sehingga, regulator yang dimaksud tetap merujuk pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Namun dengan catatan, terhadap penyampaian LKTP yang telah dilakukan tidak melalui portal SIPT tersebut, tetap disampaikan bukti penyampaiannya melalui portal SIPT, untuk memperoleh Surat Tanda Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP).[5]
     
    Adapun pada laman SIPT Kementerian Perdagangan, Anda dapat mengakses User Manual SIPT Perdagangan Dalam Negeri LKTP untuk pelaku usaha, yang menjelaskan tentang panduan mengirimkan data LKTP.
     
    Masih bersumber dari laman yang sama, jika ingin berkonsultasi dengan call centre Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Anda bisa menghubungi [email protected].
     
    Patut diperhatikan, kebenaran formal maupun materiil atas LKTP yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.[6]
     
    Otoritas dalam LKTP
    Kemudian untuk menjawab siapa otoritas yang dimaksud, kami merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 29/2016”).
     
    Laporan Tahunan menurut Pasal 4 POJK 29/2016 minimal memuat:
    1. ikhtisar data keuangan penting;
    2. informasi saham (jika ada);
    3. laporan direksi;
    4. laporan dewan komisaris;
    5. profil emiten atau perusahaan publik;
    6. analisis dan pembahasan manajemen;
    7. tata kelola emiten atau perusahaan publik;
    8. tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten atau perusahaan publik;
    9. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
    10. surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas laporan tahunan.
     
    Patut diperhatikan, POJK 29/2016 hanya berlaku untuk emiten atau perusahaan publik,[7] yaitu perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[8]
     
    Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.[9]
     
    Laporan tahunan yang disampaikan kepada OJK wajib disampaikan dalam bentuk:[10]
    1. dokumen cetak paling sedikit 2 eksemplar, 1 di antaranya dalam bentuk asli; dan
    2. salinan dokumen elektronik.
     
    Apabila laporan keuangan Bahasa Indonesia dan bahasa asing disajikan dalam buku terpisah, laporan tahunan wajib disampaikan kepada OJK pada tanggal yang sama.[11]
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, kami berpendapat bahwa otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan yang dimaksud dalam Permendag 25/2020 adalah OJK.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
     
    Referensi:
    1. User Manual SIPT Perdagangan Dalam Negeri LKTP, diakses pada 14 September 2020, pukul 17.23 WIB.
    2. Laman Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT), Kementerian Perdagangan, diakses pada 15 September 2020, pukul 14.26 WIB.
     

    [1] Pasal 2 PP 24/1998
    [2] Pasal 3 ayat (1) PP 64/1999
    [3] Pasal 3 ayat (2) PP 64/1999
    [4] Pasal 7 ayat (1) Permendag 25/2020
    [5] Pasal 10 ayat (2) Permendag 25/2020
    [6] Pasal 11 Permendag 25/2020
    [7] Pasal 1 angka 1 POJK 29/2016
    [8] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    [9] Pasal 7 ayat (1) POJK 29/2016
    [10] Pasal 10 ayat (1) POJK 29/2016
    [11] Pasal 10 ayat (8) POJK 29/2016

    Tags

    perdagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!