Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar pencegahan; dan
- tercantum dalam daftar awak alat angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
- paspor; dan
- surat perjalanan laksana paspor.
- KTP yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (“KK”);
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- paspor lama bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor.
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- KK;
- akta kelahiran atau surat baptis;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tidak termasuk dalam daftar pencegahan atau daftar penangkalan; dan
- memiliki fasilitas keimigrasian jika menggunakan paspor kebangsaan.
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- F.A.Q Paspor, diakses pada 17 September 2020, pukul 17.50 WIB;
- Pengumuman, diakses pada 17 September 2020, pukul 18.19 WIB.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!