Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Menghadirkan Ahli Berkewarganegaraan Asing dalam Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Menghadirkan Ahli Berkewarganegaraan Asing dalam Persidangan

Aturan Menghadirkan Ahli Berkewarganegaraan Asing dalam Persidangan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Aturan Menghadirkan Ahli Berkewarganegaraan Asing dalam Persidangan

PERTANYAAN

Apakah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mengizinkan ahli asing untuk memberikan keterangan di persidangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak terdapat larangan untuk menghadirkan ahli berkewarganegaraan asing dalam persidangan pidana di Indonesia.
     
    Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila ingin menghadirkan ahli berkewarganegaraan asing tersebut, di antaranya adalah ketentuan keimigrasian, perpajakan, dan penerjemah untuk ahli tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, mengenai ahli, sering terjadi kesalahan dalam penyebutan dengan menyebutnya sebagai “saksi ahli”. Istilah yang dipakai oleh undang-undang adalah “ahli” sehingga hal ini perlu diluruskan.
     
    Dalam prinsip pembuktian hukum acara pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), seseorang dapat dijatuhi pidana minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
     
    Alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92) yaitu:
    1. keterangan saksi tentang suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.
     
    Selanjutnya, Pasal 1 angka 28 KUHAP menjelaskan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
     
    Berdasarkan Pasal 179 KUHAP keterangan ahli dapat berasal dari ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya. Lalu, sebagaimana yang diliput dalam artikel Memahami Tugas Dokter Forensik di Balik Kematian, dalam praktik, ahli-ahli dari Indonesia juga sudah diakui kemampuannya dalam menangani kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat internasional seperti dalam kasus bom bali atau bom bunuh diri di depan Kedutaan Besar Australia.
     
    Ahli Warganegara Asing
    Namun bagaimana jika pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, untuk kepentingan pembelaannya ingin menghadirkan ahli berkewarganegaraan asing?
     
    Demi mendapatkan kebenaran hakiki dalam suatu persidangan, permintaan ini sah-sah saja dan tidak dilarang. Namun, berdasarkan praktik, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yaitu:
     
    Pertama-tama, berdasarkan praktik, terdakwa atau penasihat hukumnya harus memberitahukan hal ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara disertai alasan-alasanya untuk menghadirkan ahli warganegara asing tersebut. Identitas dan keahlian dari si calon ahli juga harus dijelaskan, khususnya berdasar publikasi si ahli yang telah ditulis pada jurnal-jurnal internasional yang telah diakui secara resmi oleh universitas-universitras di Indonensia. Dalam pengajuan ini, biasanya majelis hakim juga meminta pendapat dari jaksa penuntut umum.
     
    Kedua, jika permohonan tersebut disetujui oleh Majeis Hakim, si ahli juga wajib datang sesuai dengan peraturan keimigrasian yang sah. Berdasarkan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian visa yang bisa didapatkan oleh tenaga ahli atau orang yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran adalah visa tinggal terbatas.
     
    Ketiga, karena menerima honorarium, maka ahli asing tersebut juga harus memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Mengingat kunjunagannya yang relatif singkat di Indonesia, ahli asing dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
     
    Keempat, terdakwa atau penasihat hukumnya harus menyediakan penerjemah resmi (tersumpah) untuk menerjemahkan keterangan ahli tersebut kepada pengadilan. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”) penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
     
    Namun, selain ketentuan-ketentuan di atas, dalam menghadirkan ahli tidak boleh bertentangan dengan prinsip persidangan di Indonesia, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

    Tags

    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!